KUPI BEUNGOH
Menakar Kasus Gus Yaqut dengan Ushul Fiqih: Antara Tuduhan, Bukti, dan Keadilan
Dalam negara hukum, praperadilan justru menjadi instrumen penting untuk menjaga agar aparat penegak hukum tetap berada di jalur yang benar.
البينة على المدعي واليمين على من أنكر
“Bukti itu wajib bagi pihak yang mendakwa, dan sumpah bagi pihak yang mengingkari.”
Hadis ini menunjukkan bahwa tuduhan tidak dapat ditegakkan hanya dengan asumsi, opini, atau tekanan persepsi publik. Setiap tuduhan harus berdiri di atas bukti yang terang dan prosedur yang benar.
Karena itu, jika dalam kasus ini terdapat perdebatan tentang alat bukti, prosedur penyidikan, atau aspek formil lainnya, maka semuanya layak diuji secara terbuka dan objektif di hadapan hakim.
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul menegaskan bahwa hukum harus diletakkan dalam kerangka maslahat dan kehati-hatian. Bagi al-Ghazali, tujuan syariat bukan sekadar menghukum, tetapi menjaga kehidupan manusia dari kerusakan dan kezaliman.
Penegakan hukum yang tergesa-gesa tanpa pertimbangan yang matang justru dapat menimbulkan mafsadah yang lebih besar. Dalam konteks ini, kehormatan seseorang, nama baiknya, serta kedudukannya di tengah masyarakat termasuk bagian dari hal-hal yang harus dijaga.
Karena itu, mendukung Gus Yaqut dalam praperadilan bukan berarti menolak pemberantasan korupsi. Tidak sama sekali. Dukungan ini justru harus dibaca sebagai dukungan terhadap keadilan prosedural.
Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang keras, melainkan hukum yang bekerja secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: FIFA dan IOC Dituding Terapkan Standar Ganda, Rusia Disanksi, AS-Israel Dibiarkan
Baca juga: Garda Revolusi Iran Klaim Hancurkan Pusat Komunikasi Satelit Israel di Dekat Tel Aviv
Rujukan lain yang relevan dapat ditemukan dalam Al-Asybah wa al-Nazhair karya Jalaluddin al-Suyuthi.
Dalam kitab tersebut, kaidah-kaidah fiqih dirumuskan untuk menjaga konsistensi dan kehati-hatian dalam menetapkan hukum.
Salah satu semangat pentingnya ialah bahwa hukum tidak boleh dibangun di atas keraguan yang lemah, tetapi harus berdiri di atas dasar yang kuat dan meyakinkan.
Begitu pula Taj al-Din al-Subki dalam Al-Asybah wa al-Nazhair menekankan bahwa keadilan merupakan ruh dari penetapan hukum. Sebuah keputusan tidak cukup sah secara formal, tetapi juga harus terjaga dari unsur kezaliman.
Dalam tradisi ulama Syafi’iyyah, ketelitian prosedural bukan soal teknis belaka, melainkan bagian dari amanah ilmu dan amanah keadilan.
Dalam konteks ini, membela Gus Yaqut berarti membela prinsip agar hukum tidak dijalankan secara serampangan. Sebab, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan hal ringan.
Ia membawa konsekuensi besar: stigma, kerusakan nama baik, bahkan penghakiman sosial yang kadang lebih cepat daripada putusan pengadilan. Maka, bila ada ruang untuk menguji keabsahan prosedurnya, pengujian itu harus dihormati.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Azwar-A-Gani-soal-Gus-Yaqut.jpg)