Ini Daftar 65 Jenis Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM & Bahaya Mengonsumsinya
Dari operasi tersebut, ditemukan 65 jenis obat tanpa izin edar, termasuk obat kuat pria dan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat
Ringkasan Berita:
- BPOM dan Polda Metro Jaya menyita 9.077 kemasan obat ilegal senilai Rp2,74 miliar dari gudang di Kebon Jeruk, terdiri dari obat TIE, OBA TIE, dan suplemen TIE.
- Banyak produk yang disita mengandung bahan kimia obat seperti sildenafil yang membahayakan kesehatan dan masuk daftar public warning BPOM.
- BPOM memperingatkan efek bahaya obat ilegal, mulai dari stroke hingga kematian, dan mengimbau masyarakat selalu mengecek izin edar melalui BPOM Mobile.
SERAMBINEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM bersama Polda Metro Jaya berhasil mengungkap gudang obat ilegal di Jakarta Barat yang telah beroperasi selama empat tahun.
Dari operasi tersebut, ditemukan 65 jenis obat tanpa izin edar, termasuk obat kuat pria dan produk obat bahan alam yang mengandung bahan kimia obat berbahaya.
BPOM menegaskan konsumsi obat ilegal dapat memicu efek serius hingga kematian dan meminta masyarakat lebih waspada dengan selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli produk kesehatan.
Penindakan gabungan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Penyidik Polda Metro Jaya ini dilakukan pada 30 Oktober 2025 di Komplek Villa Arteri, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam operasi gabungan ini, petugas berhasil menyita barang bukti senilai total Rp2,74 miliar dari sebuah gudang yang telah beroperasi selama 4 tahun.
Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan total 65 jenis produk ilegal dengan jumlah keseluruhan 9.077 kemasan.
Baca juga: Jual Tramadol, Seorang Tersangka Peredaran Obat Ilegal Diserahkan ke Kejari Bireuen
Adapun mayoritas temuan yang disita adalah produk obat dengan klaim penambah stamina pria (obat kuat pria) yang diduga keras mengandung BKO sildenafil dan turunannya.
Kepala BPOM Taruna Ikrar pun mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang kuat di wilayah Jakarta tersebut.
"Pengungkapan ini adalah bukti nyata sinergi dan kolaborasi kami dengan aparat penegak hukum.
Ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjelaskan bahwa BPOM memiliki tugas dan fungsi penindakan.
BPOM terus berupaya secara optimal memerangi penyalahgunaan obat dan kejahatan sediaan farmasi ilegal untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat Indonesia," tegas Taruna Ikrar, dilansir dari Siaran Pers BPOM RI, Kamis (13/11/2025).
Daftar 65 Jenis Obat Ilegal
Secara spesifik, temuan obat ilegal terdiri dari 15 item obat tanpa izin edar/TIE (4.027 kemasan) senilai Rp1,4 miliar.
Kemudian, 29 item obat bahan alam (OBA) TIE (3.151 kemasan) senilai Rp770 juta.
OBA yang ditemukan merupakan produk yang termasuk dalam daftar peringatan publik/public warning BPOM karena diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) yang tidak seharusnya ditambahkan ke dalam produk OBA.
Baca juga: Waspada! Inhaler Thailand Ini Tak Punya Izin Edar, BPOM Temukan Penjualan Capai Rp925 Juta
| Jaksa Agung Terima Kunjungan PWI Pusat, Tegaskan Pers Sebagai Sahabat |
|
|---|
| Komunitas Lokal Aceh MIT Foundation Jadi Anggota & Terima Hibah Teknologi dari Google for Nonprofits |
|
|---|
| Penggunaan Senpi Ilegal Bikin Resah, Dosen Hukum Unimal: Aceh Masih Trauma |
|
|---|
| Membangun Aceh Utara: Menyatukan Ekonomi, Spiritualitas, & Kelestarian demi Masa Depan Berkelanjutan |
|
|---|
| STIS Al-Aziziyah Sabang dan BSI Teken MoU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/obat-ilegal-14112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.