Senin, 20 April 2026

Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut PT ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Dapat Pengampunan Prabowo

Sosok dan Harta Kekayaan Ira Puspadewi, Dapat Pengampunan Presiden Prabowo

Editor: Amirullah
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara. 

"Berdasarkan permohonan dari Menteri Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillan baru pada sore hari ini (Selasa, 25/11/2025) beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik," ungkap Prasetyo Hadi.

"Untuk selanjutnya supaya kita proses sebagaimana peraturan perundangan-perundangan yang berlaku," tambahnya.

Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polres Aceh Barat Panen Jagung di Lahan PT Gading Bhakti

Vonis 4,5 Tahun Penjara

Rehabilitasi hukum yang diberikan Prabowo merujuk vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kepada Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi pada Kamis (20/11/2025).

Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP

Meski terbukti memperkaya orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi sehingga tidak dikenakan pidana berupa uang pengganti.

Baca juga: Prediksi Cuaca Seminggu ke Depan, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Aceh, Sumut, NTB, dan Kaltara

Lantas Siapa sosok Ira?

Ira Puspadewi lahir di Malang, Jawa Timur, dan memiliki rekam jejak pendidikan yang kuat baik di dalam maupun luar negeri. 

Riwayat pendidikan Ira: 

S1 Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (1990) – meraih gelar Insinyur

S2 Asian Institute of Management, Filipina – memperoleh gelar Master Development Management

S3 Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (2018) – meraih gelar Doktor Filsafat 

Selain berkarier di ASDP, Ira juga pernah menduduki posisi strategis di berbagai perusahaan, di antaranya: 

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved