Kamis, 30 April 2026

Jurnalisme Warga

Jika Haji Butuh Manasik, Mengapa Nikah Dianggap Bisa Autodidak?

Pelaksanaan ibadah haji tidak hanya membutuhkan kemampuan finansial dan fisik, tetapi juga sarat dengan pemahaman ilmu agama yang memadai.

Tayang:
Editor: mufti
for serambinews/IST
EVI SRI RAHAYU 

Dra. EVI SRI RAHAYU, M.Sos., Ketua PW Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Provinsi Aceh

Dalam ajaran Islam, setiap ibadah yang memiliki nilai kesakralan tinggi, selalu meletakkan ilmu dan pemahaman sebagai fondasi. Semakin agung nilai ibadah tersebut, semakin besar pula tingkat persiapan dan kesungguhan oleh pelakunya. Salah satu contoh adalah pelaksanaan ibadah haji. Haji merupakan rukun Islam dan menjadi ibadah dambaan setiap muslim.

Pelaksanaan ibadah haji tidak hanya membutuhkan kemampuan finansial dan fisik, tetapi juga sarat dengan pemahaman ilmu agama yang memadai.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat rangkaian kewajiban yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Ada rukun, wajib, aturan, sunah, serta larangan yang tidak boleh dilanggar.

Pengetahuan mengenai ilmu ini dapat diperoleh melalui manasik haji, pembekalan yang dirancang bagi jemaah secara sistematis dan terstruktur agar jemaah lebih komprehensif dalam menjalankan setiap tahapan ibadahnya.

Jemaah calon haji secara sadar mengikuti berbagai rangkaian manasik dengan kesungguhan dan keseriusan. Kesadaran yang membuat manasik haji menjadi hal yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah haji itu sendiri. Kementerian Agama menyelenggarakan manasik haji sebagai program wajib dan dilaksanakan selama dua minggu.

Sementara itu, ada beberapa  kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) menyelenggarakan manasik haji dua bulan, bahkan ada yang sampai tiga bulan. Ini dilakukan karena kesadaran kolektif bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak cukup dipahami secara singkat, tetapi butuh belajar, berlatih, agar ibadah yang dilaksanakan nantinya sah secara syariat.

Logika yang sama sejatinya berlaku juga pada ibadah lain yang tak kalah sakralnya, yaitu pernikahan.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kesadaran ini sepertinya tidak didapatkan

dari para calon pengantin (catin) dalam mempersiapkan sebuah pernikahan? Jika ibadah haji dijalani selama kurang lebih 30-40 hari dan memerlukan pembinaan dan bimbingan yang serius

melalui manasik selama dua minggu bahkan lebih, bagaimana dengan pernikahan, ibadah sepanjang hayat?

Nah, persiapan yang dibutuhkan untuk pernikahan tentunya lebih panjang dan matang.

Menikah dalam Islam adalah perjanjian yang kokoh dan sakral, ibadah yang berlangsungnya sepanjang hidup.

Bimbingan perkawinan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun

2024, merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan bekal awal bagi catin dengan ilmu pengetahuan, keterampilan, kesiapan mental, tanggung jawab, dan spiritual yang matang dalam membangun keluarga yang kokoh. Hal ini penting karena dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh pasangan, tetapi juga oleh anak-anak, keluarga, dan masyarakat.

Ironinya, pelaksanaan bimbingan perkawinan (bimwin) yang pelaksanaannya berdurasi lebih singkat dan terbatas, banyak dijumpai catin yang belum sepenuhnya memaknai pentingnya kegiatan bimwin tersebut. Peserta tidak datang tepat waktu, kurang fokus terhadap materi yang disampaikan, bahkan ada yang hadir untuk sekedar memenuhi persyaratan administratif supaya mendapat sertifikat.

Umumnya, para catin lebih fokus terhadap sisi seremonial acara, pemilihan gedung, busana yang digunakan saat peresmian, penata rias, konsumsi, dan fotografer yang terbaik. Semua dipersiapkan

secara detail hingga rela meluangkan waktu dan anggaran yang jumlahnya terkadang sangat fantastis.

Namun, persiapan mental dan batin terhadap makna pernikahan itu sendiri tidak mendapat perhatian yang sepadan, bahkan sangat minim.

Padahal, tantangan terbesar dalam pernikahan bukan terletak pada megahnya seremonial acara, melainkan pada hari-hari setelah resepsi.

Banyak pasangan baru menyadari kompleksitas perkawinan justru setelah munculnya berbagai permasalahan di dalam rumah tangga. Perkawinan yang nyatanya tidak selalu bahagia layaknya sebuah potret yang merekam senyuman pada satu momen, senyuman itu tetap bertahan hingga puluhan tahun tanpa ada perubahan. Sementara, kehidupan perkawinan terus bergerak dinamis. Perbedaan karakter, cara pandang, komunikasi yang belum efektif, tekanan ekonomi, dan berbagai persoalan yang tidak dapat terelakkan, menuntut kesabaran dan kebijaksanaan dalam menyikapinya.

Tidak ada sekolah sebelum pernikahan, yang ada hanyalah program bimbingan perkawinan. Ini  pogram yang dirancang bukan semata-mata bersifat administratif. Bimwin merupakan wadah belajar bagi

pasangan catin yang akan melangsungkan pernikahan agar memahami bahwa rumah

tangga tidak selalu berjalan mulus; bahwa setiap persoalan membutuhkan strategi penyelesaian yang beretika dan dewasa; bahwa konflik di dalam rumah tangga adalah sebuah keniscayaan.

Banyak kasus perceraian yang terjadi sesungguhnya bukan disebabkan hilangnya rasa cinta di antara kedua belah pihak, melainkan berawal dari kegagalan pasangan dalam memahami peran, tanggung jawab, serta cara pengelolaan konflik yang sehat dan arif.

Tidak hanya itu, ekspektasi yang tidak realistis, kurang penghargaan terhadap pasangan, serta komunikasi yang tidak sehat, menjadi

pemicu utama pertengkaran. Konflik ini sebetulnya dapat diminimalisasi dari awal jika pasangan telah memiliki ilmu

yang memadai dalam berumah tangga.

Sebagaimana manasik haji yang membekali jemaahnya dengan pemahaman yang memadai dalam menjalankan ibadah, maka bimwin pun hadir untuk membekali catin tentang tanggung jawab serta batasan yang harus dijaga dan dihormati dalam relasi suami istri.

Manasik haji melatih calon jemaah untuk sabar menghadapi kondisi yang berat, melatih fisik agar kuat, ketidaknyamanan, sedangkan

bimwin melatih kesiapan mental dan emosional terhadap perbedaan dan tekanan hidup dalam berumah tangga.

Dari perbedaan ini dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan pelaksanaannya terletak pada durasi ibadahnya. Ibadah haji berlangsung 30-40 hari di tanah suci, sedangkan perkawinan berlangsungnya semumur hidup.

Dari sinilah bimwin memiliki nilai strategis dan ikhtiar preventif. Bimwin bukan solusi instan, melainkan fondasi awal saat membentuk rumah tangga. Bimwin juga tidak menjamin rumah tangga tanpa masalah, melainkan membantu pasangan agar lebih kuat dan tidak mudah menyerah ketika masalah datang.

Perkawinan yang kokoh bukan karena tanpa konflik, melainkan perkawinan yang mampu mengelola konflik dengan cara yang bermartabat.

Jika ada yang memandang perkawinan sebagai ibadah yang bisa dijalani secara autodidak (mendapatkan keahlian dengan belajar sendiri), itu adalah kekeliruan yang perlu diluruskan. Sebab, tidak ada ibadah sakral yang dijalani tanpa pemahaman ilmu. Bahkan, ibadah paling dasar sekalipun diajarkan bagaimana tata caranya sejak dini. Maka, sangat tidak logis jika sebuah perkawinan yang dampaknya sangat sensitif, justru dianggap dapat dijalani secara alami, tanpa ilmu yang cukup.

Memosisikan bimwin sebagai kebutuhan yang esensial dan bukan sekedar formalitas adalah bentuk kesadaran yang mengejewantahkan bahwa perkawinan menuntut kesiapan yang tidak sederhana. Ini bentuk tanggung jawab moral catin dalam mempersiapkan diri secara sungguh-sungguh sebelum memasuki ikatan pernikahan.

Dengan demikian, jika tujuan manasik haji adalah meraih haji mabrur/mabrurah, maka tujuan bimwin adalah mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Kedua ibadah ini membutuhkan ilmu, kesadaran, kesungguhan, dan keyakinan agar tidak kehilangan ruh dan maknanya.

Pertanyaan di awal: Jika ibadah haji membutuhkan manasik, mengapa nikah dianggap bisa autodidak?, itu bukanlah sekadar sindiran. Pertanyaan ini merupakan ajakan untuk sama-sama kita sebagai manusia, dapat merefleksikan kembali bagaimana cara kita memandang makna dari sebuah perkawinan. Sebab, dari orang tua yang berkualitas akan lahir generasi yang kuat, sehat, dan berdaya guna.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved