Senin, 4 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Banjir Aceh bukan Takdir Alam, Melainkan Akumulasi Kebijakan

Banjir yang melanda Aceh adalah puncak dari kegagalan tata kelola negara dalam melindungi lingkungan dan rakyatnya. 

Tayang:
Editor: Yocerizal
Serambinews.com/HO
Jakc Libya, Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat. 

Oleh: Jack Libya *)

Aceh kembali dilanda banjir besar, bagian dari tragedi hidrometeorologi yang juga menimpa Sumatera Utara dan Sumatera Barat akhir November 2025. 

Bencana ini merenggut ratusan nyawa, menghancurkan ribuan rumah, dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi. 

Pemerintah Pusat memilih tidak menetapkan status bencana nasional, menyatakan cukup dengan status darurat di tingkat daerah. 

Keputusan itu sendiri layak dipertanyakan dalam konteks skala kerusakan yang terjadi. 

Namun alih-alih berhenti pada angka korban, laporan kerusakan fisik dan respons darurat semata, publik perlu menyikapi satu hal krusial, bahwa banjir besar ini bukan akhir dari sebuah siklus alam yang tak terhindarkan. 

Ia adalah puncak dari akumulasi kebijakan dan praktik pengelolaan sumber daya alam yang telah lama mengabaikan prinsip keberlanjutan ekologis.

Ekstraksi Sistematis yang Melemahkan Alam

Data analisis satelit dan kajian NGO lingkungan menunjukkan Aceh kehilangan tutupan hutan secara signifikan selama beberapa tahun terakhir, dipicu oleh pertambangan, perkebunan, dan izin kehutanan besar. 

Deforestasi di provinsi ini mencapai puluhan ribu hektare setiap tahunnya, dan wilayah ini menanggung beban empat izin kehutanan besar seluas ratusan ribu hektare. 

Global Forest Watch dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan bahwa Aceh tercatat kehilangan sekitar 860.000 hektare tutupan pohon antara 2021 dan 2024. 

Wilayah ini kini dibebani izin pertambangan seluas lebih dari 156.000 hektare dan konsesi kehutanan lebih dari 207.000 hektare.

Baca juga: Bantuan Asing Sudah Boleh Masuk Aceh, Khusus untuk NGO Internasional

Baca juga: Fokus Masa Tanggap Darurat, Pemerintah Aceh Belum Tetapkan UMP 2026

 Kerusakan tutupan hutan berdampak langsung pada kapasitas daerah aliran sungai (DAS) di Aceh untuk menyerap air hujan. 

Ketika vegetasi hilang, tanah kehilangan struktur dan kemampuan infiltrasi, sehingga limpasan air meningkat drastis. 

Secara ekologis, ini memperbesar risiko banjir dan longsor saat hujan deras, seperti yang terjadi akibat Siklon Tropis Senyar pada akhir November lalu. 

Izin Korporasi yang Menyasar Hulu DAS

Kebijakan pusat melalui kementerian terkait telah memberikan ruang luas kepada aktivitas ekstraktif di wilayah hulu Aceh, yaitu zona yang secara ilmiah sangat rentan terhadap gangguan ekologis. 

Dalam praktiknya, Pemerintah Pusat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada puluhan perusahaan, termasuk konsesi yang luas dan saling tumpang tindih antara satu izin dengan izin lain. 

Salah satu kasus yang mencuat adalah tumpang tindih izin antara konsesi HTI yang dimiliki perusahaan besar dengan izin pertambangan emas oleh PT Linge Mineral Resources seluas lebih dari 36.000 hektare, bagian dari jaringan modal besar.

Peta izin tersebut bukan hanya angka di atas kertas. Praktik membuka hutan untuk HTI atau tambang emas di wilayah hulu merusak struktur DAS, mengurangi stok air tanah, dan menghancurkan layanan ekosistem yang menyokong kehidupan berdasar prinsip ekologi. 

Ketika sistem alami penyangga air rusak, banjir besar bukanlah anomali, melainkan konsekuensi yang diprediksi ilmu pengetahuan.

Pemerintah sebagai Regulator atau Agen Investasi?

Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam konteks ini tidak bisa diabaikan. Pemerintah seharusnya berfungsi sebagai regulator yang menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan ekologis. 

Realitasnya, melalui penerbitan izin secara luas dan minimnya evaluasi dampak lingkungan secara akurat, negara justru menjadi fasilitator praktik yang berkontribusi pada kerentanan ekologis Aceh.

Baca juga: Ratusan Ribu Pengungsi Aceh Hidup Megap-megap, Sebulan Pascabanjir Bandang tak Ada Perubahan Berarti

Baca juga: Bantuan Internasional Non-Negara dan Bencana: Akankah Pemerintah “Ikhlas”?

Meski Kementerian ESDM menyatakan akan mengevaluasi IUP pascabencana, wacana evaluasi seringkali bergeser menjadi retorika tanpa tindak lanjut yang kuat. 

Ancaman pencabutan izin hanya jika terbukti melanggar aturan tidak cukup, terutama jika izin itu sendiri memperbolehkan eksploitasi wilayah kritis tanpa kajian ilmiah yang memadai. 

Masalah lain adalah tumpang tindih kewenangan yang memperlemah penegakan hukum. 

Izin kehutanan, perkebunan, dan pertambangan sering beroperasi bersamaan dalam wilayah yang sama tanpa sinkronisasi tata ruang yang serius. 

Hasilnya adalah fragmentasi penegakan aturan yang justru menguntungkan korporasi besar.

Yang lebih memprihatinkan, izin-izin ini tidak hanya melibatkan perusahaan biasa, tetapi juga aktor dengan jaringan kekuatan politik yang kuat. 

Temuan JATAM menunjukkan keterkaitan antara konsesi besar di Aceh dengan perusahaan yang terkait dengan elite nasional, termasuk yang berafiliasi dengan tokoh politik besar. 

Ketika izin-izin itu keluar, bukan hanya ekologi yang rusak, tetapi juga legitimasi pemerintah sebagai pelindung rakyat. 

Publik berhak mengetahui detail kepemilikan, dampak lingkungan yang diprediksi, serta kajian ilmiah yang mendasari setiap izin yang berpotensi mengubah lanskap kehidupan sosial dan ekologis Aceh secara permanen.

Banjir yang melanda Aceh adalah puncak dari kegagalan tata kelola negara dalam melindungi lingkungan dan rakyatnya.

Baca juga: 75 Persen Desa di Warga Aceh Utara Terdampak Banjir, 69 Ribu Jiwa Masih Mengungsi, 185 Meninggal

Baca juga: VIDEO - PANAS! Venezuela Persenjatai Buruh Sipil, Bersiap Hadapi Invasi AS

Ia bukan takdir alam, tetapi cerminan nyata dari kebijakan yang mengutamakan kepentingan modal dan perizinan jangka pendek ketimbang keselamatan ekologis jangka panjang. 

Kejadian ini harus menjadi awal gugatan rinci terhadap praktik pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, bukan sekadar catatan statistik bencana.

Negara wajib melakukan evaluasi izin secara transparan dan ilmiah, menghentikan izin di kawasan kritis, serta membangun mekanisme pemulihan ekologis yang serius. 

Hutan dan DAS Aceh bukan sekadar sumber daya yang dapat dieksploitasi tanpa batas. Mereka adalah sistem kehidupan yang menopang masa depan bangsa. 

Jika kerusakan ekologis terus dibiarkan, maka bukan hanya Aceh yang tenggelam, melainkan masa depan lingkungan hidup Indonesia secara keseluruhan.(*)

*) PENULIS adalah Juru Bicara KPA Pusat.

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved