Luar Negeri
Alice Guo Mantan Wali Kota di Filipina Dipenjara Seumur Hidup, Diduga Agen China, Ditangkap di RI
Tak hanya itu, sosok Alice Guo juga sempat menjadi misteri lantaran latar belakangnya yang tak jelas, padahal menduduki posisi pejabat.
Ringkasan Berita:
- Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila, Kamis, (20/11/2025).
- Guo dinyatakan bersalah atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam operasi judi online (judol) ilegal di wilayah utara Manila.
- Di kompleks tersebut, ratusan pekerja asing dipaksa melakukan aksi penipuan atau menghadapi ancaman penyiksaan.
SERAMBINEWS.COM, MANILA - Mantan Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo, dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh pengadilan di Manila, Kamis, (20/11/2025).
Guo dinyatakan bersalah atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam operasi judi online (judol) ilegal di wilayah utara Manila.
Di kompleks tersebut, ratusan pekerja asing dipaksa melakukan aksi penipuan atau menghadapi ancaman penyiksaan.
Tak hanya itu, sosok Alice Guo juga sempat menjadi misteri lantaran latar belakangnya yang tak jelas, padahal menduduki posisi pejabat.
Berikut adalah rekam jejak kriminal perempuan 35 tahun bernama asli Guo Hua Ping ini.
Awal mula kecurigaan pada Alice Guo
Nama Alice Guo kali pertama mencuat ke publik setelah menjabat sebagai Wali Kota Bamban kota pertanian di utara Manila.
Ia dikenal publik sebagai sosok yang cekatan, mengenakan pakaian berwarna cerah seperti pink, dan berbicara dalam bahasa Tagalog tanpa aksen asing.
Namun, identitas Guo mulai dipertanyakan setelah sejumlah senator Filipina mengkritisi jawaban-jawabannya yang tidak jelas dalam sidang Senat pada Mei 2024. Ia dituding sebagai agen China yang menyusup ke jabatan publik di Filipina.
Di hadapan para senator, Guo mengaku sebagai anak di luar nikah dari seorang pria warga negara China dan asisten rumah tangga asal Filipina. Ia menghabiskan masa kecilnya di peternakan babi milik keluarganya di Tarlac.
“Ini hal yang sangat pribadi. Saya tidak bisa secara terbuka mengungkapkan bahwa ibu saya meninggalkan saya,” ujar Guo saat bersaksi.
Ia juga mengaku bahwa akta kelahirannya baru didaftarkan saat berusia 17 tahun karena dilahirkan di rumah.
Namun, saat diminta menjelaskan lebih rinci, ia tidak bisa mengingat detail penting, termasuk nama sekolah rumah yang pernah diikutinya.
“Saya tidak punya teman main. Saya tumbuh besar di peternakan tersembunyi,” kata Guo.
Nama belakangnya pun menjadi sorotan karena "Guo" bukanlah nama umum di kalangan keturunan Tionghoa-Filipina.
Baca juga: Alice Guo Buronan Filipina Ditangkap di Indonesia, Diduga Mata-Mata China, Ini Jejak Kasusnya
Terkait sindikat scam dan TPPO
Alice Guo diduga terlibat aktivitas ilegal setelah aparat menemukan adanya sindikat penipuan dan perdagangan manusia yang beroperasi di Bamban di bawah kedok kasino online, dikenal dengan istilah POGO (Philippine Offshore Gaming Operator).
Polisi menggerebek lokasi tersebut pada Maret 2024 setelah pekerja asal Vietnam berhasil melarikan diri dan menghubungi aparat.
Penggerebekan menyelamatkan hampir 700 orang, termasuk 202 warga China dan 73 warga asing lainnya yang dipaksa menyamar sebagai kekasih virtual dalam skema penipuan siber (online scam).
Kompleks itu berdiri di atas lahan milik Guo, tepat di belakang kantornya sebagai wali kota. Ia mengeklaim telah menjual lahan tersebut sebelum mencalonkan diri sebagai wali kota pada 2022.
Dalam penyelidikan, Guo juga diketahui memiliki helikopter dan mobil mewah Ford Expedition yang didaftarkan atas namanya, tetapi ia kembali mengklaim bahwa seluruh aset itu sudah dijual.
Petugas juga menemukan dokumen yang menyebut Guo sebagai presiden perusahaan pemilik kompleks tersebut.
Juru bicara Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Filipina menyampaikan, Guo bersama tiga orang lainnya terbukti mengorganisasi praktik TPPO.
Sementara itu, empat terdakwa lainnya dihukum karena keterlibatan langsung dalam aksi perdagangan orang.
Baca juga: Mindanao Filipina Diguncang Gempa 7,6 SR, Indonesia Ikut Siaga Tsunami di Sulawesi dan Papua
Ditangkap di Indonesia
Di tengah sorotan tajam yang tertuju padanya, Alice Guo kabur dan kemudian ditangkap polisi Indonesia.
Penangkapan ini diumumkan Departemen Kehakiman Filipina pada Selasa (3/9/2024) setelah otoritas imigrasi Indonesia menyatakan, Guo ditahan oleh tim kejahatan terorganisasi (Jatanras) Mabes Polri.
“Perkembangan ini telah diverifikasi oleh rekan-rekan kami di Imigrasi, yang telah mengonfirmasi bahwa Guo saat ini ditahan oleh Jatanras Mabes Polri,” ujar pernyataan resmi Departemen Kehakiman Filipina, dikutip kantor berita PNA.
Sebelumnya, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memerintahkan pembatalan paspor Filipina milik Alice Guo menyusul pelariannya yang terdeteksi dalam catatan imigrasi asing.
Menurut keterangan Komisi Anti-Kejahatan Terorganisasi Kepresidenan Filipina, Guo bepergian ke Malaysia dan Singapura pada bulan sebelumnya, dan memasuki wilayah Indonesia pada 18 Agustus 2024 pukul 13.13 menggunakan paspor Filipina.
Pengacara Guo, Stephen David, sempat membantah kabar pelarian tersebut dan menyatakan kliennya masih berada di Filipina. Akan tetapi, ia tidak memberikan bukti atau rincian lebih lanjut.
Alice Guo selanjutnya diekstradisi ke Filipina untuk diadili.
Dipenjara seumur hidup
Kasus ini menjadi perhatian Pemerintah Filipina, terutama di tengah memanasnya sengketa wilayah antara Manila dan Beijing di Laut China Selatan.
"Tidak ada yang mengenalnya. Kami bertanya-tanya dari mana asalnya, itu sebabnya kami menyelidiki hal ini bersama Biro Imigrasi,” ujar Marcos Jr kepada wartawan pada Mei 2024.
Ombudsman Filipina bahkan lebih dulu memecat Guo dari jabatannya pada Agustus 2024 karena pelanggaran berat.
Meski demikian, Guo sempat mengutarakan niatnya untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilu lokal.
Jabatan wali kota di Filipina dapat diemban hingga tiga periode, dengan masa jabatan tiga tahun per periode.
Kini pelarian Guo telah menemui ujung jalan. Pengadilan Filipina pada Kamis (20/11/2025) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepadanya.
"Setelah lebih dari satu tahun, pengadilan akhirnya menjatuhkan keputusan sah. Alice Guo dihukum bersama tujuh terdakwa lainnya. Hukuman: Penjara seumur hidup," ujar jaksa negara Olivia Torrevillas kepada wartawan di luar gedung pengadilan di Manila, dikutip dari kantor berita AFP.
Torrevillas menolak mengungkapkan nama tujuh terdakwa lainnya karena alasan hukum kerahasiaan.
Baca juga: Banyak Laka Lantas, Demonstran Minta PT Socfindo Buka Jalan Baru untuk Angkut Sawit
Baca juga: Datangi Socfindo, Massa Minta Utamakan Rekrut Karyawan Warga Sekitar Perusahaan
Baca juga: Dari Asrama Polisi hingga Makodam IM, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok
Sumber: Kompas.com
| Mantan PM Bangladesh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati Setelah 15 Tahun Berkuasa |
|
|---|
| Demo Gen Z di Meksiko Protes Pembunuhan Wali Kota, Massa Bentrok dengan Polisi, 120 Orang Terluka |
|
|---|
| Ledakan di Kantor Polisi, 9 Petugas dan Polisi India Tewas, Potongan Tubuh Tersebar 100 Meter |
|
|---|
| Trump Perketat Aturan Visa AS, Pemohon dengan Obesitas dan Penyakit Kronis Berisiko Tinggi Ditolak |
|
|---|
| Dua Awak Tewas akibat Jet Tempur Su-30 Rusia Jatuh saat Latihan Dekat Finlandia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Wali-Kota-Bamban-di-Filipina-Alice-Guo-yang-buron-dan-ditangkap-di-Tangerang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.