Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga Ditahan, Terungkap Modus Tersangka

Dalam melancarkan aksinya itu, HS memakai perusahaan pribadinya untuk pengadaan barang dan jasa dengan nilai barang sangat tinggi.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun-Timur.com
KEPSEK KORUPSI - Kejari Gowa menatapkan kepala sekolah SMPN I Pallangga inisial HS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Kerugian negara disebut capai Rp1,37 Miliar. 

Dalam kasus ini, Kejari Gowa telah memeriksa sekira 58 saksi terdiri dari guru, penyedia jasa, pihak ketiga, hingga Dinas Pendidikan.

"Yang kami tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang, yakni kepala sekolah, karena dalam proses penggunaan dana BOS ini dia sendiri mengelolanya," tandasnya.

HS kini ditahan di Rutan Kelas 1A Makassar. Ia dijerat Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 15 hingga 20 tahun penjara.

Baca juga: Harga Emas London di Abdya Bertahan, Segini Pasaran Emas Murni dan Antam 19 November 2025

Baca juga: ‘Lantak’ Sumsel United 3-1, Akhyar Ilyas Puas dengan Peforma Pemain Persiraja

Baca juga: Daftar Terbaru 42 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026, Sisa 6 Tiket Lagi di Babak Playoff

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved