Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga Ditahan, Terungkap Modus Tersangka
Dalam melancarkan aksinya itu, HS memakai perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai barang sangat tinggi.
Dalam kasus ini, Kejari Gowa telah memeriksa sekira 58 saksi terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.
"Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya," tandasnya.
HS kini ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar. Ia dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.
Baca juga: Harga Emas London di Abdya Bertahan, Segini Pasaran Emas Murni dan Antam 19 November 2025
Baca juga: ‘Lantak’ Sumsel United 3-1, Akhyar Ilyas Puas dengan Peforma Pemain Persiraja
Baca juga: Daftar Terbaru 42 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026, Sisa 6 Tiket Lagi di Babak Playoff
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com
| Polisi Serahkan Tersangka Pembunuh Kurir Paket di Aceh Timur ke JPU, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Tak Panggil Bobby Nasution Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut, Penyidik KPK Dilaporkan ke Dewas |
|
|---|
| Syukuruddin Mantan Kadis Perdagangan Aceh Tengah Dituntut 21 Bulan Penjara |
|
|---|
| Modus Korupsi Kereta Cepat Whoosh, KPK: Tanah Punya Negara Dijual Lagi ke Negara |
|
|---|
| VIDEO - Mahfud MD Minta Menkeu Purbaya Bersihkan Dua Lembaga 'Sarang Korupsi' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kejari-Gowa-menatapkan-kepala-sekolah-SMPN-I-Pallangga-inisial-HS-sebagai-tersangka.jpg)