Rabu, 6 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Menakar Kasus Gus Yaqut dengan Ushul Fiqih: Antara Tuduhan, Bukti, dan Keadilan

Dalam negara hukum, praperadilan justru menjadi instrumen penting untuk menjaga agar aparat penegak hukum tetap berada di jalur yang benar.

Tayang:
Editor: Yocerizal
for serambinews
OPINI KASUS GUS YAQUT - Aktivis Muda NU Aceh, Azwar A Gani, menulis opini tentang kasus Gus Yaqut, berjudul: Menakar Kasus Gus Yaqut dengan Ushul Fiqih: Antara Tuduhan, Bukti, dan Keadilan. 

Kaidah fikih juga mengajarkan:

ادرءوا الحدود بالشبهات

“Hindarkan penghukuman ketika masih terdapat keraguan.”

Memang, perkara ini bukan hudud dalam arti teknis sebagaimana dalam fikih klasik. 

Namun, semangat kaidah ini tetap relevan: ketika masih ada syubhat, keraguan, atau sengketa mengenai keabsahan prosedur, maka kehati-hatian harus lebih diutamakan daripada ketergesaan menghukum. 

Di sinilah hukum Islam menunjukkan wajahnya yang adil dan beradab.

Baca juga: Suami Tak Punya Uang, Bolehkah Zakat Fitrah Dibayar dari Uang Istri? Ini Penjelasan Hukumnya

Baca juga: Dr Boyke Ungkap Puasa Bisa Tingkatkan Kesuburan, Ini Tips Program Hamil Saat Ramadhan

Masyarakat tentu berharap agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Akan tetapi, kita juga harus ingat bahwa ketegasan tanpa keadilan dapat berubah menjadi kekerasan prosedural. 

Sebaliknya, keadilan tanpa ketegasan juga dapat melahirkan kelumpuhan hukum. Karena itu, dua hal ini harus berjalan beriringan: tegas terhadap pelanggaran, namun adil dalam proses.

Bukan Semata Soal Figur, Melainkan Soal Prinsip

Pada titik ini, dukungan kepada Gus Yaqut bukan semata soal figur, melainkan soal prinsip. 

Prinsip bahwa setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum yang adil. Prinsip bahwa tuduhan harus dibuktikan secara sah. Dan prinsip bahwa negara hukum tidak boleh membiarkan seseorang diperlakukan bersalah sebelum prosesnya benar-benar tuntas.

Jika pada akhirnya pengadilan memutuskan bahwa prosedur yang dilakukan sudah benar, maka semua pihak harus menghormatinya. 

Namun, bila ditemukan cacat formil, maka koreksi itu justru merupakan kemenangan bagi hukum itu sendiri. Sebab, hukum yang sehat adalah hukum yang bersedia diuji, dikritik, dan diluruskan.

Di sinilah pentingnya kita menjaga akal sehat publik. Jangan karena semangat memberantas korupsi, lalu kita mengabaikan keadilan prosedural. 

Jangan pula karena simpati kepada seseorang, lalu kita menolak proses hukum sama sekali. Jalan tengah yang adil adalah: hormati prosesnya, uji keabsahannya, dan jaga prinsip-prinsip keadilan.

Dalam perspektif Islam, itulah sikap yang paling dekat dengan amanah: tidak tergesa-gesa menuduh, tidak ringan menghukum, dan tidak abai terhadap hak-hak manusia. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved