Ini Daftar 65 Jenis Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM & Bahaya Mengonsumsinya

Dari operasi tersebut, ditemukan 65 jenis obat tanpa izin edar, termasuk obat kuat pria dan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat

Editor: Mursal Ismail
Chat GPT
ILUSTRASI OBAT ILEGAL - Ilustrasi obat ilegal yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan atau AI Chat GPT, Jumat (14/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • BPOM dan Polda Metro Jaya menyita 9.077 kemasan obat ilegal senilai Rp2,74 miliar dari gudang di Kebon Jeruk, terdiri dari obat TIE, OBA TIE, dan suplemen TIE.
  • Banyak produk yang disita mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil yang membahayakan kesehatan dan masuk daftar public warning BPOM.
  • BPOM memperingatkan efek bahaya obat ilegal, mulai dari stroke hingga kematian, dan mengimbau masyarakat selalu mengecek izin edar melalui BPOM Mobile.
 

SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap gudang obat ilegal di Jakarta Barat yang telah beroperasi selama empat tahun. 

Dari operasi tersebut, ditemukan 65 jenis obat tanpa izin edar, termasuk obat kuat pria dan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat berbahaya.

BPOM menegaskan konsumsi obat ilegal dapat memicu efek serius hingga kematian dan meminta masyarakat lebih waspada dengan selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan.

Penindakan gabungan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Penyidik Polda Metro Jaya ini dilakukan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam operasi gabungan ini, petugas berhasil menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari sebuah gudang yang telah beroperasi selama 4 tahun.

Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan total 65 jenis produk ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan.

Baca juga: Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen

Adapun mayoritas temuan yang disita adalah produk obat dengan klaim penambah stamina pria (obat kuat pria) yang diduga keras mengandung BKO sildenafil dan turunannya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar pun mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang kuat di wilayah Jakarta tersebut.

"Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum.

Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan.

BPOM terus berupaya secara optimal memerangi penyalahgunaan obat dan kejahatan sediaan farmasi ilegal untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," tegas Taruna Ikrar, dilansir dari Siaran Pers BPOM RI, Kamis (13/11/2025).

Daftar 65 Jenis Obat Ilegal
 
Secara spesifik, temuan obat ilegal terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar/TIE (4.027 kemasan) senilai Rp1,4 miliar.

Kemudian, 29 item obat bahan alam (OBA) TIE (3.151 kemasan) senilai Rp770 juta.

OBA yang ditemukan merupakan produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik/public warning BPOM karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak seharusnya ditambahkan ke dalam produk OBA.

Baca juga:  Waspada! Inhaler Thailand Ini Tak Punya Izin Edar, BPOM Temukan Penjualan Capai Rp925 Juta

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved