300 Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, MK: Wajib Mundur atau Pensiun
"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media," ujar Sandi.
Prinsip Netralitas
Adapun Syamsul Jahidin sebagai Pemohon beralasan bahwa saat ini banyak anggota Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga dan kementerian tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik, serta merugikan hak konstitusional pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.
Pemohon juga menilai bahwa norma dalam pasal tersebut secara substantif menciptakan dwifungsi Polri karena anggota kepolisian dapat berperan sebagai aparat keamanan sekaligus menjalankan fungsi pemerintahan, birokrasi, dan sosial kemasyarakatan.
Dalam permohonannya, Syamsul juga sempat menyebut beberapa anggota yang kini menduduki jabatan sipil. Berikut daftarnya:
1. Komjen Pol, Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Komjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho sebagai Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
3. Panca Putra Simanjuntak yang bertugas di Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas)
4. Komjen Pol Nico Afinta selaku Sekjen Menteri Hukum
5. Komjen Suyudi Ario Seto selaku Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
6. Komjen Pol Albertus Rachmad Wibowo selaku Wakil Kepala BSSN
7. Komjen Pol Eddy Hartono selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
8. Irjen Pol Mohammad Iqbal menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Kapolri Disebut Tunggu Kajian Pokja Sebelum Tarik Polisi Aktif yang Isi Jabatan Sipil
Polri belum memastikan apakah akan menarik sejumlah anggotanya yang saat ini menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelarangan polisi aktif mengisi jabatan sipil.
Keputusan tersebut, menurut Polri, masih menunggu hasil kajian komprehensif dari tim kelompok kerja (pokja) yang dibentuk Kapolri.
| Bantah Tuduhan Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Tunjukkan Ijazah Asli dan Foto Wisuda |
|
|---|
| VIDEO - DPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil! |
|
|---|
| Pengakuan Paman Tikam Polisi hingga Tewas di Kendari: Kesal Istri Tak Kabari Korban Nginap di Rumah |
|
|---|
| Sosok Junaido, Pelaku Pembunuhan Bripka Laode Abdul Salman, PNS TNI Sekaligus Paman Korban |
|
|---|
| Detik-detik Bripka Laode Abdul Salman Polisi di Kendari Tewas Ditikam ASN Korem, Pelaku Paman Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-polisi-11111.jpg)