Selasa, 28 April 2026

Kupi Beungoh

Haji 2026: Problema dan Transformasi Layanan Berkeadilan

Haji adalah ibadah yang sangat didambakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Setiap tahunnya, jutaan jamaah dari berbagai negara datang ke...

Editor: Eddy Fitriadi
Serambinews.com/HO
MUHAMMAD IQBAL - Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Type A Kota Banda Aceh, Alumnus S3 Fiqh Modern/ Hukum Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry, Muhammad Iqbal, S. Ag., M.H.  

Oleh: Dr. H. Muhammad Iqbal, S. Ag., M.H.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Type A Kota Banda Aceh, Alumnus S3 Fiqh Modern/ Hukum Islam Pascasarjana UIN Ar-Raniry 

SERAMBINEWS.COM - Haji adalah ibadah yang sangat didambakan oleh umat Islam di seluruh dunia. Setiap tahunnya, jutaan jamaah dari berbagai negara datang ke Tanah Suci untuk menunaikan rukun Islam kelima ini. Tak terkecuali Indonesia yang setiap tahun mengirim 221 ribu jamaah haji ke Arab Saudi.

Dengan jumlah jamaah yang begitu besar dan dinamika dilapangan yang melibatkan negara lain, pengelolaan ibadah haji harus dilakukan secara terencana dan matang agar berjalan lancar, aman, dannyaman serta mendapatkan apresiasi publik yang memuaskan. 

Tanggal 22 April ini, Pemerintah Indonesia  melalui Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj RI)  akan memberangkatkan jamaah haji kloter 1 gelombang I yang berangkat dari Jakarta menuju Madinah. Banyak pihak yang masih khawatir eskalasi konflik di timur tengah akan membuat suasana ibadah haji akan terganggu, namun pemerintah Arab Saudi sudah memastikan bahwa haji tahun ini akan berjalan.

Secara kultural, arab saudi setiap memberikan keputusan apapun termasuk masalah haji, biasanya akan konsisten. Tentu saja segala biaya dan risiko akan akan terjadi sudah dipikirkan secara matang.

Pelaksanaan haji tahun 2026 ini adalah haji pertama murni di bawah Kemenhaj. Tahun 2025 lalu, Pelaksanaan haji masih dilakukan oleh Kementerian Agama RI dan dibantu Badan Penyelenggara Haji (BPH). Menurut Wamenhaj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, (1 April 2026) bahwa persiapan haji di arab saudi sudah pada angka 100 persen.

Kendatipun demikian, publik juga masih bertanya tanya apakah kemenhaj ini akan memberikan layanan yang lebih baik. Pertanyaan ini wajar mengingat selama 80 tahun dikelola oleh kementerian Agama RI, haji terus berbenah namun dalam pelaksanaan di lapngan acapkali menimbulkan masalah yang sulit diurai dan penyelesainnya yang tidak mudah.

Masalah klasik setiap tahun selalu berkisar masalah tata kelola haji, problem ibadah di armuzna, konsumsi, akomodasi, tata kelola DAM  serta antrean haji yang cukup panjang bahkan menyeret beberapa menteri dalam proses hukum.

Problematika Perhajian

Salah satu persoalan ibadah yang selalu aktual dan menjadi diskursus adalah layanan puncak haji di Arafah, muzdalifah dan Mina (Armuzna). Tahun 2025 lalu, pemerintah sudah menerapkan sistem murur di muzdalifah. Murur merupakan inovasi dalam manajemen pergerakan jemaah haji saat puncak ibadah di Armuzna. Skema ini dilakukan setelah wukuf di Arafah, dimana jamaah ketika melewati Muzdalifah tanpa turun dari bis, dan kemudian langsung menuju Mina.

Secara fiqh, mabit dimina menurut mazhab syafii hukumnya wajib, seementara menurut Hanafi hukumnya sunnat. Bagi jamaah lansia (uzur), dan keadaan darurat dan untuk mencegah terjadinya masyaqqah yang akan berakibat kepada ketidanyamanan jamaah lansia dan disabiltas bahkan kematian, diperkenankan tidak mabit dan hanya melewati saja. Skema murur telah diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M. Terobosan ini terbukti mampu mempercepat proses mobilisasi jamaah dari Muzdalifah ke Mina, sehingga mengurangi kepadatan di lokasi tersebut.

Persoalan di muzdalifah bukanlah persoalan fiqh semata, tetapi terkait area muzdalifah yang tidak bisa lagi menampung jutaan jamaah haji pada malam 10 zulhijjah mengingat lokasi mustdalifah merupakan wilayah yang terbuka, dataran luas pegunungan yang sempit membuat kondisi berdesakan dan seringkali rawan menimbulkan problem kesehatan tersendiri khususnya bagi jamaah lansia. Selain murur, Kemenhaj juga memperkenalkan skema tanazul sebagai solusi lain untuk meningkatkan kenyamanan jemaah. Terobosan ini bertujuan mengurangi kepadatan jemaah haji saat mabit atau bermalam di tenda Mina.

Konsep tanazul memungkinkan jamaah yang tinggal di hotel dekat area Jamarat atau lokasi lontar jumrah untuk kembali ke hotel setelah melempar jumrah Aqabah. Dengan demikian, jamaah tidak perlu menempati tenda di Mina namun tetap menjalankan kewajiban bermalam sesuai ketentuan. Penerapan skema ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan dan meminimalkan risiko kesehatan yang mungkin timbul akibat kondisi tenda di Mina yang terlalu sesak.

Meski demikian, kewajiban untuk bermalam di Mina tetap dipenuhi oleh jemaah. Mereka akan kembali ke Mina pada malam hari, menginap hingga melewati tengah malam (mu'dzamul lail), lalu melaksanakan lontar jumrah sebelum kembali ke hotel. Proses ini dilakukan secara berulang selama hari-hari tasyrik. skema tanazul ini akan diprioritaskan bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas. Artinya, skema ini bersifat opsional dan tidak diwajibkan bagi seluruh peserta ibadah haji. Penerapan skema murur dan tazalul ini diharapkan akan berdampak baik bagi proses ibadah haji para jemaah.

Beberapa manfaat dari diterapkannya skema murur dan tazalul adalah mengurangi kepadatan di Muzdalifah dan tenda Mina ketika puncak ibadah., menjaga kesehatan jamaah, terutama lansia dan disabilitas, dari risiko kelelahan dan kondisi ekstrem serta mempercepat mobilisasi jamaah dan membuat jadwal ibadah lebih tertib dan efisien. Dua skema ini diterapkan karena ada dasar hukum syariah yang kuat. Mustasyar Diny PPIH Arab Saudi tahun lalu, KH Muhammad Ulinnuha, menegaskan bahwa kedua skema ini dibolehkan dalam fikih haji, dan pelaksanaan ibadah tetap sah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved