Rabu, 29 April 2026

Jurnalisme Warga

Jika Haji Butuh Manasik, Mengapa Nikah Dianggap Bisa Autodidak?

Pelaksanaan ibadah haji tidak hanya membutuhkan kemampuan finansial dan fisik, tetapi juga sarat dengan pemahaman ilmu agama yang memadai.

Tayang:
Editor: mufti
for serambinews/IST
EVI SRI RAHAYU 

Dra. EVI SRI RAHAYU, M.Sos., Ketua PW Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Provinsi Aceh

Dalam ajaran Islam, setiap ibadah yang memiliki nilai kesakralan tinggi, selalu meletakkan ilmu dan pemahaman sebagai fondasi. Semakin agung nilai ibadah tersebut, semakin besar pula tingkat persiapan dan kesungguhan oleh pelakunya. Salah satu contoh adalah pelaksanaan ibadah haji. Haji merupakan rukun Islam dan menjadi ibadah dambaan setiap muslim.

Pelaksanaan ibadah haji tidak hanya membutuhkan kemampuan finansial dan fisik, tetapi juga sarat dengan pemahaman ilmu agama yang memadai.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, terdapat rangkaian kewajiban yang menentukan sah atau tidaknya ibadah tersebut. Ada rukun, wajib, aturan, sunah, serta larangan yang tidak boleh dilanggar.

Pengetahuan mengenai ilmu ini dapat diperoleh melalui manasik haji, pembekalan yang dirancang bagi jemaah secara sistematis dan terstruktur agar jemaah lebih komprehensif dalam menjalankan setiap tahapan ibadahnya.

Jemaah calon haji secara sadar mengikuti berbagai rangkaian manasik dengan kesungguhan dan keseriusan. Kesadaran yang membuat manasik haji menjadi hal yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah haji itu sendiri. Kementerian Agama menyelenggarakan manasik haji sebagai program wajib dan dilaksanakan selama dua minggu.

Sementara itu, ada beberapa  kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) menyelenggarakan manasik haji dua bulan, bahkan ada yang sampai tiga bulan. Ini dilakukan karena kesadaran kolektif bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak cukup dipahami secara singkat, tetapi butuh belajar, berlatih, agar ibadah yang dilaksanakan nantinya sah secara syariat.

Logika yang sama sejatinya berlaku juga pada ibadah lain yang tak kalah sakralnya, yaitu pernikahan.

Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa kesadaran ini sepertinya tidak didapatkan

dari para calon pengantin (catin) dalam mempersiapkan sebuah pernikahan? Jika ibadah haji dijalani selama kurang lebih 30-40 hari dan memerlukan pembinaan dan bimbingan yang serius

melalui manasik selama dua minggu bahkan lebih, bagaimana dengan pernikahan, ibadah sepanjang hayat?

Nah, persiapan yang dibutuhkan untuk pernikahan tentunya lebih panjang dan matang.

Menikah dalam Islam adalah perjanjian yang kokoh dan sakral, ibadah yang berlangsungnya sepanjang hidup.

Bimbingan perkawinan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 3 Tahun

2024, merupakan tanggung jawab negara dalam memberikan bekal awal bagi catin dengan ilmu pengetahuan, keterampilan, kesiapan mental, tanggung jawab, dan spiritual yang matang dalam membangun keluarga yang kokoh. Hal ini penting karena dampaknya tidak hanya akan dirasakan oleh pasangan, tetapi juga oleh anak-anak, keluarga, dan masyarakat.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved