Selasa, 21 April 2026

Kupi Beungoh

Membaca Qanun Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Qanun Jinayat

Keempat pilar tersebut menjadi penentu arah qanun yang baru benar-benar menghadirkan kemajuan substantif dalam penegakan hukum

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Irfan Maulana, (Praktisi Hukum) 

Empat garis besar perubahan ini akan kehilangan makna jika penegakan hukumnya rapuh.

Ada 18 pasal yang direvisi, 6 pasal baru, dan 8 pasal yang memperluas subjek hukum.

Beban aparat meningkat. Ancaman ratusan cambukan dan puluhan tahun penjara tidak berarti jika pembuktian lemah, eksekusi lamban, dan korban kembali diabaikan.

Qanun Jinayat baru tampak lebih progresif di atas kertas. Tetapi Aceh sudah terlalu sering menyaksikan hukum yang keras dalam teks, lunak dalam praktik.

Empat pilar ini akan diuji bukan oleh niat baik pembentuk qanun, melainkan oleh keberanian aparat, konsistensi penegakan, dan pengawasan oleh publik.

Tanpa itu, revisi ini berisiko menjadi bangunan hukum yang rapi di naskah, namun rapuh di lapangan.

*) Penulis adalah Praktisi Hukum

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.

BACA BERITA SERAMBINEWS.COM LAINNYA DI SINI

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved