TOK! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansi Revisi
Pengesahan ini menandai pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah proses pembahasan yang berlangsung panjang.
10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.
11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.
14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Baca juga: VIDEO - Viral! Yahudi Ortodoks Turun ke Jalan Dukung Palestina di Inggris!
Baca juga: DPRK Subulussalam Desak PT Laot Bangko Cabut Laporan Polisi kepada Warga Penanggalan, Ini Alasannya
Baca juga: VIDEO Program Nuklir Iran: Klaim Ketahanan di Tengah Kerusakan Fasilitas
Sudah tayang di Kompas.com
| Ketua BAM DPR RI Warning PT Laot Bangko Kembalikan Lahan Masyarakat |
|
|---|
| Dugaan Penyebab Lahan Warga Masuk HGU Laot Bangko Terungkap Saat BAM DPR RI Datang ke Subulussalam |
|
|---|
| DPR Sentil Kejagung Soal Ada Oknum Nakal Gelapkan Barang Bukti: Heboh di Depan, Akhirnya Melempem |
|
|---|
| VIDEO - Doa Rosmawan Minta Kebunnya Dikembalikan di Hadapan Anggota DPR RI |
|
|---|
| VIDEO - BAM DPR RI Respon Warga, HGU Melebihi Batas hingga Parit Gajah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-DPR-RI-Puan-Maharani-mengetok-palu-saat-mengesahkan-RUU-KUHAP-menjadi-UU.jpg)