Modus Korupsi Kereta Cepat Whoosh, KPK: Tanah Punya Negara Dijual Lagi ke Negara
Dalam pengondisian-pengondisian tersebut, KPK juga masih menelusuri apakah memang ada mark up dana atau tidak.
Ringkasan Berita:
- KPK mengungkap salah satu modus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa modus kasus ini masih dalam penyelidikan.
- Namun, diduga negara membeli kembali tanah yang dijual yang diperlukan untuk pembangunan proyek ini.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki perkara dugaan pembebasan lahan Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sejak awal 2025.
KPK mengungkap salah satu modus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa modus kasus ini masih dalam penyelidikan.
Namun, diduga negara membeli kembali tanah yang dijual yang diperlukan untuk pembangunan proyek ini.
“Jadi, nanti kita akan terus menelusuri adanya tanah-tanah yang diduga punya negara kemudian dijual kembali begitu, ya, dalam proses pengadaan lahan,” jelas dia di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
“Artinya negara membeli kembali yang sebetulnya tanah itu adalah milik negara. Nah, modus-modus seperti ini masih terus didalami terkait dengan pengondisian-pengondisian dalam proses pengadaan lahannya,” tegas dia.
Dalam pengondisian-pengondisian tersebut, KPK juga masih menelusuri apakah memang ada mark up dana atau tidak.
Baca juga: Prabowo: Pemerintah Akan Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 1,2 Triliun Per Tahun
Sejauh ini, KPK enggan membeberkan lebih perinci pihak-pihak yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Nah, karena ini memang di tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan pihak-pihak mana saja yang didalami, dimintai keterangan,” tegas dia.
KPK berjanji akan memberikan perkembangan jika memang pembaruan dari tim yang menangani kasus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada tanah yang seharusnya milik negara yang dijual lagi oleh oknum ke negara dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh.
“Ada oknum-oknum, di mana yang seharusnya ini milik negara, tetapi dijual lagi ke negara,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Selain itu, Asep menyebut, lahan-lahan milik negara tersebut kemudian tidak dijual sesuai dengan harga pasar, bahkan lebih tinggi.
Padahal, tanah-tanah milik negara karena dipakai untuk proyek pemerintah, maka seharusnya negara tidak perlu membayar untuk memanfaatkan lahan tersebut.
| Konflik Warga Cot Girek Vs PTPN IV Terkait Lahan HGU Akan Diselesaikan KPA |
|
|---|
| Warga Berharap Pembangunan Pabrik Dilanjutkan |
|
|---|
| Provokasi dari Luar, Lahan Jadi Alasan |
|
|---|
| Semen Laweung tak Kunjung ‘Mengeras’ Janji Industrialisasi yang Tertunda |
|
|---|
| VIDEO - Mahfud MD Minta Menkeu Purbaya Bersihkan Dua Lembaga 'Sarang Korupsi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pemerintah-tegaskan-utang-proyek-Kereta-Cepat-Jakarta-Bandung-tidak-ditanggung-APBN.jpg)