Kasus Suap Dinas PUPR OKU Sumsel, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru, Ada Wakil Ketua DPRD
Empat tersangka baru yang ditahan KPK terdiri dari dua orang penerima suap (penyelenggara negara) dan dua orang pemberi suap (swasta)
Kasus yang menjerat sejumlah pihak di Kabupaten OKU ini, merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Maret 2025 lalu.
Adapun modus operandi yang digunakan para tersangka mirip kasus dana hibah di Jawa Timur, yakni praktik jual beli proyek yang bersumber dari dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dana pokir tersebut secara administratif masuk dalam APBD dan DIPA Dinas PUPR.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek itu dititipkan oleh anggota DPRD dengan kesepakatan fee tertentu dari pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek tersebut.
"Pihak-pihak swasta inilah yang kemudian semacam setor uang, sekian persen untuk anggota DPRD," jelas Budi sebelumnya.
Akibat pemotongan anggaran untuk fee tersebut, kualitas proyek infrastruktur di OKU menjadi tidak maksimal dan merugikan masyarakat.
Baca juga: Komsos dengan Pelajar dan Masyarakat, Danrem Lilawangsa Ajak Tangkal Radikalisme dan Separatisme
Baca juga: Nekat Begal Tubuh Wanita Muda, Pemuda Aceh Barat Diringkus Polres Nagan
Baca juga: Pemkab Aceh Barat Luncurkan Kebijakan TAKE, Dorong Penguatan Fiskal Ekologis
Sumber: Tribunnews.com
| KPK Pamerkan Rp 300 Miliar Hasil Rampasan dari Investasi Fiktif Taspen, Kerugian Negara Rp 1 Triliun |
|
|---|
| Sayidatul Fitriyah Guru PPPK di OKU Tewas di Kos, Tangan dan Kaki Terikat, Keluarga Tolak Autopsi |
|
|---|
| Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah Polisi di Tanjungbalai Jadi DPO, Terlibat Kasus Penggelapan dan KDRT |
|
|---|
| Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar, Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga Ditahan, Terungkap Modus Tersangka |
|
|---|
| Polisi Serahkan Tersangka Pembunuh Kurir Paket di Aceh Timur ke JPU, Terancam Hukuman Mati |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/KPK-tahan-4-tersangka-baru-kasus-suap-proyek-di-Dinas-PUPR-Kabupaten-Ogan-Komering-Ulu-OKU.jpg)