Sabtu, 25 April 2026

KUPI BEUNGOH

Banjir Aceh bukan Takdir Alam, Melainkan Akumulasi Kebijakan

Banjir yang melanda Aceh adalah puncak dari kegagalan tata kelola negara dalam melindungi lingkungan dan rakyatnya. 

Editor: Yocerizal
Serambinews.com/HO
Jakc Libya, Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat. 

Oleh: Jack Libya *)

Aceh kembali dilanda banjir besar, bagian dari tragedi hidrometeorologi yang juga menimpa Sumatera Utara dan Sumatera Barat akhir November 2025. 

Bencana ini merenggut ratusan nyawa, menghancurkan ribuan rumah, dan memaksa puluhan ribu warga mengungsi. 

Pemerintah Pusat memilih tidak menetapkan status bencana nasional, menyatakan cukup dengan status darurat di tingkat daerah. 

Keputusan itu sendiri layak dipertanyakan dalam konteks skala kerusakan yang terjadi. 

Namun alih-alih berhenti pada angka korban, laporan kerusakan fisik dan respons darurat semata, publik perlu menyikapi satu hal krusial, bahwa banjir besar ini bukan akhir dari sebuah siklus alam yang tak terhindarkan. 

Ia adalah puncak dari akumulasi kebijakan dan praktik pengelolaan sumber daya alam yang telah lama mengabaikan prinsip keberlanjutan ekologis.

Ekstraksi Sistematis yang Melemahkan Alam

Data analisis satelit dan kajian NGO lingkungan menunjukkan Aceh kehilangan tutupan hutan secara signifikan selama beberapa tahun terakhir, dipicu oleh pertambangan, perkebunan, dan izin kehutanan besar. 

Deforestasi di provinsi ini mencapai puluhan ribu hektare setiap tahunnya, dan wilayah ini menanggung beban empat izin kehutanan besar seluas ratusan ribu hektare. 

Global Forest Watch dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) melaporkan bahwa Aceh tercatat kehilangan sekitar 860.000 hektare tutupan pohon antara 2021 dan 2024. 

Wilayah ini kini dibebani izin pertambangan seluas lebih dari 156.000 hektare dan konsesi kehutanan lebih dari 207.000 hektare.

Baca juga: Bantuan Asing Sudah Boleh Masuk Aceh, Khusus untuk NGO Internasional

Baca juga: Fokus Masa Tanggap Darurat, Pemerintah Aceh Belum Tetapkan UMP 2026

 Kerusakan tutupan hutan berdampak langsung pada kapasitas daerah aliran sungai (DAS) di Aceh untuk menyerap air hujan. 

Ketika vegetasi hilang, tanah kehilangan struktur dan kemampuan infiltrasi, sehingga limpasan air meningkat drastis. 

Secara ekologis, ini memperbesar risiko banjir dan longsor saat hujan deras, seperti yang terjadi akibat Siklon Tropis Senyar pada akhir November lalu. 

Izin Korporasi yang Menyasar Hulu DAS

Kebijakan pusat melalui kementerian terkait telah memberikan ruang luas kepada aktivitas ekstraktif di wilayah hulu Aceh, yaitu zona yang secara ilmiah sangat rentan terhadap gangguan ekologis. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved