Minggu, 10 Mei 2026

Kupi Beungoh

Sentralisasi Sumber Daya, Desentralisasi Risiko Bencana

Bahkan dalam tata ruang, peran daerah semakin menyempit karena proyek strategis nasional dapat mengesampingkan rencana tata ruang daerah.

Tayang:
Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Prof. Dr. Ir. Muhammad Irham, S.Si, M.Si. 

*)Oleh: Prof Muhammad Irham

BANJIR bandang dan tanah longsor yang berulang di Sumatra bukan sekadar kegagalan alam, melainkan kegagalan tata kelola.

Negara mengonsentrasikan kewenangan atas sumber daya alam di tingkat pusat, tetapi mendesentralisasikan risiko dan beban penanganan bencana ke daerah.

Ketimpangan ini bukan kebetulan; ia lahir dari desain kebijakan pusat–daerah yang timpang dan kontradiktif.

Pernyataan dalam wawancara Rossy di Tempo TV tentang musibah di Sumatra menyingkap paradoks kebijakan yang selama ini disembunyikan oleh bahasa teknokratis. Semua yang bernama sumber daya alam, hutan, tambang, energi, bahkan air, harus melalui persetujuan pusat.

Namun, ketika kerusakan ekologis yang lahir dari keputusan-keputusan itu meledak menjadi bencana, penanganannya dilempar ke daerah. Negara bertindak sebagai pemberi izin, bukan penanggung akibat.

Secara regulatif, hampir seluruh keputusan strategis pengelolaan sumber daya alam berada di tangan pemerintah pusat. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara eksplisit menarik kewenangan perizinan pertambangan dari daerah ke pusat.

Hal serupa terjadi pada sektor kehutanan melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 dan diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja, yang menempatkan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dalam kendali pemerintah pusat.

Bahkan dalam tata ruang, peran daerah semakin menyempit karena proyek strategis nasional dapat mengesampingkan rencana tata ruang daerah.

Namun, ketika konsekuensi ekologis dari kebijakan tersebut muncul dalam bentuk banjir bandang dan longsor, kerangka penanggulangan bencana justru menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa bencana ditangani pertama-tama oleh pemerintah daerah, sementara peran pusat bersifat koordinatif dan akan meningkat jika status bencana nasional ditetapkan.

Masalahnya, penetapan status bencana nasional tidak otomatis berbasis tingkat kerusakan ekologis dan dampak struktural, melainkan sangat bergantung pada penilaian administratif mengenai “kemampuan daerah”.

Dalam praktik, selama daerah dinilai masih memiliki kapasitas fiskal dan kelembagaan, betapapun terbatasnya, status nasional kerap tidak diberikan. Akibatnya, bencana dengan dampak luas dan korban besar tetap dikategorikan sebagai “bencana daerah”.

Pendekatan ini problematik setidaknya dalam tiga hal.

Pertama, kerusakan yang memicu bencana sering kali bersumber dari kebijakan lintas sektor dan lintas wilayah yang dikendalikan pusat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved