KUPI BEUNGOH
Pokir DPRA dan Surat Cinta Tapol Napol GAM
Pokir DPRA pada dasarnya adalah instrumen yang baik jika digunakan sesuai dengan tujuan awalnya: memperjuangkan aspirasi rakyat.
Penulis Nasruddin*)
Dalam sistem demokrasi, keberadaan lembaga legislatif seperti Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) memiliki fungsi yang sangat fundamental: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Tiga fungsi ini bukan sekadar formalitas, melainkan mandat konstitusional untuk memastikan bahwa kekuasaan berjalan dalam koridor kepentingan rakyat.
Namun, dalam praktiknya, muncul fenomena yang mengkhawatirkan terkait pengelolaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRA yang justru menjauh dari semangat demokrasi dan akuntabilitas publik.
Alih-alih menjadi sarana memperjuangkan aspirasi masyarakat, Pokir DPRA kini kerap dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan yang sarat kepentingan.
Praktik ini tidak hanya merusak tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif itu sendiri.
DPRA Pasca Perdamaian
Pasca perdamaian Aceh, harapan besar disematkan kepada lembaga-lembaga politik, termasuk DPRA, untuk menjadi pilar utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, adil, dan berpihak kepada rakyat.
Momentum damai seharusnya menjadi titik balik untuk meninggalkan praktik-praktik lama yang sarat konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan gejala sebaliknya. DPRA sebagai representasi rakyat perlahan kehilangan arah dalam menjalankan fungsi utamanya.
Semangat memperjuangkan aspirasi publik bergeser menjadi kepentingan kelompok dan individu.
Pokir yang seharusnya menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dan kebijakan pemerintah, berubah menjadi alat distribusi proyek.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa transformasi pasca damai belum sepenuhnya menyentuh aspek moral dan integritas kelembagaan.
DPRA seolah terjebak dalam pola lama: kekuasaan sebagai alat untuk mengakses sumber daya, bukan sebagai amanah untuk melayani rakyat.
Pokir, Dianggarkan dan Dikerjakan Sendiri
Salah satu persoalan paling krusial dalam praktik Pokir DPRA adalah adanya indikasi bahwa program yang diusulkan melalui Pokir tidak hanya dianggarkan oleh anggota dewan, tetapi juga dikerjakan oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan mereka.
Jika hal ini benar terjadi, maka ini merupakan bentuk nyata konflik kepentingan. Legislator yang seharusnya berfungsi mengawasi jalannya anggaran, justru terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek.
Ini adalah pelanggaran etika yang serius dan berpotensi melanggar hukum.
Dalam sistem yang sehat, anggota dewan tidak boleh menjadi “pemain” dalam proyek yang mereka usulkan.
Baca juga: Dana Pokir Bukan Salat Tahajud, Prof Humam Hamid Soroti Konflik DPR dan Kepala Daerah di Aceh
Peran mereka harus jelas: menyerap aspirasi, memperjuangkan dalam pembahasan anggaran, dan mengawasi pelaksanaannya. Ketika batas ini dilanggar, maka integritas lembaga dipertaruhkan.
Lebih jauh lagi, praktik ini menciptakan ketimpangan dalam distribusi proyek.
Pelaku usaha yang tidak memiliki kedekatan dengan kekuasaan akan tersingkir, sementara proyek hanya berputar di lingkaran tertentu. Ini jelas merusak prinsip keadilan ekonomi.
Semua Tahu Ada Cash Back Jika Dikerjakan
Isu “cash back” dalam pelaksanaan proyek Pokir bukan lagi rahasia umum.
Banyak pihak mengetahui bahwa jika proyek tidak dikerjakan langsung oleh “orang dalam”, maka ada kewajiban tidak tertulis untuk memberikan imbalan tertentu kepada pihak yang mengusulkan.
Praktik ini, jika benar adanya, merupakan bentuk korupsi yang terselubung. Uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik justru dipotong untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Dampaknya sangat nyata: kualitas proyek menurun, anggaran membengkak, dan masyarakat menjadi korban.
Lebih berbahaya lagi, normalisasi praktik “cash back” menciptakan budaya korupsi yang sistemik.
Pelaku usaha yang ingin mendapatkan proyek terpaksa mengikuti pola ini agar bisa bertahan. Akibatnya, kompetisi sehat menjadi hilang dan digantikan oleh praktik transaksional.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merusak moral birokrasi dan dunia usaha.
Generasi muda akan melihat bahwa keberhasilan tidak ditentukan oleh kapasitas, tetapi oleh kedekatan dengan kekuasaan.
Dinas Bilang Itu Dana Pokir
Di sisi lain, dinas-dinas pemerintah seringkali berada dalam posisi yang dilematis.
Ketika suatu program diajukan melalui Pokir, mereka cenderung tidak memiliki ruang untuk menolak atau mengoreksi. Jawaban yang sering muncul adalah: “itu Pokir”.
Kalimat ini mencerminkan adanya tekanan politik dalam proses perencanaan dan penganggaran.
Dinas yang seharusnya bekerja berdasarkan perencanaan teknokratis dan kebutuhan riil masyarakat, justru harus menyesuaikan dengan kepentingan legislatif.
Akibatnya, program-program yang tidak prioritas bisa lolos hanya karena berasal dari Pokir, sementara program penting lainnya terpinggirkan.
Baca juga: Peran DPRA Lebih dari Sekadar Pokir, Akademisi USK: Harus Jadi Garda Terdepan Kawal Huntara
Ini jelas merusak sistem perencanaan pembangunan daerah yang seharusnya berbasis data dan kebutuhan.
Lebih jauh lagi, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan relasi antara legislatif dan eksekutif. Dinas menjadi “pelaksana” tanpa daya tawar, sementara DPRA memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam menentukan arah anggaran.
Dinas Bilang Tidak Ada Dana Regular
Fenomena lain yang muncul adalah pengakuan dari dinas bahwa tidak ada lagi “program regular” karena anggaran telah didominasi oleh Pokir. Ini adalah kondisi yang sangat memprihatinkan.
Dalam sistem yang ideal, anggaran daerah harus terbagi secara proporsional antara program strategis pemerintah dan aspirasi masyarakat melalui Pokir.
Namun jika Pokir mendominasi, maka fungsi perencanaan jangka panjang menjadi terganggu.
Program-program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar bisa terabaikan karena anggaran terserap oleh proyek-proyek yang belum tentu memiliki dampak signifikan. Ini adalah bentuk distorsi kebijakan publik.
Kondisi ini juga menunjukkan bahwa Pokir tidak lagi menjadi pelengkap, tetapi telah berubah menjadi instrumen utama dalam penganggaran.
Padahal, secara prinsip, Pokir seharusnya hanya menjadi bagian kecil dari keseluruhan proses perencanaan.
Melihat berbagai persoalan di atas, maka perlu ada langkah tegas untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik Pokir DPRA.
Jika benar terjadi penyimpangan seperti konflik kepentingan, cash back, dan dominasi anggaran, maka praktik ini harus dihentikan.
Baca juga: VIDEO APIT AWE Dana Pokir Itu, Bukan Seperti Shalat Tahajud
Penghapusan atau pembatasan Pokir bukan berarti menghilangkan aspirasi rakyat, tetapi justru untuk mengembalikannya ke jalur yang benar.
Aspirasi masyarakat tetap bisa disalurkan melalui mekanisme musrenbang dan perencanaan partisipatif lainnya.
Selain itu, perlu ada penguatan regulasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa anggota dewan tidak terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Transparansi anggaran harus ditingkatkan, dan masyarakat harus diberi akses untuk mengawasi.
Penegak hukum juga harus berani bertindak jika ditemukan indikasi pelanggaran. Tanpa penegakan hukum yang tegas, praktik ini akan terus berulang dan semakin mengakar.
Pokir DPRA pada dasarnya adalah instrumen yang baik jika digunakan sesuai dengan tujuan awalnya: memperjuangkan aspirasi rakyat.
Namun ketika disalahgunakan, ia justru menjadi sumber masalah yang merusak tata kelola pemerintahan.
Saat ini, yang dibutuhkan bukan hanya perbaikan teknis, tetapi juga keberanian politik untuk melakukan perubahan.
Baca juga: Sekarang Momentum bagi Mualem Berdayakan UMKM, Manfaatkan Pokir Anggota DPRA
DPRA harus kembali ke khitahnya sebagai lembaga yang bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Jika tidak, maka kepercayaan publik akan terus menurun, dan demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa makna.
Aceh yang damai seharusnya dibangun di atas integritas, bukan kompromi terhadap praktik-praktik yang merugikan rakyat.
*) PENULIS, mantan Tapol Bapol GAM
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca artikel KUPI BEUNGOH lainnya di SINI
| Belajar Menjahit Sambil Kuliah: Kini Riki Punya Usaha Konveksi Sendiri |
|
|---|
| Belum Sembuh dari Corona, Membedah Trauma Kolektif Penonton Berita Hantavirus |
|
|---|
| Rp 1.620 Triliun untuk MBG, Mengapa Bukan untuk Menghidupkan Dapur Rakyat? |
|
|---|
| Sulaiman Tripa: Dari Pantee Raja ke Mimbar Profesor |
|
|---|
| Lapangan Tangkulo dan Masa Depan Energi Aceh: Peluang Strategis yang Tak Boleh Disia-siakan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Penulis-Nasruddin-Mantan-tapol-bapol-GAM_2026.jpg)