Kupi Beungoh
Day Care, Kualifikasi Pengasuh, dan Urgensi Perlindungan Anak
Kasus kekerasan daycare jadi alarm serius: lemahnya pengawasan, kualitas pengasuh, dan fasilitas mengancam keselamatan anak di Banda Aceh.
Oleh: Musriadi Aswad
Kasus-kasus yang mencuat dari sejumlah tempat penitipan anak (daycare) belakangan ini seharusnya menjadi alarm keras bagi kita semua.
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan pengasuhan anak terutama bagi keluarga urban dengan kedua orang tua bekerja daycare kini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan yang tidak terelakkan.
Namun demikian, kebutuhan tersebut tidak boleh mengorbankan prinsip paling mendasar dalam pengasuhan: keselamatan, kenyamanan, dan perlindungan hak anak.
Fenomena ini tidak bisa dipandang sebagai kasus insidental semata, melainkan sebagai gejala dari lemahnya sistem yang seharusnya melindungi anak.
Di satu sisi, pertumbuhan daycare menunjukkan adanya dinamika sosial-ekonomi masyarakat yang berubah. Namun di sisi lain, pertumbuhan ini tidak selalu diiringi dengan peningkatan kualitas layanan. Inilah titik krusial yang harus segera dibenahi.
Dalam konteks kebijakan, kehadiran Permen PPPA No. 4 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Taman Asuh Ramah Anak (TARA) patut diapresiasi sebagai langkah progresif negara.
Regulasi ini tidak hanya mengatur aspek administratif, tetapi juga menegaskan standar layanan berbasis hak anak secara komprehensif meliputi tata kelola, fasilitas, hingga kualitas tenaga pengasuh. Sayangnya, implementasi di lapangan masih jauh dari harapan.
Baca juga: Viral Daycare di Aceh Jewer & Banting Anak, IG Hapus Sorotan dan Batasi Komentar, Pengasuh Dipecat!
Persoalan pertama yang mencuat adalah aspek legalitas dan tata kelola. Masih ditemukan lembaga penitipan anak yang beroperasi tanpa izin resmi, atau memiliki izin tetapi tanpa pengawasan yang memadai.
Padahal, regulasi secara tegas mensyaratkan setiap lembaga memiliki izin operasional, kebijakan perlindungan anak, serta standar prosedur operasional (SOP) yang jelas dan terukur. Tanpa fondasi ini, layanan pengasuhan berpotensi menjadi ruang abu-abu yang rawan pelanggaran, bahkan kekerasan.
Lebih dari sekadar legalitas, yang dibutuhkan adalah komitmen membangun sistem perlindungan anak yang nyata dan berfungsi. Pengawasan tidak boleh berhenti pada formalitas administratif semata, tetapi harus menyentuh substansi layanan.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah anak-anak benar-benar diperlakukan dengan aman, layak, dan manusiawi? Tanpa pengawasan yang serius dan berkelanjutan, standar hanya akan menjadi dokumen tanpa makna.
Persoalan kedua berkaitan dengan fasilitas. Taman Asuh Ramah Anak tidak boleh dimaknai sekadar sebagai tempat “menitipkan” anak. Ia harus menjadi ruang tumbuh yang aman, sehat, dan mendukung perkembangan anak secara optimal.
Lingkungan fisik harus bersih, memiliki sirkulasi udara yang baik, pencahayaan yang cukup, serta bebas dari potensi bahaya. Peralatan bermain pun harus bersifat edukatif dan aman, bukan sekadar pelengkap atau formalitas.
Baca juga: Senjakala Ruang Aman Anak
Namun realitas di lapangan masih memperlihatkan adanya daycare dengan ruang sempit, minim ventilasi, dan tanpa standar keamanan yang memadai.
Kondisi ini bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap hak dasar anak. Anak bukan objek layanan, melainkan subjek yang memiliki hak untuk dilindungi, dihormati, dan dikembangkan potensinya.
Aspek ketiga dan paling krusial adalah kualifikasi tenaga pengasuh. Masih ada anggapan di masyarakat bahwa mengasuh anak adalah pekerjaan yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
Pandangan ini tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Mengasuh anak usia dini, terutama pada rentang usia 0–6 tahun, membutuhkan kompetensi khusus. Inilah fase emas (golden age) yang sangat menentukan perkembangan kognitif, emosional, dan sosial anak di masa depan.
Regulasi telah dengan jelas mensyaratkan bahwa pengasuh harus memiliki kualifikasi dan kompetensi tertentu, baik melalui pendidikan formal maupun pelatihan berkelanjutan.
Bahkan, pemerintah telah menyediakan sistem peningkatan kapasitas berbasis digital melalui Learning Management System (LMS) sebagai sarana pembelajaran berkelanjutan. Hal ini menegaskan bahwa profesi pengasuh adalah profesi yang membutuhkan keahlian, dedikasi, dan tanggung jawab tinggi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa standar ini belum sepenuhnya diterapkan. Masih ditemukan pengasuh yang tidak memiliki pelatihan memadai, minim pemahaman tentang psikologi anak, serta tidak memiliki kesadaran akan prinsip-prinsip perlindungan anak. Dalam kondisi seperti ini, potensi terjadinya kekerasan baik fisik maupun verbal menjadi sangat besar.
Kita perlu jujur bahwa sebagian kasus kekerasan di daycare tidak selalu dilandasi oleh niat buruk. Dalam banyak kasus, kekerasan terjadi akibat ketidaktahuan, tekanan kerja, dan ketidakmampuan pengasuh dalam mengelola emosi. Namun demikian, ketidaktahuan tidak bisa dijadikan pembenaran. Justru di sinilah pentingnya pelatihan, sertifikasi, dan supervisi yang ketat.
Selanjutnya, layanan pengasuhan harus benar-benar berbasis pada hak anak. Setiap anak berhak diperlakukan dengan hormat, diberikan ruang untuk berekspresi, serta didukung tumbuh kembangnya secara optimal. Pendekatan pengasuhan tidak boleh bersifat otoriter, apalagi represif. Anak harus merasa aman, tidak hanya secara fisik, tetapi juga secara emosional dan psikologis.
Integrasi dengan program lain seperti PAUD Holistik Integratif (PAUD HI) menjadi sangat penting. Layanan pengasuhan tidak boleh berdiri sendiri, tetapi harus terhubung dengan layanan pendidikan, kesehatan, gizi, serta perlindungan sosial. Pendekatan ini memastikan bahwa kebutuhan anak terpenuhi secara menyeluruh, bukan parsial.
Dalam konteks Banda Aceh, isu ini menjadi semakin mendesak. Sebagai kota yang mengusung nilai-nilai keislaman dan kemanusiaan, perlindungan anak seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan. Tidak cukup hanya dengan memiliki regulasi, tetapi harus diikuti dengan implementasi yang konsisten, pengawasan ketat, dan penegakan hukum yang tegas.
Pemerintah kota perlu segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh daycare yang beroperasi. Setiap lembaga harus dipastikan memiliki izin resmi, memenuhi standar yang ditetapkan, serta diawasi secara berkala. Lembaga yang terbukti melanggar harus diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin jika diperlukan. Ini bukan semata soal keberlangsungan usaha, tetapi menyangkut keselamatan generasi masa depan.
Selain itu, peningkatan kapasitas pengasuh harus menjadi agenda prioritas. Pelatihan tidak boleh lagi bersifat opsional, melainkan wajib. Pemerintah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, organisasi profesi, serta komunitas untuk menyediakan pelatihan yang berkualitas dan berkelanjutan. Sertifikasi pengasuh juga perlu didorong sebagai standar profesionalisme.
Di sisi lain, masyarakat khususnya orang tua harus lebih selektif dan kritis dalam memilih daycare. Faktor kedekatan lokasi dan biaya tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan. Transparansi pengelolaan, kualitas layanan, rasio pengasuh dan anak, serta standar keamanan harus menjadi prioritas utama dalam pengambilan keputusan.
Lebih jauh, kita perlu membangun budaya perlindungan anak yang kuat di tengah masyarakat. Setiap bentuk kekerasan harus berani dilaporkan dan ditindaklanjuti. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hak anak, sekecil apa pun. Kesadaran kolektif ini penting untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar aman bagi anak.
Pada akhirnya, Taman Asuh Ramah Anak harus benar-benar menjadi solusi, bukan justru melahirkan persoalan baru. Regulasi telah tersedia, standar telah ditetapkan, dan sistem telah dirancang. Tantangan terbesar kita adalah memastikan bahwa semua itu dijalankan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Anak-anak adalah amanah yang tidak bisa ditunda perlindungannya. Mereka berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, penuh kasih sayang, dan bermartabat. Kelalaian hari ini adalah penyesalan di masa depan.
Momentum ini harus kita gunakan untuk berbenah secara menyeluruh. Memastikan bahwa setiap daycare di Banda Aceh benar-benar layak disebut sebagai Taman Asuh Ramah Anak bukan sekadar label administratif, tetapi sebagai praktik nyata yang dirasakan langsung oleh anak-anak dan orang tua.
Sebab pada akhirnya, kualitas sebuah kota tidak hanya diukur dari megahnya infrastruktur yang dibangun, tetapi dari sejauh mana ia mampu melindungi, merawat, dan memuliakan anak-anaknya sebagai generasi penerus bangsa.
Penulis adalah Wakil Ketua DPRK Banda Aceh
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
Baca Artikel KUPI BEUNGOH Lainnya di SINI
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Musriadi-Aswad-Wakil-Ketua-DPRK-Banda-Aceh.jpg)