Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ada Wakil Ketua DPRD

Empat tersangka baru yang ditahan KPK terdiri dari dua orang penerima suap (penyelenggara negara) dan dua orang pemberi suap (swasta)

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA KORUPSI— KPK kembali menetapkan dan menahan empat tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025) 

Kasus yang menjerat sejumlah pihak di Kabupaten OKU ini, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025 lalu. 

Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka mirip kasus dana hibah di Jawa Timur, yakni praktik jual beli proyek yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dana pokir tersebut secara administratif masuk dalam APBD dan DIPA Dinas PUPR

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek itu dititipkan oleh anggota DPRD dengan kesepakatan fee tertentu dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek tersebut.

"Pihak-pihak swasta inilah yang kemudian semacam setor uang, sekian persen untuk anggota DPRD," jelas Budi sebelumnya.

Akibat pemotongan anggaran untuk fee tersebut, kualitas proyek infrastruktur di OKU menjadi tidak maksimal dan merugikan masyarakat.

 

Baca juga: Komsos dengan Pelajar dan Masyarakat, Danrem Lilawangsa Ajak Tangkal Radikalisme dan Separatisme

Baca juga: Nekat Begal Tubuh Wanita Muda, Pemuda Aceh Barat Diringkus Polres Nagan

 

Baca juga: Pemkab Aceh Barat Luncurkan Kebijakan TAKE, Dorong Penguatan Fiskal Ekologis

Sumber: Tribunnews.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved