Peran Empat Tersangka Penculikan Bilqis Anak 4 Tahun di Makassar, Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, motif para tersangka melakukan penculikan adalah karena alasan ekonomi.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN-TIMUR.COM/Makmur
PENCULIKAN ANAK - Empat tersangka penculikan bocah empat tahun, Bilqis dihadirkan saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Senin (10/11/2025) siang. Keempat tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara 15 tahun. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menetapkan empat orang jadi tersangka atas kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
  • Bilqis diculik setelah bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Senin (3/11/2025).
  • Korban lalu ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam Jambi di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

 

SERAMBINEWS.COM -  Bocah balita asal Makassar, Bilqis Ramdhani (4), yang menjadi korban penculikan telah dikembalikan ke orang tuanya pada Minggu (9/11/2025).  

Bilqis ternyata diculik untuk dijual lintas provinsi.

Harga jual Bilqis di Makassar hanya Rp3 juta.

Namun ketika berada di Jambi, nilainya melonjak hingga puluhan juta rupiah.

Kasus ini menggemparkan masyarakat dan menjadi sorotan publik karena terindikasi terkait jaringan perdagangan anak antarprovinsi.

Polisi menetapkan empat orang jadi tersangka atas kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bilqis diculik setelah bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Senin (3/11/2025).

Korban lalu ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam Jambi di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keempat tersangka yakni SY (30) asal Kota Makassar, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lalu MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, motif para tersangka melakukan penculikan adalah karena alasan ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening berisikan uang Rp1.8 juta.

 
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," ujarnya.

Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Sri Yuliana, Orang Pertama Culik Bilqis di Makassar, Dijual Rp 3 Juta Karena Butuh Uang

Peran 4 Pelaku

Irjen Djuhandhani menuturkan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Pertama SY jadi sosok pelaku utama yang diringkus di Kota Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," ujarnya.

 
SY menculik korban dan menjualnya di grup Facebook.

Kemudian tersangka NH yang melihat unggahan tersebut terbang dari Jakarta ke Makassar untuk bertransaksi dengan SY.

"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Setelah itu, NH kembali ke Jakarta untuk transit lalu terbang ke Jambi.

Di Jambi, Bilqis dijual oleh NH ke AS dan MA.

Dari pengakuan NH, ia menjual Bilqis Rp15 juta.

"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkapnya.

Namun, dari pengakuan AS dan MA, keduanya membali Bilqis seharga Rp30 Juta.

Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pulang ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap Kombes Djuhandhani.

Baca juga: Tampang Mery Ana, Penculik Balita 4 Tahun di Makassar, Rencananya Akan Dijual Rp 3,5 juta

Setelah mendapatkan Bilqis, AS dan MA menjual korban ke kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

Djuhandhani mengatakan, AS dan MA mengaku telah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.

Diketahui, aksi penculikan Bilqis tersebut terekam kamera CCTV.

Terlihat Bilqis digandeng oleh seorang perempuan.

 
Ayah Korban, Dwi Nurmas (34) menceritakan, Bilqis diculik saat ia tengah melatih di lapangan tenis.

"Saya sedang melatih di lapangan tennis, anak saya main di pinggir lapangan," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Namun, beberapa saat kemudian, Bilqis izin mau main di sebelah lapangan.

Tak lama, Dwi Nurmas yang memanggil putrinya tiba-tiba tak mendapat jawaban, dan ternyata Bilqis diculik.

"Sebelumnya masih bersama saya, tapi setelah izin mau main di sebelah, saya panggil lagi sudah tidak ada," ujarnya.

Sehari kemudian, ia pun melaporkan aksi penculikan ini ke Polsek Panakkukang.

Setelah enam hari diculik ketika bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Bilqis ditemukan di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bilqis menjadi korban perdagangan anak dengan jaringan linpas pulau Nusantara.

Dalam sepekan, Bilqis melintasi tiga pulau besar yakni Sulawesi, Jawa, dan berakhir di Sumatra.

Baca juga: Profil Sultan Muhammad Salahuddin, Raja Bima Jadi Pahlawan Nasional Bidang Perjuangan Pendidikan

Baca juga: Sungai Kluet Meluap, TNI/Polri dan BPBD Sigap Evakuasi Korban dan Pantau Situasi

Baca juga: Santriwati Darul Ihsan Aceh Besar, Cut Rizkina Potallahbi Lolos ke Semifinal MQK Nasional 2025

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved