Nasib Iptu TSH, Terlibat Pemerasan Pengusaha di Batam Rp 1 Miliar, Mengaku Diajak 7 Anggota TNI AD

Menurutnya, Iptu TSH mengaku sudah sering diajak untuk melakukan penggerebekan fiktif, namun ia menolak.

|
Editor: Faisal Zamzami
Kolase: Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com dan Beres/TribunBatam
POLISI PERAS PENGUSAHA - (Kiri) Ilustrasi oknum polisi dan (Kanan) Budianto, pengusaha di Batam korban dugaan pemerasan oleh oknum anggota TNI di Batam, usai melaporkan insiden kelam yang dialaminya ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025). Berikut cerita lengkapnya saat korban ditodong senjata di kepala. 

Perbuatan Iptu TSH memenuhi unsur melanggar aturan dengan penyalahgunaan wewenang dan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.


"Polda Kepri berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat pelanggaran berat dengan sanksi berat," ucap Eddwi.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar etik, Propam Polda Kepri akan profesional dalam menyelesaikan kasus pelanggaran etik ini."

Sebelumnya, Iptu TSH dilaporkan terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Batam dengan modus penggerebekan narkoba fiktif bersama tujuh anggota TNI AD.

Ketujuh anggota TNI itu, yakni Serka Jefri Simanjuntak, Serda Rozi, Pratu Rambe, Pratu Diki, Pratu Jefri Zalman, Pratu Afriansyah, dan Prada Matondang.

 

Baca juga: Pria Medan Peras Mahasiswi, Ancam Sebar Video Syur Mereka Bila Korban Tak Kirim Uang

Iptu TSH Ditangkap

Seorang perwira polisi berinisial Iptu TSH ditangkap Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepulauan Riau.

Anggota Diresnarkoba Polda Kepri itu ditangkap setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha berinisial BJ di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pelaku Iptu TSH telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif terkait tindak pidana yang dilakukannya.

"Yang bersangkutan (Iptu TSH) sedang diperiksa secara mendalam oleh penyidik Bidpropam untuk memastikan seluruh fakta dan kebenaran terkait dugaan pelanggaran tersebut," kata Pandra saat dikonfirmasi pada Senin (3/11/2025).

Pandra mengungkapkan modus Iptu TSH melakukan pemerasan terhadap korban yakni dengan melakukan penggerebekan fiktif mengatasnamakan Badan Narkotika Nasional atau BNN.

Adapun penggerebekan fiktif itu dilakukan pada Sabtu (16/10) dengan menyasar sebuah lokasi di Ruko Bunga Raya Botania 1 Batam.

"Memang peristiwanya terjadi tanggal 16 Oktober, tapi pengaduan masyarakat itu diterima baru-baru ini,” ujar Pandra.

Setelah menerima laporan tersebut, kata dia, tim Propam Polda Kepri bergerak cepat merespons pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved