Update Kenaikan Gaji PNS, Benarkah Naik 12 Persen? Berikut Besaran Gaji ASN saat Ini Sesuai Golongan

Dalam dokumen RKP 2025, rencana kenaikan gaji ASN tidak berlaku menyeluruh, melainkan diprioritaskan bagi kelompok tertentu

Editor: Amirullah
canva
Ilustrasi gaji PNS - Berita Terbaru soal Kenaikan Gaji PNS, Gaji Naik 12 Persen? 

Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 dengan besaran 8 persen.

Untuk 2025, gaji ASN dibagi menjadi dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

1. Gaji PNS 2025

Golongan I: Rp1,68 juta – Rp2,90 juta

Golongan II: Rp2,18 juta – Rp4,12 juta

Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta

Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta

2. Gaji PPPK 2025

Golongan I: Rp1,93 juta – Rp2,90 juta

Golongan V: Rp2,51 juta – Rp4,18 juta

Golongan X: Rp3,33 juta – Rp5,48 juta

Golongan XVII: Rp4,46 juta – Rp7,32 juta

Besaran gaji tersebut belum termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Khusus guru dan dosen juga memperoleh tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus, serta tunjangan lain yang telah diatur pemerintah.

Seperti diberitakan, ASN khususnya antara lain PNS guru, dosen, TNI hingga Polri. akan mendapat kenaikan gaji.

Selain gaji pokok, PNS tunjangan kinerja, tunjangan keluarga dan fasilitas lainnya.

Sementara besaran gaji pokok PNS/ASN sesuai pangkat/golongan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Berita Terbaru soal Kenaikan Gaji PNS, Gaji Naik 12 Persen?Besaran Gaji ASN saat Ini Sesuai Golongan

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved