Ledakan di SMAN 72
Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Bertambah Jadi 96 Orang, 29 Masih Dirawat, Pelaku Sudah Sadar
"Ada kemungkinan pihak keluarga atau tim medis melakukan rujukan agar korban mendapat pengobatan yang lebih memadai," ucap Budi.
Menurut Reza, puncak kesengsaraan korban adalah kekerasan terhadap diri sendiri atau kekerasan terhadap pihak lain.
"Belum sempat kita memberikan pertolongan kepada dia selaku korban, justru hukuman berat yang tampaknya sebentar lagi akan kita timpakan kepada dia sebagai pelaku. Getir, menyedihkan," kata Reza.
Reza menjelaskan sembilan puluhan persen anak yang menjadi pelaku bullying ternyata juga berstatus sebagai korban bullying.
"Data ini membuat persoalan tidak bisa dipandang hitam putih belaka. Idealnya, perilaku perundungan tidak lagi ditinjau sebatas sebagai dinamika jamak dalam proses perkembangan anak," katanya.
Perilaku perundungan, menurut Reza, sudah semestinya disikapi sebagai agresi berkepanjangan dari anak-anak yang mengekspresikan dirinya dengan cara berbahaya, sehingga harus dicegat secepat dan seserius mungkin.
"Menjadikan bullying sebagai perkara pidana pun masuk akal. Tambahan lagi, karena siswa dimaksud masih berusia anak-anak, maka kita harus membuka UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Reza.
SPPA itu, menurutnya mengingatkan bahwa anak yang melakukan pidana tetap harus dipandang sebagai insan yang memiliki masa depan.
"Negara, termasuk masyarakat, membersamainya menuju masa depan," tambahnya.
Bagaimana UU SPPA mewanti-wanti sedemikian rupa, kata Reza, menginsafkan kita bahwa pada dasarnya pertanggungjawaban pidana (penjara dll) memang dikenakan kepada yang bersangkutan.
"Tapi proses hukum harus meninjau secara multidimensi dan multifaktor. Karena itulah, di persidangan kasus korban bullying menjadi pelaku, saya selalu mendorong hakim agar menerapkan Bioecological Model (BM) dan Interactive Model (IM)," papar Reza.
BM, menurutnya meninjau lima lingkungan yang menaungi kehidupan anak.
Sementara IM melihat anak dan lingkungannya berpengaruh satu sama lain.
"Memang butuh kerja keras lintas pemangku kepentingan untuk merealisasikannya. Itu bertentangan dengan azas persidangan hukum yakni cepat, sederhana, berbiaya ringan," kata Reza.
"Karena itulah, simpulan saya, putusan hakim tetap saja memakai format penyikapan yang sama dengan persidangan terhadap pelaku dewasa. Yakni, sulit bagi korban bullying mendapat peringanan sanksi. Dia tetap sendirian menjalani konsekuensi hukum atas 'aksi kejahatan'-nya," kata Reza.
Baca juga: Hasil Lengkap Piala Dunia U17 2025: Tiga Negara Raih Tiket 32 Besar
Baca juga: Indonesia Berencana Buang "0" di Rupiah Tuai Sorotan Media Asing, Rp1.000 jadi Rp1
Baca juga: Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?
Sumber: Kompas.com
dan WartaKota
| Pernyataan Lengkap Kapolri soal Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Pelaku Harus Dioperasi |
|
|---|
| Update Korban Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 33 Orang Masih Dirawat di RS, 21 Sudah Dipulangkan |
|
|---|
| Kapolri: Pelaku Peledakan Masih Siswa SMAN 72 Jakarta, Apa Motifnya? |
|
|---|
| Sosok Siswa Diduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Berusia 17 Tahun, Disebut Korban Bullying |
|
|---|
| Misteri Orang Tak Dikenal Muncul di Masjid hingga Tercium Bahan Kimia Sebelum Ledakan di SMAN 72 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.