Minggu, 12 April 2026

KUPI BEUNGOH

Menakar Kasus Gus Yaqut dengan Ushul Fiqih: Antara Tuduhan, Bukti, dan Keadilan

Dalam negara hukum, praperadilan justru menjadi instrumen penting untuk menjaga agar aparat penegak hukum tetap berada di jalur yang benar.

Editor: Yocerizal
for serambinews
OPINI KASUS GUS YAQUT - Aktivis Muda NU Aceh, Azwar A Gani, menulis opini tentang kasus Gus Yaqut, berjudul: Menakar Kasus Gus Yaqut dengan Ushul Fiqih: Antara Tuduhan, Bukti, dan Keadilan. 

Oleh: Azwar A Gani *)

POLEMIK hukum yang menjerat mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, semestinya dibaca secara jernih dan proporsional. 

Dalam negara hukum, setiap perkara memang harus dihormati prosesnya. 

Akan tetapi, penghormatan terhadap proses hukum juga berarti memastikan bahwa seluruh tahapan penegakan hukum berjalan secara sah, adil, dan tidak melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan.

Di sinilah pentingnya membaca perkara Gus Yaqut, bukan semata dari sudut pandang hukum positif, tetapi juga dari perspektif etika keadilan dalam tradisi Islam. 

Sebab, dalam khazanah ushul fiqih, hukum tidak hanya berbicara tentang penghukuman, tetapi juga tentang kehati-hatian, perlindungan martabat manusia, dan pencegahan kezaliman.

Dalam tradisi keilmuan Islam dikenal kaidah yang sangat masyhur:

الأصل براءة الذمة

“Pada dasarnya seseorang terbebas dari tanggungan hukum.”

Kaidah ini menegaskan bahwa seseorang tidak boleh begitu saja dibebani kesalahan, apalagi divonis secara sosial, sebelum benar-benar terbukti adanya pelanggaran secara sah. 

Prinsip ini sejalan dengan asas praduga tak bersalah dalam hukum modern. Dalam konteks perkara Gus Yaqut, kaidah ini menjadi penting untuk diingat agar publik tidak terjebak pada penghakiman yang mendahului putusan hukum.

Praperadilan yang diajukan Gus Yaqut pada dasarnya bukanlah penolakan terhadap hukum. Sebaliknya, itu merupakan hak hukum yang sah untuk menguji apakah proses penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan. 

Dalam negara hukum, praperadilan justru menjadi instrumen penting untuk menjaga agar aparat penegak hukum tetap berada di jalur yang benar. 

Baca juga: VIDEO - Iran Tingkatkan Serangan, Rudal Berhulu Ledak Lebih dari 1 Ton Siap Target AS dan Israel

Baca juga: Catat! Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jembatan Kutablang untuk Cegah Kemacetan Saat Lebaran

Karena itu, ketika ada keberatan terhadap prosedur, hal tersebut tidak boleh serta-merta dianggap sebagai bentuk perlawanan terhadap keadilan. Justru di situlah hukum diuji marwahnya.

Dalam Islam, prinsip pembuktian juga sangat tegas. Rasulullah SAW bersabda:

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved