Kupi Beungoh
Membaca Qanun Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Qanun Jinayat
Keempat pilar tersebut menjadi penentu arah qanun yang baru benar-benar menghadirkan kemajuan substantif dalam penegakan hukum
Pasal 33 ayat (3) mengancam cambuk hingga 100 kali dan denda 1.000 gram emas, atau penjara hingga 100 bulan.
Untuk pelaku dewasa yang berzina dengan anak, Pasal 34 menjatuhkan uqubat berlapis.
Qanun jinayat juga menutup rapat celah dalih “suka sama suka”.
Pasal 50 ayat (2) menegaskan bahwa setiap hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun adalah pemerkosaan.
Anak dianggap belum memiliki kapasitas penuh untuk memberi persetujuan, terlebih ketika terdapat relasi kuasa.
Qanun Jinayat yang baru juga melakukan penyesuaian signifikan terhadap ancaman uqubat bagi tindak pelecehan seksual dan pemerkosaan.
Ancaman hukuman dinaikkan dan dirumuskan hingga 240 kali cambuk atau denda setara 2.400 gram emas, yang ditambah dengan pidana penjara hingga 240 bulan.
Selain itu, qanun ini menambahkan perlindungan khusus bagi korban pemerkosaan yang merupakan penyandang disabilitas melalui Pasal 50A.
Dengan konstruksi tersebut, pelaku kekerasan seksual pada dasarnya dikenakan dua lapis uqubat, yakni cambuk atau denda yang dikombinasikan dengan pidana penjara, sehingga penjara ditempatkan sebagai uqubat yang bersifat pasti, bukan lagi sekadar pilihan.
Penguatan Hak dan Pemulihan Korban
Perubahan yang signifikan adalah perlindungan korban. Selama ini, hukum pidana kerap sibuk menghukum pelaku, tetapi abai memulihkan korban. Pasal 51 mengatur hak korban atas restitusi hingga 750 gram emas.
Pasal 51C menjamin hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak tindak pidana terjadi, termasuk rehabilitasi medis, mental, dan sosial.
Qanun menunjuk Baitul Mal sebagai mekanisme kompensasi, upaya untuk menghubungkan sanksi pidana dengan pemulihan nyata.
Pendekatan ini menandai pergeseran orientasi, dari hukum yang semata menghukum, menuju hukum yang juga memulihkan.
Penutup
| Membaca Strategi Pakistan Sebagai Mediator yang Lahir di Tengah Badai Krisis |
|
|---|
| Carut Marut Kabel Optik dan Wajah Kota Banda Aceh |
|
|---|
| Merindukan Calon Rektor UIN Ar-Raniry Bervisi Internasional |
|
|---|
| Regulasi Emosi: Mencegah Pelampiasan Stres Rumah Sakit ke Dalam Rumah Tangga |
|
|---|
| Pembenahan JKA di Era Mualem-DekFadh Demi Melayani Rakyat Kecil di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Irfan-Maulana-SH-CPM-CPCLE-Pegiat-Hukum.jpg)