Sosok Ira Puspadewi, Eks Dirut PT ASDP Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Dapat Pengampunan Prabowo
Sosok dan Harta Kekayaan Ira Puspadewi, Dapat Pengampunan Presiden Prabowo
Tayang:
Editor:
Amirullah
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG KORUPSI ASDP - Sidang dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP pada 2019-2022 terdakwa Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, PN Tipikor Jakarta, Kamis (30/10/2025). Dalam perkara tersebut eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dituntut 8,5 tahun penjara.
2. MOBIL, MAZDA CX3 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 320.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 1.050.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. 21.731.991.600
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 3.733.635.963
F. HARTA LAINNYA Rp. 300.000.000
Sub Total Rp. 37.525.627.563
III. HUTANG Rp. ----
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 37.525.627.563
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok dan Kekayaan Ira Puspadewi, Eks Dirut PT ASDP Dapat Pengampunan Presiden Prabowo
Baca Juga
| UNBP Wisuda 428 Lulusan Angkatan IV, Siap Berkiprah di Dunia Kerja dan Masyarakat |
|
|---|
| Satgas Data 687 RTLH di Aceh Barat, FTPAB Bangun Rumah Dhuafa Tiga Kamar |
|
|---|
| APSIFOR Aceh Ingatkan Bahaya Scam Digital, Kejahatan Siber Kini Menyerang Psikologi Korban |
|
|---|
| Tujuh Tahun Menjanda, Ibu Tiga Anak di Sabang Akhirnya Miliki Sambungan Listrik Sendiri |
|
|---|
| KDC Imbangi PSSI Kota dalam Laga Sarat Gol, Skor Akhir 4-4 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Sidang-dugaan-korupsi-PT-ASDP-pada-2019-2022-terdakwa-Ira-Puspadewi.jpg)