Nasib Bripda Torino Usai Aniaya Dua Siswa SPN, Anggota Polda NTT Ini Dipecat

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @flobamorata_repost
DIPECAT- Brigadir Dua (Bripda) TTD, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang. 
Ringkasan Berita:
  • Bripda Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang
  • Dalam persidangan, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.
  • Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding.

 

SERAMBINEWS.COM, KUPANG -  Brigadir Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Polda NTT (Nusa Tenggara Timur) diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) imbas menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang

Brigadir Polisi Dua (Bripda) Torino Tobo Dara, anggota Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat usai menganiaya dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang.

"Sidang KKEP (Komisi Kode Etik Polri) digelar kemarin dan putusannya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," kata Kepala Bidang Humas Polda NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).

Dalam persidangan, kata Hendry, Bripda Torino Tobo Dara dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN serta mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial.

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/58/XI/2025/KKEP, Komisi memutuskan sanksi etika.

Perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, sanksi administratif.

Penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

Selanjutnya, PTDH atau pemecatan dari dinas Polri.

Terhadap putusan itu, Bripda Torino menyatakan banding.

Hendry menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga marwah institusi.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi telah mencederai nilai-nilai dasar kepolisian. Tindakan tegas perlu diambil demi menjaga kehormatan institusi dan memberikan pesan kuat kepada seluruh personel,” ujarnya.

Baca juga: Dituduh Simpan Narkoba, Oknum Polisi Minta Duit 1 Miliar, Korban Setor Rp 300 juta Karena Takut

Sosok Bripda Torino Tobo Dara

Informasi yang beredar, Bripda Torino Tobo Dara baru menjabat selama 9 bulan 1 hari sebagai BA Ditsamapta Polda NTT.

Ia merupakan putra daerah Kota Kupang.

Tugas-tugasnya yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui fungsi preventif dan penanggulangan gangguan.

Tugas-tugas ini meliputi pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli (Turjawali), pengendalian massa (termasuk unjuk rasa), pengamanan objek vital, serta bantuan sarana dan prasarana seperti bantuan satwa (K-9) dan bantuan SAR.

Polda NTT Juga Hukum Polisi Perekam Video

Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menghukum Bripda Gilberth Hein de Reynald selaku perekam dan pembuat video kasus penyiksaan 2 siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang, NTT. Bripda Gilbert Hein de Reynald diketahui bertugas di Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT.

"Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling dijatuhi hukuman demosi. Sidang oleh Komisi Kode Etik Polri digelar kemarin, setelah sidang Bripda Torino Tobo Dara," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Rabu (19/11/2025).

Hendry menyebut, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling dinyatakan terbukti tidak menghentikan penganiayaan dan justru merekam kejadian tersebut tanpa upaya melerai.

 Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/59/XI/2025/KKEP menetapkan sanksi etika yakni perilaku dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

 Kemudian, sanksi administratif, penempatan di tempat khusus (Patsus) selama 20 hari.

 "Mutasi bersifat demosi selama 5 tahun," ujar Hendry.

Terhadap putusan itu, Bripda Gilberth Hein De Reynald Puling menyatakan pikir-pikir.

Hendry menegaskan bahwa Kapolda NTT memberikan perhatian serius terhadap setiap tindakan kekerasan dalam proses pendidikan maupun kedinasan.

“Kapolda menegaskan bahwa pola-pola kekerasan tidak boleh menjadi bagian dari pembinaan. Polri berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang humanis dan jauh dari praktik kekerasan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sidang kode etik menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara transparan sesuai prosedur.

Polda NTT lanjut dia, akan terus memperkuat pengawasan internal, pembinaan personel, dan penegakan kode etik.

 “Penegakan etik tidak hanya bersifat penghukuman, tetapi juga perbaikan kultur organisasi. Polda NTT berupaya memastikan bahwa anggota Polri menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Dengan pelaksanaan sidang KKEP ini, Polda NTT menegaskan kembali komitmennya menghadirkan Polri yang profesional, humanis, dan dapat dipercaya publik.

Baca juga: Bripka Alex Sander, Oknum Polisi di Riau Pemilik 1 Kg Sabu, 3 Kurir Setor Hasil Penjualan Narkoba

Aksi Bripda Torino Viral

Sebelumnya diberitakan, video dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dianiaya oleh seorang personel Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 26 detik ini memperlihatkan oknum polisi itu berdiri bersamaan dengan dua siswa di sebuah ruangan. 

Salah satu siswa sempat meminta agar mereka tidak dipukul.  

Namun, oknum tersebut tak menghiraukan permintaan itu.

Ia langsung memukul kedua siswa ini berulangkali. 

Keduanya dipukul secara bergantian di wajah, dada, dan kepala.

Tak hanya itu, oknum tersebut juga menendang kedua siswa ini dengan keras.

Akibatnya, salah satu siswa nyaris terjatuh.

Baca juga: Sosok Tgk Andika Novriadi, Praktisi Dayah Aceh Raih Predikat Cumlaude pada Wisuda S3 UINSU

Baca juga: Mau Foto Profil Keren? Coba Pakai 13 Prompt Gemini AI Foto Close-up Ultra Realistis Kualitas Ini

Baca juga: Nama tak Masuk Database BKN, Massa Nakes Lhokseumawe Geruduk Kantor Wali Kota

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved