Hasil Rapat Alim Ulama PBNU: Tidak Ada Pemakzulan, Tegaskan Gus Yahya Tetap Pimpin PBNU

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menjelaskan bahwa pergantian ketua umum hanya dapat dilakukan lewat Muktamar NU.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Konferensi Pers hasil rapat Alim Ulama PBNU di kantor PBNU, Jakarta, Minggu (23/11/2025) malam. 

"Sehingga tidak bisa, misalnya, rapat harian Syuriyah itu memberhentikan siapa pun. Memberhentikan pengurus lembaga saja tidak bisa, apalagi mandataris," ujar Gus Yahya.

Berdasarkan hal tersebut, Gus Yahya mengatakan bahwa hasil rapat harian itu tidak bisa dieksekusi karena tidak mengikat seluruh jajaran di PBNU.

 "Maka apa yang sebagai keputusan rapat harian Syuriyah beberapa hari yang lalu, ya tidak bisa dieksekusi, tidak bisa mengikat, dan tidak akan ada ujungnya," ujar Gus Yahya.

Baca juga: Fakta Desakan Mundur Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum PBNU, Isu Kedekatan dengan Israel Jadi Pemicu

Risalah Rapat Harian Syuriyah

Diketahui, Gus Yahya di kursi Ketua Umum PBNU tengah diterpa isu pencopotan setelah beredarnya risalah rapat harian Syuriyah PBNU.

Dalam surat yang beredar, rapat harian Syuriyah PBNU digelar pada Kamis (20/11/2025).

 Rapat tersebut dihadiri 37 dari 53 orang pengurus Harian Syuriyah.

Risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang beredar tersebut juga sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh A'wan PBNU, Kiai Abdul Muhaimin.

"Benar," kata Kiai Abdul saat dihubungi awak media, Sabtu (22/11/2025).

Risalah rapat harian Syuriyah PBNU memuat tiga poin yang menjadi pertimbangan untuk memutuskan meminta Gus Yahya mundur dari posisi Ketum PBNU.

Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang bersangkutan karena melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU, dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

"KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU," bunyi risalah rapat harian Syuriyah PBNU.

"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," lanjut bunyi putusannya.

Baca juga: Resmi Ditutup, Aceh Festival Hadirkan Energi Baru Bagi Pariwisata

Baca juga: Update Cuaca 24 November: Siang Berawan, Malam Hujan Ringan di Meulaboh

Baca juga: VIDEO - Viral! Dua WNA Diduga Kabur dari Bayar Taksi di Jimbaran, Warga Geram dan Lakukan Mediasi

 

Sumber: Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved