Syamsul Jahidin, Satpam Sekaligus Advokat Gugat UU Polri, Nilai Pelatihan Satpam Terlalu Mahal

Kali ini, ia menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian (UU Polri) karena menilai adanya komersialisasi dalam pengelolaan pengamana

Editor: Mursal Ismail
Dok Mahkamah Konstitusi
SATPAM SYAMSUL JAHIDIN - Syamsul Jahidin dalam sidang di Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pemohon menggugat aturan tunjangan seumur hidup anggota DPR RI. Kini ia menggugat UU Polri yang dinilai memberatkan dalam pelatihan satpam 

Syamsul menilai mekanisme pelatihan ini berpotensi dibatalkan oleh pejabat Polri karena berada dalam ruang lingkup kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Polri.

Dalam petitumnya, Syamsul meminta MK menyatakan bahwa frasa “dan badan usaha di bidang jasa pengamanan” serta “pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Syamsul ingin MK memaknai pasal tersebut menjadi:
 
"Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan.

Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan pendidikan.

Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman, satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada pertokoan.”

Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra selaku Ketua Majelis Panel, dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
 
Dalam sesi nasihat perbaikan permohonan, Arsul Sani menyoroti fakta bahwa KTA satpam milik Syamsul telah kedaluwarsa sejak 2021.
 
Meski begitu, Syamsul mengaku masih aktif bekerja sebagai satpam.
 
Arsul pun menekankan, status profesi tersebut perlu dipastikan karena berkaitan langsung dengan kedudukan hukum atau legal standing Syamsul sebagai pemohon dalam perkara ini.

“Karena itu sedikit banyak akan menentukan apakah Pak Jahidin bukan sebagai advokat tetapi sebagai Pemohon lah yang memiliki legal standing atau tidak, jadi menurut saya perlu juga dilampirkan (bukti profesi satpam),” kata Arsul. (Tribunnews.com/ Chrysnha, Mario Christian)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Satpam Gugat UU Kepolisian, Syamsul Jahidin Sebut Biaya Pendidikan Tak Sebanding Hasil

Berita lainnya terkait satpam

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved