Jumat, 15 Mei 2026

Kupi Beungoh

Tuan, Jangan Bungkam Suara Kami

Dewan Pers juga menyoroti penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman wartawan saat meliput bencana.

Tayang:
Editor: Amirullah
for serambinews
Alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh 

Oleh: Alif Alqausar

Awal 2026 menjadi momentum yang menentukan bagi jurnalisme Indonesia.

Di tengah tekanan ekonomi media dan disrupsi teknologi, berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menghadirkan kekhawatiran tambahan bagi ruang redaksi. 

KUHP kembali memantik perdebatan lama tentang kebebasan berekspresi dalam negara yang menganut sistem demokrasi.

Sejumlah pasal dalam KUHP, seperti ketentuan penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, serta pasal mengenai penyiaran berita yang dianggap tidak pasti atau berlebihan, menimbulkan kegelisahan di kalangan jurnalis.

Bukan hanya soal teks pasal, tetapi bagaimana pasal-pasal multitafsir tersebut dapat digunakan dalam praktik penegakan hukum.

Dewan Pers mencatat setidaknya ada tiga persoalan utama yang membayangi kehidupan pers Indonesia sepanjang 2025, yakni kemerdekaan pers, profesionalisme jurnalistik, dan keberlanjutan ekonomi media.

Ketiga persoalan ini diperkirakan masih akan menghantui sepanjang 2026, bahkan dengan intensitas yang kian mengkhawatirkan. Dalam konteks inilah, KUHP baru tidak bisa dibaca semata sebagai produk hukum, melainkan sebagai faktor yang berpotensi memperberat tekanan terhadap kerja jurnalistik.

Dalam situasi yang serba tertekan ini, ancaman terhadap kebebasan pers justru belum mereda. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sepanjang 2025 terjadi 91 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media, dengan dominasi kekerasan fisik, serangan digital, serta teror dan intimidasi.

Baca juga: Rahmawati Ditunjuk sebagai Plt Kepala Disdikbud Aceh Besar, Bupati Minta Perkuat Koordinasi

Dewan Pers juga menyoroti penghalang-halangan kerja jurnalistik, termasuk perampasan alat kerja dan penghapusan rekaman wartawan saat meliput bencana.

Kekerasan dan tekanan semacam ini berpotensi semakin menguat ketika regulasi pidana bersifat multitafsir mulai diberlakukan. Ancaman kriminalisasi mendorong jurnalis dan media melakukan swasensor.

Ketika swasensor terjadi, masyarakat menjadi pihak paling dirugikan karena kehilangan hak atas informasi yang utuh dan kritis.

UNESCO dalam laporan globalnya akhir 2025 bahkan menegaskan bahwa ketakutan akan kekerasan dan kriminalisasi mendorong jurnalis di berbagai negara menghindari isu-isu sensitif seperti korupsi, hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan.

Gejala pembungkaman atau kriminalisasi  terhadap pengkritik merupakan tanda paling nyata dari kemerosotan demokrasi. Sejarawan Anne Applebaum dalam Twilight of Democracy (2020) mengingatkan bahwa demokrasi sejatinya adalah ruang yang riuh dan berisik.

Perbedaan pendapat, kritik tajam, bahkan kegaduhan publik justru menjadi mekanisme alamiah untuk melahirkan konsensus. Sebaliknya, dalam negara yang bergerak ke arah otoritarianisme, kritik publik tidak dijawab dengan argumentasi atau kebijakan, melainkan dengan teror, intimidasi, dan upaya membungkam.

Sejarah menunjukkan bahwa hubungan antara hukum pidana dan jurnalisme tidak pernah sepenuhnya harmonis. Ketika KUHP baru mulai berlaku pada awal 2026, relasi lama itu kembali diuji.

Baca juga: Penderita Gula Darah Tetap Bisa Makan Nasi, Ini 5 Tips Agar Tidak Lonjak

Di titik inilah jurnalisme dihadapkan pada dilema klasik: menjalankan fungsi kontrol sosial atau menyesuaikan diri dengan batas-batas hukum yang kian ketat.

Dalam praktik jurnalistik, kritik adalah napas utama. Investigasi, liputan mendalam, dan tajuk rencana kerap bersinggungan langsung dengan kekuasaan. Ketika batas antara kritik dan penghinaan menjadi kabur, jurnalis berpotensi bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi. Jika kriminalisasi ini terjadi, yang terancam bukan hanya jurnalis, melainkan hak publik atas informasi. 

Padahal, Undang-Undang Pers secara tegas menempatkan pers sebagai pilar keempat demokrasi. Posisi strategis pers bukan sekadar jargon normatif, melainkan dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, sekaligus melarang penyensoran, pembredelan, dan segala bentuk tekanan terhadap pers.

 Perlindungan ini diperkuat oleh Pasal 8 yang menegaskan jaminan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengancam pidana bagi pihak yang menghambat kerja jurnalistik.

Karena itu, kritik pers tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal, melainkan sebagai fungsi konstitusional untuk mengawasi kekuasaan dan menjamin hak publik atas informasi.

Penting untuk dimengerti, kebebasan pers yang dimaksud bukanlah kebebasan tanpa batas. Akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan itikad baik adalah tameng utama jurnalisme.

Prinsip-prinsip ini secara eksplisit ditegaskan dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, antara lain kewajiban wartawan untuk bersikap independen, menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta memberikan hak jawab secara proporsional. 

Pers bekerja dengan etika, bukan dengan niat merusak. Ia mengoreksi agar negara tetap berada di jalur konstitusi.

Karena itu, ketika hukum pidana mulai memasuki ruang redaksi, jurnalisme sejatinya hanya ingin memastikan satu hal: bahwa fungsi kontrol sosial yang dijalankan secara profesional dan beretika tetap dilindungi.

John C. Merrill, guru besar jurnalistik Universitas Missouri, dalam “The Imperative of Freedom: A Philosophy of Journalistic Autonomy (1974)”, mengemukakan tiga tipologi hubungan antara pers dan pemerintah.

Pertama, pesaing yang setara (an equal contender), yakni kondisi ideal ketika pers memiliki kedudukan sejajar dan independen dari pemerintah, bahkan berfungsi sebagai kekuatan pengimbang. 

Kedua, pembantu yang kooperatif (a cooperating servant), yaitu hubungan kerja sama sukarela antara pers dan pemerintah karena adanya kepentingan bersama.

Ketiga, budak paksa (a forced slave), ketika pers berada dalam posisi inferior dan dipaksa tunduk pada kehendak kekuasaan.

Otonomi jurnalistik, menurut Merrill, merupakan syarat mutlak bagi jurnalisme yang otentik. Ia memperingatkan bahwa dalam rezim bertendensi otoriter, pemerintah cenderung mengutamakan stabilitas dan harmoni dengan cara menekan keberagaman tujuan, kepentingan, dan pusat-pusat kekuasaan.

Bagi Merrill, kebebasan adalah nilai tertinggi dalam jurnalisme; ketika pers tunduk pada kehendak di luar dirinya, ia kehilangan kemanusiaannya.

Kebebasan jurnalistik harus dijaga melalui etika, yang menjadi fondasi rasionalitas, integritas, komitmen, dan tanggung jawab.

Negara berdiri di atas hukum, tetapi demokrasi hidup dari kebebasan berekspresi.

Jurnalisme hadir sebagai perpanjangan suara warga, bukan ancaman bagi kekuasaan. Dalam situasi pers yang secara ekonomi rapuh, secara teknologi terdisrupsi, dan secara politik tertekan, hukum pidana semestinya hadir sebagai pelindung, bukan sebagai alat pembungkaman.

Awal 2026 menghadirkan ujian bagi keduanya melalui pemberlakuan KUHP baru. Di satu sisi, negara ingin menata ketertiban; di sisi lain, jurnalisme berjuang mempertahankan hak publik atas informasi dan kritik.

Memasuki awal tahun 2026, sudah sepatutnya publik menengok kembali dinamika kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Tidak mudah untuk mengatakan bahwa kondisi keduanya berada dalam situasi yang sepenuhnya baik. Sejumlah peristiwa sepanjang waktu terakhir justru menunjukkan adanya problem serius yang patut dicermati dan direfleksikan bersama.

Hukum pidana seharusnya melindungi warga negara, bukan membungkamnya. Jurnalisme hadir untuk mengawasi kekuasaan, bukan untuk menantangnya tanpa alasan.

Lebih dari itu, pemerintah seharusnya merespons kritik dengan menunjukkan kapasitasnya menyelesaikan persoalan publik melalui kebijakan yang rasional, terbuka, dan akuntabel.

Jika kritik dipidana dan suara publik dipersempit, maka demokrasi hanya akan menjadi formalitas.

Menjawabnya dengan represi hanya akan memicu ketegangan sosial yang lebih luas dan mempercepat kemunduran demokrasi. Tanpa respons yang memadai, kritik terutama di era media sosial sebagai medium alternatif bersuara—akan terus mengeras.

Maka kalimat penutupnya sederhana, namun sarat makna. Sebagai bagian dari Gen Z yang peduli pada masa depan bangsa, penulis hanya dapat menyampaikan satu permohonan: Tuan, jangan bungkam suara kami.

 

Penulis adalah Alumnus Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Ar-Raniry Banda Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved