Usai Bakar Rumah Hakim PN Medan, Fahrul Azis Jual Perhiasan Korban, Beli 2 Motor dan Cincin Emas

Pada 6 November, Azis menjual perhiasan milik istri korban di Simpang Limun bersama Oloan senilai Rp 35 juta.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/GOKLAS WISELY
Polrestabes Medan menggelar konferensi pers terkait kasus pembakaran rumah hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruhu di Polrestabes Medan pada Jumat (21/11/2025). 

Sebagian emas diminta untuk ditempa menjadi gelang dan cincin sehingga dia menerima Rp 135 juta.

"Dia sempat membeli cincin emas juga untuk istrinya," ujar Calvijn.

Keesokan harinya, Azis kembali bertemu Oloan dan memberi Rp 10 juta sambil menanyakan informasi terbaru mengenai situasi Khamozaro.

Baca juga: Peran 4 Pembakar Rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu, Diotaki Mantan Sopir, Motif Sakit Hati

Sita barang bukti

Calvijn mengatakan, sejumlah barang bukti telah disita. Di antaranya uang sekitar Rp 200 juta, cincin milik istri, serta emas seberat 209 gram.

"Ada juga buku rekening atas nama istri dan anak pelaku (Azis) yang baru dibuka untuk menyimpan uang hasil kejahatan," ungkap Calvijn.

Sebelumnya diberitakan, Azis ditangkap di rumahnya pada 14 November 2025. Dari penangkapan itu, polisi mengembangkan kasus dan menangkap tiga pelaku lainnya.

Mereka adalah Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Oloan membantu pelaku melakukan pembakaran dan pencurian.

Hariman membantu menjual perhiasan yang dicuri Azis dari rumah korban, sementara Medy membeli sebagian perhiasan tersebut.

Calvijn menegaskan, pihaknya belum menemukan kaitan perkara ini dengan kasus yang sedang ditangani Khamozaro.

Baca juga: 3 Pelaku Pembakar Rumah Hakim Khamozaro Waruwu di Medan Ditangkap, Satu Orang Sopir Korban

 

Kronologi Pembakaran

Calvijn membeberkan secara detail kronologi pembakaran rumah hakim PN Medan itu, dengan mensinkronkan dari rekaman CCTV dan keterangan Saksi-saksi serta barang bukti.  

Kasus ini, berawal pada Selasa pagi, 4 November 2025, sekitar Pukul 09.36 WIB, korban atau istri Hakim PN Medan, Wina Falinda, terekam CCTV keluar dari Komplek.  

“Keluar menggunakan mobil Fortuner, yang bersangkutan meletakkan kunci depan rumahnya, di rak sepatu berapa di depan teras rumahnya,” kata Calvijn.

Lalu, Pukul 10.07 WIB, Fahrul Azis menggunakan sepeda motor terpantau CCTV melintas di Jalan Pasar 2 sekitar Komplek perumahan korban untuk melihat kondisi

Sekitar pukul 10.17 WIB, Fahrul Azis masuk ke dalam Komplek rumah korban dan memikirkan sepeda motor dekat rumah korban.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved