Selasa, 21 April 2026

Kupi Beungoh

Membaca Qanun Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Qanun Jinayat

Keempat pilar tersebut menjadi penentu arah qanun yang baru benar-benar menghadirkan kemajuan substantif dalam penegakan hukum

Editor: Agus Ramadhan
FOR SERAMBINEWS.COM
Irfan Maulana, (Praktisi Hukum) 

Perumusan ini menunjukkan upaya diversifikasi sanksi agar lebih proporsional dan kontekstual dengan karakter pelanggaran.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (5) mengatur uqubat ta‘zīr tambahan, berupa pencabutan izin dan pencabutan hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, serta pelaksanaan kerja sosial.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (6a) menegaskan kewajiban pembayaran denda dalam jangka waktu yang telah ditentukan, sebagai langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum dan mencegah berlarut-larutnya proses eksekusi putusan.

Perluasan Pertanggungjawaban

Melalui delapan pasal, yaitu Pasal 16 hingga 22 serta Pasal 25 qanun baru memperluas pertanggungjawaban pidana ke badan usaha.

Tempat usaha tidak lagi diposisikan sebagai ruang netral, melainkan sebagai entitas hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban jika membiarkan atau memfasilitasi pelanggaran. 

Pesannya jelas, keuntungan ekonomi tidak boleh dibangun di atas pembiaran pelanggaran jinayat. 

Penataan Ulang Uqubat

Qanun Jinayat sebelumnya menempatkan uqubat dalam sistem alternatif, di mana hakim memilih satu jenis sanksi dari beberapa opsi yang tersedia.

Namun, melalui revisi Qanun Jinayat, pengaturan tersebut bergeser dengan memperkenalkan kombinasi sistem kumulatif dan alternatif.

Dalam sejumlah jarimah tertentu, pidana penjara ditetapkan sebagai uqubat yang bersifat pasti, yang kemudian dapat ditambah dengan pilihan sanksi cambuk atau denda.

Perubahan ini mencerminkan penataan ulang pola pemidanaan yang berdampak langsung pada tingkat kepastian dan beban hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

Dalam qanun jinayat baru, anak yang melakukan perzinaan berusia 16–18 tahun yang belum menikah dikenakan uqubat takzir, yaitu dalam pasal 33 ayat (1a) dan (2a) memberi sanksi berupa penjara, atau pengembalian kepada orang tua atau ditempatkan di tempat yang berikan oleh negara.

Namun pengulangan tetap berujung hukuman penjara maksimal 33 bulan.

Kemudian qanun ini jauh lebih keras terhadap pihak yang menyediakan fasilitas zina.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved