Kupi Beungoh
Membaca Qanun Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Perubahan Qanun Jinayat
Keempat pilar tersebut menjadi penentu arah qanun yang baru benar-benar menghadirkan kemajuan substantif dalam penegakan hukum
*) Oleh: Irfan Maulana
ACEH melakukan revisi terhadap Qanun Jinayat melalui pengesahan Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang ditetapkan pada 21 November 2025.
Langkah ini tidak dapat dibaca sekadar sebagai pembaruan regulasi semata, melainkan sebagai pengakuan terbuka bahwa qanun sebelumnya masih menyisakan beragam persoalan mendasar.
Mulai dari rumusan norma yang kabur, perlindungan korban yang belum memadai, hingga praktik penegakan hukum yang kerap membuka ruang aman bagi pelaku.
Revisi terbaru ini hadir sebagai upaya menutup sebagian celah tersebut, meski pada akhirnya efektivitasnya tetap sangat ditentukan oleh konsistensi dan keberanian implementasi di lapangan.
Secara konseptual, revisi ini bertumpu pada empat garis besar perubahan utama dalam Qanun Jinayat.
Keempat pilar tersebut menjadi penentu arah qanun yang baru benar-benar menghadirkan kemajuan substantif dalam penegakan hukum dan perlindungan keadilan.
Penajaman Definisi dan Penambahan Kerangka Hukum
Revisi Qanun Jinayat dimulai dari akar persoalan, ketidakjelasan definisi. Selama ini, istilah yang kabur membuka ruang tafsir berlebihan dan melemahkan pembuktian di pengadilan.
Pasal 1 angka 27 kini merumuskan pelecehan seksual secara lebih komprehensif dan kontekstual.
Qanun tidak lagi membatasi pelecehan pada kontak fisik tertentu, melainkan membaca perbuatan dari dampak, situasi, dan relasi kuasa.
Kemudian Pasal 1 angka 28 juga menegaskan definisi liwath untuk menghindari multitafsir yang selama ini kerap memicu perdebatan hukum.
Yang paling signifikan, Pasal 1 angka 41 secara eksplisit mengakui penyandang disabilitas sebagai kelompok yang dilindungi hukum.
Ini bukan sekadar penambahan istilah, melainkan koreksi terhadap kekosongan norma yang selama ini membuat korban disabilitas berada di wilayah abu-abu perlindungan.
Perubahan juga terlihat pada Pasal 4 yang mempertegas pengaturan mengenai jenis uqubat. Dalam Pasal 4 ayat (4), qanun menambahkan dan merinci uqubat ta‘zīr utama, yang meliputi pidana penjara, denda, cambuk, restitusi, pengembalian pelaku kepada orang tua atau wali, serta penempatan di tempat yang disediakan oleh pemerintah.
| Membaca Strategi Pakistan Sebagai Mediator yang Lahir di Tengah Badai Krisis |
|
|---|
| Carut Marut Kabel Optik dan Wajah Kota Banda Aceh |
|
|---|
| Merindukan Calon Rektor UIN Ar-Raniry Bervisi Internasional |
|
|---|
| Regulasi Emosi: Mencegah Pelampiasan Stres Rumah Sakit ke Dalam Rumah Tangga |
|
|---|
| Pembenahan JKA di Era Mualem-DekFadh Demi Melayani Rakyat Kecil di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Irfan-Maulana-SH-CPM-CPCLE-Pegiat-Hukum.jpg)