Kupi Beungoh
JKA dan Beban Birokrasi Ketika Hak Kesehatan Menjadi Perjuangan
Sejatinya JKA ini telah menjadi pondasi yang kuat dalam menavigasi kesehatan masyarakat Aceh pasca perjanjian damai MoU Helsinki 2005 lalu.
*) Oleh: Tgk. Muhsin, MA
ISU tentang penyesuaian Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), beberapa waktu lalu terus menghangat ke permukaan.
Sejatinya JKA ini telah menjadi pondasi yang kuat dalam menavigasi kesehatan masyarakat Aceh pasca perjanjian damai MoU Helsinki 2005 lalu.
Pada dasarnya adalah JKA salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam hal ini Pemerintah Aceh menjamin hak dasar masyarakat, khususnya dalam bidang kesehatan.
Ia lahir dari semangat keadilan sosial dan kepedulian terhadap rakyat kecil, agar setiap warga Aceh dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Namun, di lapangan, semangat itu kerap kali tereduksi oleh realitas birokrasi yang berbelit dan melelahkan.
Problematika muncul dan timbul dengan sangat kompleks, mulai dari ketepatan anggaran nya bagi masyarakat yang memang paling membutuhkan, atau dimanfaatkan oleh sebagian pihak yang sejatinya "makmur" yang mungkin saja mereka memiliki kemampuan untuk pembiayaan mandiri.
Hari ini, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan proses pengurusan JKA yang justru menjadi beban baru.
Alih-alih dimudahkan, rakyat harus bolak-balik ke kantor, melengkapi berkas yang berulang, memperbaiki data tanpa kejelasan, bahkan harus meninggalkan pekerjaan utama mereka baik di sawah, gunung, maupun di laut demi mengurus sesuatu yang sejatinya adalah hak dasar mereka.
Di sinilah letak ironi yang paling tajam: program yang seharusnya menjadi solusi, justru berubah menjadi ujian kesabaran bagi rakyat kecil.
Jika ditelaah lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis administratif. Ini adalah cerminan dari lemahnya implementasi amanah dan keadilan dalam pelayanan publik.
Sistem yang baik tidak hanya diukur dari kebijakan yang tertulis, tetapi dari kemudahan yang dirasakan oleh masyarakat.
Dalam Islam, amanah adalah prinsip fundamental dalam setiap bentuk kepemimpinan dan pelayanan. Allah berfirman:
إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِٱلْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
JKA adalah amanah. Ketika rakyat dipersulit untuk mengaksesnya, maka amanah itu belum sepenuhnya ditunaikan. Bahkan, dalam kadar tertentu, hal itu bisa menjadi bentuk kezaliman yang terselubung.Rasulullah juga bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
Setiap petugas, setiap pejabat, setiap pengambil kebijakan dalam sistem JKA akan dimintai pertanggungjawaban. Bukan hanya tentang ada atau tidaknya program, tetapi tentang bagaimana program itu dirasakan oleh rakyat.
Lebih jauh lagi, ketika rakyat harus mengorbankan waktu kerja, tenaga, bahkan biaya transportasi hanya untuk mengurus administrasi JKA, maka itu menunjukkan bahwa sistem belum berpihak pada mereka yang paling membutuhkan. Padahal dalam Islam, keadilan bukan sekadar memberi, tetapi juga memudahkan akses bagi yang lemah.
Rasulullah mengingatkan:
اتَّقُوا الظُّلْمَ فَإِنَّ الظُّلْمَ ظُلُمَاتٌ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Takutlah kalian terhadap kezaliman, karena kezaliman itu akan menjadi kegelapan pada hari kiamat.” (HR. Muslim)
Birokrasi yang mempersulit akses JKA adalah bentuk kezaliman yang tidak terlihat, tetapi dampaknya nyata.
Ia menghambat orang sakit untuk segera berobat, menunda penanganan medis, bahkan berpotensi memperburuk kondisi kesehatan masyarakat.
Masalah yang lebih dalam adalah adanya kesenjangan empati. Mereka yang merancang sistem sering kali tidak merasakan langsung bagaimana sulitnya masyarakat kecil mengurus administrasi. Akibatnya, prosedur dibuat tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka JKA berisiko kehilangan makna sosialnya. Ia tidak lagi dipandang sebagai bentuk kepedulian pemerintah, tetapi sebagai simbol dari sistem yang rumit dan melelahkan.
Dan ketika kepercayaan masyarakat mulai luntur, maka yang runtuh bukan hanya program, tetapi legitimasi moral dari pelayanan itu sendiri.
Solusi yang dibutuhkan bukan sekadar perbaikan teknis, tetapi perubahan paradigma.
Pelayanan JKA harus, menurut penulis dapat lebih disederhanakan dalam pengurusan nya, dipusatkan dengan layanan terpadu (tidak berputar-putar antar kantor), diberikan kemudahan dengan layanan cepat dengan kepastian waktu, dan diprioritaskan bagi masyarakat kecil.
Dalam Islam, prinsip pelayanan sangat jelas:
يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا
“Mudahkanlah dan jangan mempersulit.” (HR. al-Bukhari)
Ini bukan sekadar anjuran, tetapi prinsip yang harus menjadi ruh dalam setiap kebijakan publik. Jika JKA masih sulit diakses oleh rakyat kecil, maka yang bermasalah bukan rakyatnya, tetapi sistemnya.
Hak kesehatan tidak boleh berubah menjadi perjuangan administratif. Pemerintah harus kembali kepada esensi: menghadirkan kemudahan, bukan menambah beban. Karena pada akhirnya, amanah yang tidak ditunaikan dengan baik bukan hanya merugikan rakyat, tetapi juga akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
*Penulis adalah Dosen STAI Tapak tuan dan Anggota MPU Aceh Selatan
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap isi artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA artikel KUPI BEUNGOH lainnya DI SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Dosen-STAI-Tapak-tuan-dan-Anggota-MPU-Aceh-Selatan-Tgk-Muhsin-MA.jpg)