Kamis, 23 April 2026

Pojok Humam Hamid

Bencana dan Model Kelembagaan R3P Aceh: Mengapa Harus Inklusif dan Partisipatif?

Peringatan yang disampaikan Raihal Fajri, aktivis perempuan Aceh senior, beberapa hari lalu melalui sejumlah media, perlu dibaca secara serius

Editor: Zaenal
FOR SERAMBINEWS.COM
Tokoh masyarakat sipil Aceh, Ahmad Humam Hamid berpidato pada acara Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh yang digelar ERIA School of Government di Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

Oleh Ahmad Humam Hamid*)

PEMULIHAN Aceh tidak boleh dirancang secara tertutup dan elitis.

Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) bukan sekadar dokumen administratif untuk memenuhi kewajiban formal pascabencana atau membuka akses anggaran, melainkan peta jalan jangka menengah dan panjang yang akan menentukan apakah Aceh mampu keluar dari krisis dengan lebih tangguh atau justru kembali terjebak dalam siklus bencana yang sama.

Dalam konteks inilah peringatan yang disampaikan Raihal Fajri, aktivis perempuan Aceh senior, beberapa hari lalu melalui sejumlah media, perlu dibaca secara serius. 

Raihal berbicara bukan atas nama pribadi, melainkan mewakili Aceh Recovery Partner Forum, sebuah konsorsium masyarakat sipil yang sejak masa tanggap darurat aktif bekerja bersama korban bencana di berbagai wilayah Aceh. 

Seruan ini mencerminkan suara kolektif masyarakat sipil Aceh sekaligus peringatan tentang arah pemulihan pascabencana Siklon Senyar25 yang melanda Aceh pada akhir November 2025.

Inti peringatan tersebut sesungguhnya sederhana, tetapi sangat mendasar: pemulihan Aceh tidak boleh dirancang tanpa melibatkan mereka yang paling terdampak. 

Ketika masyarakat korban, relawan, dan organisasi masyarakat sipil hanya diposisikan sebagai objek atau penerima manfaat, R3P memang bisa sah secara administratif, tetapi rapuh secara sosial, ekologis, dan politik. 

Dokumen semacam itu mungkin rapi di atas kertas, tetapi mudah runtuh ketika berhadapan dengan kompleksitas lapangan.

Baca juga: Jangan Buru-buru Akhiri Masa Darurat, Aceh Utara Masuk Masa Transisi

Siklon Senyar25; Polanya Berulang

Siklon Senyar25 sendiri bukanlah bencana yang datang tiba-tiba dan tanpa sebab. 

Ia merupakan akumulasi dari hujan ekstrem yang diperkuat oleh perubahan iklim, degradasi daerah aliran sungai, serta tata kelola ruang dan sumber daya alam yang lemah selama puluhan tahun. 

Polanya berulang dan semakin jelas: kerusakan di wilayah hulu dan lereng mempercepat limpasan air dan sedimentasi, sementara wilayah hilir dan dataran banjir menanggung dampak terberat berupa genangan luas, rusaknya permukiman, lumpuhnya layanan publik, dan pengungsian massal.

Dalam konteks bencana yang bersifat sistemik seperti ini, pendekatan birokrasi rutin yang sektoral dan berbasis tugas pokok dan fungsi jelas tidak memadai. 

Bencana tidak mengenal batas dinas, kabupaten, atau sektor. 

Ia bergerak lintas wilayah dan lintas kebijakan. 

Karena itu, pemulihan pascabencana tidak bisa direduksi menjadi daftar proyek infrastruktur atau program bantuan sosial jangka pendek.

Masalah muncul ketika R3P disusun hampir sepenuhnya oleh unsur birokrasi pemerintah. 

Risiko terbesarnya adalah reproduksi cara pandang lama yang justru ikut membentuk kerentanan. 

Fokus perencanaan dapat bergeser pada pengamanan program dan proyek, bukan pada koreksi kebijakan yang menjadi akar persoalan. 

Padahal, pemulihan pascabencana sejati menuntut keberanian untuk mengevaluasi, bahkan mengubah, praktik tata ruang, perizinan, dan pengelolaan lingkungan yang selama ini memperbesar risiko bencana.

Baca juga: Gempa Jepang Terjadi Beruntun di Wilayah Barat, Magnitudo Terbesar Capai 6,2

R3P; Jangan Sampai Jadi Dokumen Teknokratis 

Tanpa keterlibatan aktor non-negara, R3P mudah terjebak menjadi dokumen teknokratis. 

Ia mungkin lengkap secara tabel dan matriks, tetapi lemah dalam menjawab realitas sosial dan ekologis di lapangan. 

Lebih jauh lagi, dokumen semacam ini berpotensi memperlebar jarak antara negara dan warga, terutama masyarakat korban yang merasa diputus dari proses pengambilan keputusan atas masa depan mereka sendiri.

Mengabaikan masyarakat korban, relawan, dan organisasi masyarakat sipil juga berarti mengabaikan pengetahuan lokal yang paling kontekstual. 

Kelompok-kelompok inilah yang bekerja di desa-desa terisolasi, memahami sejarah banjir dan longsor, mengetahui mengapa mata pencaharian tertentu runtuh, dan merasakan langsung bagaimana kebijakan masa lalu berdampak pada kerentanan hari ini. 

Pengetahuan semacam ini tidak bisa digantikan oleh data agregat atau laporan meja. 

Tanpa perspektif tersebut, R3P kehilangan legitimasi sosialnya.

Karena itu, seruan Raihal Fajri perlu dibaca sebagai dorongan untuk membangun model kelembagaan R3P yang inklusif dan partisipatif. 

Pemerintah tetap memegang peran sentral sebagai pemegang mandat politik dan administratif, tetapi tidak memonopoli proses perencanaan. 

Pemulihan pascabencana berskala besar justru membutuhkan kolaborasi setara antara pemerintah, masyarakat korban, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, dan mitra kemanusiaan.

Model kelembagaan yang layak adalah sebuah platform pemulihan pascabencana multi-pihak yang bekerja lintas sektor dan lintas wilayah. 

Di dalamnya, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdampak berkolaborasi dengan akademisi lintas disiplin, praktisi kebencanaan, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki pengalaman lapangan. 

Proses semacam ini memungkinkan analisis yang lebih utuh, mulai dari pemulihan ekologi daerah aliran sungai, penataan ruang dan permukiman aman, hingga pemulihan mata pencaharian dan ekonomi lokal.

Baca juga: Siklon Tropis JENNA Melemah Dalam 24 Jam ke Depan, BMKG Ingatkan Dampak Terhadap Cuaca di Indonesia

Dari Masyarakat Korban, Pakar, Hingga Keterbukaan Data dan Proses

Keterlibatan masyarakat korban harus dilembagakan secara sistematis, bukan sekadar konsultasi simbolik. 

Ruang dialog yang jujur dan berkelanjutan diperlukan agar kebijakan sensitif--seperti penataan ulang permukiman, penegakan sempadan sungai, atau relokasi terkelola--tidak memicu konflik sosial. 

Partisipasi yang bermakna justru memperkuat kepatuhan, rasa memiliki, dan keberlanjutan kebijakan di lapangan.

Selain itu, proses penyusunan R3P membutuhkan pengawasan dan pengujian independen. 

Keterlibatan pakar lingkungan, tata ruang, dan kebencanaan yang bebas dari kepentingan proyek penting untuk memastikan bahwa setiap program rehabilitasi dan rekonstruksi tidak kembali membuka ruang bagi kerusakan lingkungan dan risiko bencana di masa depan. 

Transparansi data dan keterbukaan proses menjadi syarat mutlak agar R3P memperoleh kepercayaan publik.

Pemulihan Aceh juga tidak bisa dilihat sebagai proyek jangka pendek. 

Ia merupakan transisi multi-tahun yang membutuhkan pembiayaan campuran dari anggaran nasional dan daerah, filantropi, serta dukungan multilateral dan bilateral. 

Namun, dukungan tersebut hanya akan datang jika R3P disusun secara kredibel, partisipatif, dan memiliki legitimasi sosial yang kuat. 

Mitra pembangunan tidak hanya menilai besaran kebutuhan, tetapi juga kualitas tata kelola dan proses perencanaannya.

Pada akhirnya, R3P Aceh adalah kontrak sosial antara negara dan warga yang terdampak. 

Seruan Raihal Fajri dan Aceh Recovery Partner Forum mengingatkan bahwa legitimasi pemulihan tidak ditentukan oleh siapa yang menandatangani dokumen, melainkan oleh siapa yang dilibatkan dalam prosesnya. 

Pemulihan yang adil dan berkelanjutan tidak lahir dari ruang tertutup, tetapi dari partisipasi, transparansi, dan keberanian mendengar suara mereka yang paling merasakan dampak bencana.

Jika R3P Aceh disusun secara inklusif dan partisipatif, Aceh memiliki peluang nyata untuk tidak hanya pulih, tetapi bangkit dengan fondasi sosial, ekologis, dan ekonomi yang lebih kuat. 

Jika tidak, R3P berisiko menjadi dokumen resmi yang gagal menjawab pelajaran paling penting dari bencana Siklon Senyar25: bahwa krisis iklim dan kerusakan lingkungan hanya dapat dihadapi dengan perubahan cara pandang, cara merencanakan, dan cara melibatkan warga.

*) PENULIS adalah Mantan Anggota Dewan Pengarah BRR Aceh Nias 2004 dan juga Mantan anggota Multi Donor Fund - EU, the US, World Bank, Jepang, Australia, dan Kanada untuk pembangunan Aceh Nias Paska Tsunami.

Isi artikel dalam Pojok Humam Hamid menjadi tanggung jawab penulis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved