Terungkap! Jantung Dosen Dwi Pecah Karena Kelelahan,Diduga Miliki Hubungan Dekat dengan AKBP Basuki

Terungkap Dwinanda meninggal lantaran jantungnya pecah.  Diduga korban sempat melakukan aktivitas berat sebelum meninggal dunia.

Editor: Amirullah
Ist
DOSEN TEWAS DALAM KAMAR - Dosen Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Dwinanda Linchia Levi ditemukan tewas dalam kamar di Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/11/2025). 

Kapolsek Gajahmungkur AKP Nasoir menjelaskan, korban dua hari berturut-turut sempat berobat ke RS Tlogorejo.

“Dari rekam medis terakhir, tensinya mencapai 190 mmHg dan gula darahnya 600 mg/dL. Ia hanya dianjurkan rawat jalan,” kata Nasoir.

Sosok yang pertama kali mengetahui kondisi korban adalah seorang perwira polisi bernama AKBP Basuki. 

Polisi tersebut disebut sebagai orang dekat korban dan juga yang mengantar Dwinanda ke rumah sakit ketika kondisinya menurun.

Baca juga: Ribuan Honorer Paruh Waktu di Aceh Terancam, Anggota DPRA Desak Pemprov Bertindak Cepat

PENAHANAN KHUSUS - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang.
PENAHANAN KHUSUS - Bidpropam Polda Jawa Tengah melakukan penahanan khusus terhadap Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah AKBP Basuki terkait kasus kematian dosen Untag Semarang. (SERAMBINEWS.COM/Tribun Jateng)

Basuki menyebut Dwinanda memiliki riwayat tekanan darah tinggi dan kadar gula yang naik turun, bahkan sempat muntah-muntah pada Minggu sore.

“Saya antar ke rumah sakit dulu. Terakhir saya lihat, dia masih pakai kaus biru kuning dan celana training,” kata Basuki.

Basuki menegaskan tidak ada hubungan asmara dengan Dwinanda.

Ia hanya mengenal korban karena rasa simpati sejak orang tua Dwinanda meninggal, bahkan sempat membiayai proses wisuda doktor Dwinanda.

“Saya sudah tua. Tidak ada hubungan seperti yang orang pikirkan,” katanya.

Terbukti tinggal bersama

AKBP Basuki resmi diberhentikan sementara dari jabatannya mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Basuki.

Dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan fakta bahwa Basuki dan korban tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan sah.

Tercatat, nama AKBP Basuki masuk dalam Kartu Keluarga (KK) milik dosen Untag tersebut.

Kerabat korban, Tiwi, menuturkan bahwa keluarga baru menyadari fakta ini saat memeriksa alamat korban.

“Iya, korban satu KK dengan saksi pertama (AKBP B), katanya sebagai saudara. Kecurigaan muncul ketika adik saya menanyakan alamat korban dan saksi pertama kok sama, ternyata mereka satu KK,” kata Tiwi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved