Mustafa Yasin Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah, Kerugian Rp2,54 Miliar

Sementara 16 orang lainnya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan.

Editor: Faisal Zamzami
TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu
KASUS PENIPUAN - Mustafa Yasin mengenakan baju tahanan saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025). Mustafa Yasin kini berpotensi kehilangan jabatannya di DPRD Provinsi Gorontalo. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
  • Mustafa Yasin berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.
  • Jumlah korban tersebut mencapai 62 orang dengan nilai kerugian Rp2,54 miliar.

 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan selama 2017-2024. 

 Dalam rentang waktu tersebut, Mustafa Yasin berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.

“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025), dikutip dari TribunGorontalo.com.

Terungkapnya kasus ini berawal dari para korban yang berasal dari di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo melaporkan ke pihak kepolisian.

Jumlah korban tersebut mencapai 62 orang dengan nilai kerugian Rp2,54 miliar.

Menurut Widodo, setiap calon jemaah membayar Rp150 juta hingga Rp175 juta.

Dari total korban itu,  44 orang batal berangkat, 9 orang terhenti di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah.

Sementara 16 orang lainnya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan.

Adapun motif di balik tindakan ini diduga untuk mendapatkan keuntungan finansial pribadi dari para korban.

Akibat kasus ini, Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Kapolda.

Baca juga: Rincian Daftar Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Begini Cara cek Keberangkatan Haji 2026 Online 

Berikut adalah sosok dan harta kekayaan Mustafa Yasin.

Sosok Mustafa Yasin
 
Mustafa Yasin lahir di Tilamuta, Kabupaten Gorontalo pada 15 Juni 1984.

Ia dikenal sebagai politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berhasil menembus DPRD lewat Pemungutan Suara Ulang (PSU) 2024.

Pria berusia 41 tahun itu berhasil memperoleh 7.134 suara.

Harta Kekayaan Mustafa Yasin

Mustafa Yasin tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp-878.250.670 atau minus Rp878,2 juta.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya terakhir kali pada 13 Maret 2025.

Sebenarnya, total harta kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp3.413.020.324 atau sekitar Rp3,4 miliar.

Namun, jumlah tersebut tertutup oleh utang yang mencapai Rp4.291.270.994 atau sekitar Rp4,2 miliar.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan Mustafa Yasin.

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.987.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 145 m2/150 m2 di KAB / KOTA PAHUWATO, HASIL SENDIRI Rp. 750.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 1.760 m2/150 m2 di KAB / KOTA BOALEMO, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

3. Tanah Seluas 435 m2 di KAB / KOTA GORONTALO UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 188 m2/150 m2 di KAB / KOTA GORONTALO, HASIL SENDIRI Rp. 550.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 189 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TERNATE , HASIL SENDIRI Rp. 187.500.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.052.000.000

1. MOBIL, DAIHATSU MINIBUS Tahun 2012, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

2. MOBIL, WULING MINIBUS Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000

3. MOBIL, WULING MINIBUS Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 185.000.000

4. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 185.000.000

5. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000

6. MOBIL, TOYOTA MINIBUS Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 95.000.000

7. MOTOR, YAMAHA D3F-1 AT SOLO Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 7.000.000

8. MOTOR, YAMAHA BJM-L Tahun 2024, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 10.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 363.520.324

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 3.413.020.324

III. HUTANG Rp. 4.291.270.994

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. -878.250.670

Baca juga: Mutasi di Polres Langsa, Kapolres Pimpin Sertijab Kapolsek Manyak Payed dan 2 Kasat

Baca juga: Lamine Yamal Dicoret dari Timnas Spanyol Usai Dibuat Terkejut Barcelona

Baca juga: Nasib Haris Fadila, Jadi Tersangka Usai Tikam Pelaku Penggeroyokan, Bela Diri Saat Bawa Istri Hamil‎

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved