Usai Bakar Rumah Hakim PN Medan, Fahrul Azis Jual Perhiasan Korban, Beli 2 Motor dan Cincin Emas

Pada 6 November, Azis menjual perhiasan milik istri korban di Simpang Limun bersama Oloan senilai Rp 35 juta.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Polrestabes Medan menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Polrestabes Medan pada Jumat (21/11/2025). 

Karena sudah mengetahui keberadaan kunci rumah terletak di rak sepatu dia masuk ke dalam rumah

Kemudian, ia masuk ke dalam rumah, langsung masuk ke dalam kamar pribadi Hakim PN Medan tersebut. 

Di dalam lemari ada laci, disitu lah ada perhiasan istri korban.

Dia mengambil perhiasan dan memasukkan perhiasan korban ke tas selempangnya.

Setelah mencuri dilakukan proses pembakaran. Sisa Pertalite dan botol dibuang di bawah dalam tempat tidur.

Saat melakukan pembakaran itu, Fahrul Azis sudah menyiapkan satu botol Pertalite, yang dibawanya. 

Tersangka di dalam kamar langsung membakar lemari korban yang berisi baju menggunakan tisu lalu menggunakan Pertalite yang sudah dia siapkan. 

Setelah terbakar dan mencuri perhiasan mewah milik korban, Fahrul Azis keluar dengan kembali mengunci pintu depan rumah korban dan mengembalikan kunci rumah di rak sepatu atau tempat semula.

Selanjutnya, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

 “Diduga (proses pembakaran) kebakaran sekitar 15 menit.Di mana 15 menit itu, krusial, disitulah tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” ungkap Calvijn.

 Lalu, Pukul 10.30 WIB Saksi atau warga di sekitar TKP menyebutkan ada kepulan asap.

Pukul 10.46 WIB, Khamozaro Waruwu mendapat pesan WhatsApp dari tetangganya melaporkan rumahnya terbakar.

Pukul 10.53 WIB, pemadaman kebakaran tiba di TKP. Pukul 11.06 WIB, bapak KW tiba di TKP.

Sudah banyak sekali barang-barang yang sudah dibersihkan dan dikeluarkan dari lokasi.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut itu, mengatakan dengan kerja maksimal para pelaku berhasil diungkap, dengan barang bukti mas batangan, perhiasan, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved