Breaking News

300 Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil, MK: Wajib Mundur atau Pensiun

"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media," ujar Sandi.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

"Ya untuk masalah keputusan nanti Bapak Kapolri akan mendapatkan laporan khusus dari tim pokja tersebut tentang apa yang akan dikerjakan oleh Polri, baik itu terkait dengan yang sudah berada di luar struktur, maupun yang akan berdinas di kementerian/lembaga," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).

Sandi menegaskan, seluruh penempatan anggota Polri di luar struktur selama ini dilakukan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, bukan semata keputusan internal Polri.

 “Namun yang pasti, selama ini pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota Polri yang bekerja di luar struktur didasarkan pada mekanisme yang ditentukan Undang-undang. Jadi, penentuan untuk penugasan di luar struktur, itu karena adanya permintaan dari kementerian lembaga terkait," ujarnya.

Sandi merinci, mekanisme pengisian jabatan sipil oleh polisi dimulai dari permintaan resmi kementerian/lembaga kepada Kapolri untuk mengisi posisi tertentu.

Setelah itu, Kapolri menugaskan Asisten SDM melakukan asesmen untuk menentukan pejabat yang kompeten.

Lalu, Kapolri menerbitkan surat perintah, kemudian diajukan kembali ke kementerian/lembaga pengusul.

"Jika pejabat tersebut telah ditunjuk, maka Bapak Kapolri akan mengeluarkan surat perintah untuk diajukan kepada kementerian/lembaga terkait untuk diajukan apakah diterima atau tidak," jelasnya.

"Jika tidak diterima, dapat dikembalikan. Namun, jika diterima, akan dilanjutkan oleh kementerian/lembaga untuk diusulkan kepada Presiden melalui Keputusan Presiden untuk jabatan setingkat bintang dua bintang tiga," tambah dia.

Untuk jabatan yang lebih rendah, penetapan dilakukan melalui keputusan menteri terkait.

"Jadi keputusan untuk personel Polri duduk di kementerian lembaga yang terkait dengan tugas kepolisian adalah dengan Keputusan Presiden, bukan dengan surat penugasan Kapolri," pungkasnya.

 

Baca juga: Penipuan Lowongan Kerja Pilot, Pegawai Bandara Soetta Raup Rp1,3 Miliar dari Tiga Korban

Baca juga: Ayahwa Tunjuk Kadisdikbud Aceh Utara Jadi Plt Sekda, A Murtala Staf Ahli

Baca juga: VIDEO - Trio Rudal Nuklir Rusia yang Ancam Keamanan NATO

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved