Sabtu, 11 April 2026

Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut PT ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Dapat Pengampunan Prabowo

Sosok dan Harta Kekayaan Ira Puspadewi, Dapat Pengampunan Presiden Prabowo

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo memberi pengampunan dan rehabilitasi hukum kepada mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi, setelah melalui usulan DPR, kajian Kementerian Hukum, serta pembahasan dalam rapat terbatas di Istana.
  • Keputusan ini memulihkan seluruh hak Ira, meski ia sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (2019–2022).

 

SERAMBINEWS.COM - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, resmi mendapatkan pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan ini juga sekaligus memulihkan seluruh hak hukumnya melalui mekanisme rehabilitasi hukum.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Dipaparkan Prasetyo, selama ini DPR menjalankan fungsinya sebagai tempat untuk masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi.

Selain DPR, pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum juga menerima banyak aspirasi segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi.

Kasus tersebut diungkapkan Prasetyo jumlahnya banyak sekali.

Terkait kasus yang menimpa Ira Puspadewi, pihaknya melakukan pengkajian dari berbagai sisi, termasuk dari pakar-pakar hukum.

Atas usulan dari DPR serta kajian dari Menteri Hukum, pihaknya mengirimkan surat kepada Prabowo untuk menggunakan hak rehabilitasi.

"Dalam rapat terbatas Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan," ungkap Prasetyo dalam jumpa pers pada Selasa (25/11/2025).

Baca juga: Houthi Mulai Membangkang Tidak Dengarkan Iran Lagi, Teheran Kehilangan Kendali

Diungkapkannya, kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama.

Kasus ini menyeret Ira Puspadewi beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP, antara lain Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Ira sebelumnya dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Hak rehabilitasi diberikan setelah dilakukan kajian mendalam dari berbagai sisi, termasuk pendapat para pakar hukum, dan dibahas dalam rapat terbatas di Istana.

Prasetyo menambahkan, proses pemberian hak ini sudah melalui mekanisme resmi, mulai dari pengajuan DPR, pengkajian Kementerian Hukum, hingga persetujuan Presiden.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved