Kisah Nurhasan, Mantan Kepsek di Luwu 22 Tahun Mengabdi, Dipenjara dan Dipecat karena Kasus Seragam

Kini, di usia 62 tahun, ia kembali berladang seperti masa mudanya, meski tubuhnya tak lagi sekuat dulu.

Editor: Faisal Zamzami
MUH. AMRAN AMIR/Kompas.com
Nurhasan (62) mantan kepala sekolah SMP Negeri 1 Ponrang, kini menjalani hari-hari sebagai petani sambil merawat sisa-sisa harapan. Ia tak meminta kembali jabatannya, apalagi masa lalu. Ia hanya ingin nama baiknya dipulihkan, dan hak pensiunnya dikembalikan sebagai penghargaan atas dua dekade pengabdian, Senin (24/11/2025) 

Seluruh pembayaran disebutnya telah disepakati orangtua melalui komite sekolah.

“Saya hanya memfasilitasi tempat rapat. Semua keputusan ada pada komite,” ujarnya.

Namun, proses hukum berjalan cepat.

Nurhasan divonis bersalah dan dipenjara dua tahun.

Baca juga: Nasib Faisal Tanjung Usai Bikin 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara Dipenjara dan Dipecat: Dimana Salah Saya

Dari Kepala Sekolah Menjadi Petani

Setelah keluar dari penjara, Nurhasan harus menerima kenyataan pahit: ia dipecat sebagai ASN.

“Saya tinggal punya sisa satu tahun lagi mengabdi seandainya tidak dipecat,” ucapnya.

Kini, di usia 62 tahun, ia kembali berladang seperti masa mudanya, meski tubuhnya tak lagi sekuat dulu.

“Tenaga sudah tidak ada lagi seperti waktu muda. Jadi saya hanya pasrah,” katanya.

Nurhasan mengaku tidak menerima uang pensiun sepeser pun akibat PTDH tersebut.

Ia mempertanyakan mengapa kasus itu diproses pidana.

Padahal, menurutnya, pengadaan pakaian sekolah adalah praktik lazim yang disetujui orangtua.

“Kenapa hanya saya? Kalau di sekolah lain malah sampai Rp 500.000 satu pasang baju. Ini saya Rp 300.000 untuk dua pasang baju, tambah atribut dan koperasi. Di mana kerugian negara? Uang itu kesepakatan orangtua dan komite, bukan anggaran negara,” ujarnya.

Baca juga: Sosok Faisal Tanjung yang Disebut Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara hingga Dipecat, Ogah Disalahkan

Harapan kepada Presiden Prabowo

Belakangan, Nurhasan membaca kabar bahwa dua guru di Luwu Utara mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto setelah dipidana karena pungutan dana komite.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved