Berita Regional

Parah! Oknum Polda Banten Tipu Calon Polisi, Raup Rp 5 M, Kini Jadi Buronan

Briptu Zaenal Arifin, oknum Polda Banten, diduga menipu calon polisi dengan janji kelulusan dan meraup Rp 5 miliar.

Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
KASUS PENIPUAN - Ilustrasi topi polisi. Oknum Polda Banten jadi buronan karena menipu para calon anggota polisi hingga mencapai angka Rp 5 miliar. 
Ringkasan Berita:
  • Briptu Zaenal Arifin, oknum Polda Banten, diduga menipu calon polisi dengan janji kelulusan dan meraup Rp5 miliar.
  • Modusnya melibatkan bimbingan seleksi dan pengembalian dana jika gagal, membuat korban percaya.
  • Zaenal kini buron dan juga dicari Propam karena pelanggaran etik serta mangkir dari tugas.

 

Briptu Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025, dan kini dalam pencarian pihak Kepolisian.

SERAMBINEWS.COM, SERANG – Seorang oknum anggota Polda Banten, Briptu Zaenal Arifin, tengah menjadi buronan setelah diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Kasus ini merugikan sejumlah korban dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 5 miliar.

Briptu Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka sejak September 2025, dan kini dalam pencarian pihak Kepolisian.

Modus yang digunakan adalah menjanjikan kepada para korban bahwa mereka atau anggota keluarga mereka akan lolos menjadi anggota Polri melalui jalur penghargaan, dengan syarat membayar sejumlah uang.

Salah satu keluarga korban, berinisial IK mengungkapkan, bahwa korban berasal dari berbagai daerah seperti Tirtayasa, Pamarayan, dan Tangerang.

Nominal uang yang diserahkan pun bervariasi, mulai dari Rp 300 juta, hingga Rp 650 juta.

Baca juga: Beredar Video Penipuan Modus Update WhatsApp yang Kadaluwarsa, Apa Benar? Ini Penjelasan Pakar Siber

“Kalau adik saya Rp 450 juta. Totalnya sekitar Rp 5 miliaran,” ujar IK melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (4/11/2025).

IK menjelaskan, bahwa para korban percaya karena di rumah Briptu Zaenal terdapat tempat bimbingan untuk calon siswa (Casis) Bintara Polri.

Bimbingan tersebut digunakan untuk melatih anak-anak agar lolos seleksi, dan sebagai bentuk kesepakatan, uang akan dikembalikan jika peserta gagal lolos.

“Bukan kali pertama dia bawa anak-anak Casis. Biasanya kalau tidak lolos, uangnya langsung dikembalikan,” tambah IK.

Ia juga menyebutkan, bahwa pada tahun sebelumnya, sejumlah Casis yang gagal memang menerima pengembalian dana secara utuh, sehingga membuat korban semakin percaya.

Baca juga: Polisi Gadungan Kasus Penipuan di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara,Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Namun, setelah kasus ini mencuat, Briptu Zaenal menghilang dan belum ditemukan hingga saat ini.

Para korban berencana melapor ke Polda Banten agar kasus ini segera ditindaklanjuti.

Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto menyatakan, bahwa Briptu Zaenal telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari AH, seorang ASN asal Kabupaten Tangerang, yang mengalami kerugian sebesar Rp300 juta.

“Sejauh ini baru satu korban yang melapor. Kalau dari korban lain, kami belum tahu karena belum ada laporan ke kami,” ujar Endang kepada wartawan.

Selain menjadi tersangka dalam kasus penipuan, Briptu Zaenal juga tengah dicari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten karena diduga melanggar kode etik Kepolisian.

Baca juga: Sosok Tarman, Kakek Nikahi Gadis Pacitan Mahar Cek Palsu Rp 3 M, Pernah Dipenjara Kasus Penipuan

“Sudah lama tidak masuk kerja, jadi selain dicari oleh penyidik, juga sedang dicari oleh Propam,” tutup Endang.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved