Usai Putusan MK, Mahfud MD Sebut Aturan Turunan Bolehkan Polri di Jabatan Sipil Tak Berlaku Lagi

Ia mengingatkan, aturan turunan di bawahnya tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD di Unair, Jumat (14/11/2025). 

Kajian tersebut dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

 
Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali dengan adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karier atas nama Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” imbuh dia.

Baca juga: Majelis Taklim Peurada Banda Aceh Salurkan Bantuan untuk Santri Dayah Babul Maghfirah

Baca juga: Kepala BPPA Buka Kongres KMPAN VIII, Tekankan Silaturahmi dan Layanan Sosial untuk Perantau Aceh

 

Sumber: Kompas.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved