KUPI BEUNGOH

Aceh dan Pusaka yang Hampir Hilang

Tulisan ini bukan kampanye politik ataupun dukungan terhadap tokoh tertentu. Ini hanya suara keprihatinan dan kerinduan.

|
Editor: Yocerizal
Serambinews.com/HO
Wahdi Azmi, Pemerharti Lingkungan di Aceh 

Aceh bukan pemain pinggiran isu iklim global, tapi bagian dari epicentrum wacana perubahan iklim dunia.

Tetapi di balik angka dan perjanjian, dalam perjalanannya, Irwandi mengetahui bahwa sebagian lokasi yang dipilih dalam skema karbon ternyata berada di atas konsesi tambang emas. 

Ia juga memahami bahwa pola pembagian manfaat yang sedang dirancang cenderung membuat porsi terbesar mengalir ke entitas privat di luar Aceh, sementara masyarakat pinggir hutan yang berhadapan langsung dengan risiko justru berada di ujung antrian. 

Di titik itulah, semangatnya untuk berlari kencang dalam skema tersebut melemah. Ia tidak ingin Aceh sekadar mengganti model eksploitasi, dari kayu menjadi karbon, tanpa perubahan mendasar dalam keadilan.

Di tengah keraguan terhadap desain besarnya, satu hal yang tidak berubah adalah sikapnya terhadap pembalakan liar dan penyalahgunaan izin. 

Pada suatu hari di akhir 2017, ia melakukan inspeksi mendadak ke sebuah kilang kayu di pedalaman Bener Meriah, sebuah perusahaan sawmill yang memegang izin industri primer hasil hutan. 

Baca juga: Kondisi Pengungsi Banjir Memprihatinkan, Mualem: Mereka Meninggal Kelaparan

Baca juga: Pengungsi Pidie Jaya Menyedihkan, 4 Hari tak Mandi, Korban Banjir Butuh Pakaian Dalam

Di sana ia melihat tumpukan kayu yang tak sejalan dengan dokumen izin, baik dari segi volume maupun asal usul. Ia bertanya, menelpon, dan tak puas dengan jawaban yang diterima. Beberapa waktu setelah sidak itu, izin usaha kilang tersebut dicabut melalui keputusan gubernur, dan secara de facto usahanya disegel oleh negara karena menampung kayu yang tidak sah. 

Itulah salah satu contoh, ketika seorang gubernur datang sendiri ke kilang kayu di pedalaman, bukan sekadar duduk menerima laporan. Ketika ia menyentuh langsung kayu-kayu yang menjadi alat bukti, ketika ia berdiri di antara tumpukan log dengan wajah tidak puas, dan ketika keputusan pencabutan izin keluar beberapa pekan kemudian. 

Ada kesinambungan antara kata dan tindakan, antara ancaman di podium dan kebijakan di meja, antara kegelisahan di dada dan tanda tangan di atas kertas.

Jika di hutan orang bertarung dengan gergaji dan alat berat, di perut bumi Aceh orang bertarung dengan bor dan izin tambang. Pertarungan itu tidak kalah rumit. Tambang emas dan mineral lain kerap datang dengan janji pendapatan besar, lapangan kerja, dan berbagai proyek pembangunan. 

Pada lembar promosi, tambang selalu tampak sebagai tiket cepat menuju kemakmuran. Namun kita tahu, di banyak tempat di dunia, cerita tambang sering berakhir dengan luka, terutama bagi sungai, tanah, dan rakyat kecil.

Aceh sebenarnya sudah memasuki bab moratorium tambang mineral sejak sebelum Irwandi kembali menjabat di term kedua sebagai gubernur Aceh. Di pertengahan dekade lalu, lahir instruksi gubernur yang menangguhkan izin izin pertambangan, menyetop sementara penerbitan izin baru, dan mewajibkan evaluasi terhadap izin yang sudah ada. 

Ketika Irwandi kembali memimpin di periode kedua, ia menandatangani instruksi baru untuk memperpanjang penghentian izin usaha pertambangan mineral dan batubara. 

Melalui instruksi itu, pemerintah Aceh memerintahkan agar tidak ada izin tambang baru yang diproses, agar izin yang sudah kadaluarsa dan tidak memenuhi kewajiban tidak lagi diperpanjang, dan agar izin-izin yang bermasalah ditinjau secara menyeluruh. 

Dalam beberapa tahun penerapan moratorium, jumlah izin usaha pertambangan menyusut drastis. Di atas kertas, puluhan izin berakhir atau diakhiri, ratusan ribu hektare wilayah konsesi kembali bernapas. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved