TOK! DPR Sahkan RUU KUHAP Menjadi Undang-Undang, Berikut 14 Poin Substansi Revisi

Pengesahan ini menandai pembaruan besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah proses pembahasan yang berlangsung panjang.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar KompasTV
Ketua DPR RI Puan Maharani mengetok palu saat mengesahkan RUU KUHAP menjadi UU KUHAP di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/11/2025). 

10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law.

11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.

12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.

13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan.

14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Baca juga: VIDEO - Viral! Yahudi Ortodoks Turun ke Jalan Dukung Palestina di Inggris!

Baca juga: DPRK Subulussalam Desak PT Laot Bangko Cabut Laporan Polisi kepada Warga Penanggalan, Ini Alasannya 

Baca juga: VIDEO Program Nuklir Iran: Klaim Ketahanan di Tengah Kerusakan Fasilitas

 

Sudah tayang di Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved