Kamis, 7 Mei 2026

Opini

Cisarua dan Pelajaran Pahit Tata Ruang di Lereng Bukit

Dinihari Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 3.00 WIB tanah longsor menerjang Cisarua tepatnya di Desa Pasir Langu, Kampung Babakan Cibudah

Tayang:
Editor: mufti
IST
Faizal Adriansyah 

Ir Faizal Adriansyah MSi, Dosen Teknik Geologi USK dan Widyaiswara Ahli Utama LAN  RI

BERITA duka kembali menyelimuti negeri kita, setelah banjir bandang akhir November 2025 yang menimpa Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat belum usai. Dinihari Sabtu 24 Januari 2026 sekitar pukul 3.00 WIB tanah longsor menerjang Cisarua tepatnya di Desa Pasir Langu, Kampung Babakan Cibudah, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat. Gerakan tanah longsor yang terjadi sangat besar sehingga menimbun sekitar 30 rumah, menelan korban ratusan jiwa tertimbun dan sampai hari ini masih banyak belum ditemukan karena tebalnya lapisan tanah longsor.Tanah longsor merupakan perpindahan batuan, tanah, bahan rombakan, atau material campuran yang bergerak ke bawah atau keluar lereng. Dari aspek geologi, gerakan tanah paling tidak ada 3 jenis yaitu runtuhan biasanya terjadi pada lereng terjal, dapat berupa batuan atau tanah (rock fall, debris fall). Kemudian longsoran, gerakan ini memerlukan bidang gelincir, bila yang longsor campuran tanah dan bebatuan disebut debris slide dan gerakan tanah jenis ketiga adalah amblesan atau subsidence.

Tanah longsor sebenarnya bukan masalah baru di negeri kita, menurut data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bencana tanah longsor merupakan bencana terbanyak ketiga setelah banjir dan cuaca ekstrem, bahkan awal tahun 2026 ini saja sudah terjadi 15 kejadian tanah longsor. BNPB juga mencatat  sejak tahun 2020 sudah terjadi  4.055 kali longsor dan  dalam 15 tahun terakhir tercatat sekitar  10.000 kejadian tanah longsor.

Secara luas bahaya potensi tanah longsor bisa mencapai 79,5 juta ha, dari total daratan Indonesia seluas 191 juta ha. Selain itu, potensi warga yang terpapar mencapai 20,7 juta jiwa, dan juga mengancam perekonomian diperkirakan  515 triliun rupiah. Data ini menggambarkan betapa seriusnya persoalan tanah longsor.

Seharusnya pengurangan resiko bencana terhadap tanah longsor ini pemerintah sudah jauh lebih siap. Apalagi sudah lahir Undang-Undang No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang kemudian  diikuti dengan beberapa aturan pelaksana. Dimensi baru dari rangkaian peraturan kebencanaan membawa paradigma baru dari penanganan bencana pada masa lalu yang lebih pada responsif pasca bencana. Dengan lahirnya Undang-Undang Penanggulangan Bencana, di Pemerintah Pusat telah lahir Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan di daerah lahir Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), khusus di Aceh namannya Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA).

Saatnya peran lembaga ini kita tunggu untuk lebih proaktif terutama dalam penguatan kepada masyarakat sebelum terjadi bencana. Dalam manajemen bencana dikenal siklus penanggulangan bencana yaitu tahapan yang dilakukan sebelum terjadinya bencana, saat terjadinya bencana, dan setelah bencana terjadi. Kita sering terjebak pada tahap saat terjadi bencana dan pasca bencana sementara tahap yang sangat penting sebelum terjadi bencana kadang kita abai.

Langkah-langkah sebelum terjadi bencana meliputi tahap Pencegahan dan Mitigasi Bencana di antaranya membuat pemetaan wilayah rawan bencana alam, memasang alarm bencana, membangun tempat tanggap bencana, memberikan sosialisasi pentingnya melakukan mitigasi bencana kepada masyarakat. Peran ini seharusnya dilaksanakan oleh pemangku kepentingan dalam hal ini peran BNPB dan BPBD berkoordinasi dengan instansi teknis terkait misalnya dengan Kementerian ESDM terkait bencana kegempaan, letusan gunung api, dan gerakan tanah.

Sejauh yang penulis ketahui terkait potensi tanah longsor telah dilakukan pemetaan kerentanan gerakan tanah oleh Kementerian ESDM. Masalahnya apakah hal ini sudah tersampaikan ke daerah dan tersosialisasikan sehingga pemerintah daerah memiliki data akurat dan kesiapsiagaan apabila terjadi bencana. Dalam hal penelitian/riset kebencanaan juga banyak dilakukan oleh BRIN dan lembaga perguruan tinggi. Kembali menjadi pertanyaan kita apakah hasil riset tersebut telah sampai ke pemangku kepentingan atau sekedar selesai dalam ruang diskusi para ilmuan.

Evaluasi menyeluruh

Peristiwa longsor yang baru terjadi di Cisarua tentu mengejutkan kita semua. Sebuah lereng bukit indah dari gunung Burangrang yang setiap hari dilintasi masyarakat dan di bawah lerengnya tumbuh pemukiman dengan budidaya pertanian, terasa mustahil seketika bisa lenyap oleh tanah yang bergerak/longsor. Tapi itulah fakta bahwa lereng bukit mempunyai potensi bencana ketika manusia tidak bijak dalam menjaga alam. Lereng-lereng bukit bergerak dalam bentuk longsor ketika terjadi gangguan terhadap keseimbangan alam. Banyak pengamat lingkungan yang menyatakan bahwa curah hujan yang tinggi hanya pemicu saja, tetapi penyebab utama longsor adalah alih fungsi lahan seperti dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq bahwa perubahan tata guna lahan untuk pertanian tanaman subtropis yang terjadi di sekitar area longsor Cisarua adalah salah satu sebab terjadinya bencana.

Sementara itu Plt Kepala Badan Geologi, Lana Saria menyatakan di sekitar lokasi longsor didominasi oleh permukiman penduduk, lahan pertanian, lahan kering, kebun campuran, serta sebagian kawasan terbuka. Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat Wahyudin Iwang menyatakan bahwa kerusakan akibat alih fungsi lahan terjadi dalam bentuk betonisasi atau pembangunan properti seperti perumahan, vila dan resort. (https://www.bbc.com/indonesia/articles/czejx207r9ko).

Semoga menjadi kesadaran kita semua bahwa bencana ini terjadi karena ketidakadilan kita terhadap alam. Kita telah banyak merampas hak hidup makhluk Allah lainnya di bumi ini, sehingga hutan gundul, lereng digali sesuka hati, bahan tambang dan sirtu di sungai dikuras seberapa kita suka, lahan subur kita alih fungsikan menjadi istana tempat kita tinggal, daerah resapan menjadi pemukiman dan sebagainya. Bumi yang hijau, sejuk, nyaman dengan kicauan margasatwa yang bercengkrama menyuarakan musik alam nyaris tiada pernah terdengar lagi. Kini bumi menjadi gersang, kering kerontang dan ketika hujan datang air tidak lagi meresap dan menembus bumi tapi dia akan berjalan bebas di permukaan tanah, maka terjadilah bencana banjir serta longsor.

Apa yang seharusnya disiapkan oleh Pemerintah dalam mengatasi bahaya gerakan tanah ini untuk jangka panjang? Hal ini sangat penting karena jangan sampai pemerintah hanya melakukan antisipasi yang sifatnya sesaat yaitu bila ada bencana saja baru kita sibuk mengatasinya. Pola seperti ini sudah terbukti menjadikan korban dan kerugian akibat bencana terus bertambah. Bahkan aset-aset yang vital seperti sekolah, rumah sakit, perkantoran, irigasi, sawah ladang, tidak sedikit setiap tahun mengalami kerusakan bahkan dokumen-dokumen penting yang tidak dapat dinilai dengan uang juga banyak yang musnah.

Untuk itu menurut hemat penulis sudah saatnya Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pemukiman di lereng-lereng bukit, hal ini bisa diawali dengan melihat ”Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah” yang dibuat oleh Kementerian ESDM. Mungkin skala petanya masih terlalu kecil, maka Pemerintah Daerah dapat memfokuskan pemetaan zonasi yang lebih rinci dan detail terutama pada wilayah yang sudah memiliki potensi bencana. Dari peta tersebut Pemerintah Daerah dapat merekomendasikan bahwa daerah yang terletak pada daerah kerentanan tinggi gerakan tanah agar dihindari perencanaan lokasi pemukiman atau merencanakan relokasi sebelum terulang peristiwa Cisarua. 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved