Usai Putusan MK, Mahfud MD Sebut Aturan Turunan Bolehkan Polri di Jabatan Sipil Tak Berlaku Lagi
Ia mengingatkan, aturan turunan di bawahnya tidak boleh membentur substansi aturan di atasnya.
Hakim konstitusi Ridwan Mansyur berpandangan, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Terlebih, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan
Baca juga: MK Larang Polisi Isi Posisi Sipil, Ini Daftar Personel Polri Aktif yang Masih Duduki Jabatan Sipil
300 Polisi Aktif Masih Duduki Jabatan Sipil
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 300 polisi aktif yang menduduki jabatan sipil.
Hal tersebut disampaikan untuk meluruskan narasi yang menyebut ada 4.000 polisi aktif yang menempati posisi di jabatan-jabatan sipil.
"Jadi, bukan berarti 4.000 orang itu semuanya menduduki posisi sipil manajerial yang mempengaruhi meritokrasi, bukan. Tapi, ada sekitar 300 orang yang ada," ujar Sandi saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
"Sisanya adalah jabatan-jabatan pendukung non-manajerial," sambung dia.
Sandi menjelaskan, jabatan pendukung non-manajerial mencakup peran administratif hingga pengamanan, seperti staf teknis, ajudan, dan pengawal pejabat kementerian/lembaga.
"Kalau tadi dari pemaparan jumlahnya jauh berbeda dengan yang disampaikan dalam media," ujar Sandi.
Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025, yang menyatakan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil atau struktural di luar institusi kepolisian selama masih berstatus aktif, kecuali mereka telah mengundurkan diri atau pensiun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Trunoyudo, Kamis (20/11/2025).
| Dari Asrama Polisi hingga Makodam IM, Ini Daftar Khatib dan Imam Shalat Jumat di Banda Aceh Besok |
|
|---|
| Wakapolri Dedi Prasetyo Bongkar Penyebab Utama Banyak Polisi Berkinerja Buruk |
|
|---|
| Nasib Bripda Torino Usai Aniaya Dua Siswa SPN, Anggota Polda NTT Ini Dipecat |
|
|---|
| Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah Polisi di Tanjungbalai Jadi DPO, Terlibat Kasus Penggelapan dan KDRT |
|
|---|
| Polda Aceh Gandeng MPU Bentuk Polisi Berakhlak Islami dan Paham Kearifan Lokal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Anggota-Komisi-Reformasi-Polri-Mahfud-MD-di-Unair-Jumat-14112025.jpg)