Minggu, 3 Mei 2026

KUPI BEUNGOH

Di Aceh, Siapa yang Melindungi Perempuan?

Belum selesai dengan korban yang tengah memperjuangkan haknya di pengadilan, kini muncul lagi peristiwa yang memicu kekecewaan publik.

Tayang:
Editor: Yocerizal
IST/SERAMBINEWS.COM
Miftahul Jannah, Sahabat Saksi dan Korban wilayah Aceh. 

Oleh: Miftahul Jannah, SKM., M.K.M *)

Titipan Cinta yang Berakhir Luka

Beberapa hari terakhir, kasus kekerasan kembali meresahkan di Aceh. Belum selesai dengan korban yang tengah memperjuangkan haknya di pengadilan, kini muncul lagi peristiwa yang memicu kekecewaan publik—terlebih karena usia korban yang masih sangat belia.

Pada usia yang seharusnya dipenuhi kasih sayang, pelukan hangat, dan perhatian orang tua, justru ada anak-anak yang mengalami luka dan trauma. 
Ada ibu yang, demi bertahan hidup, menitipkan anaknya ke sebuah yayasan dengan harapan mendapat perawatan dan perlindungan. 

Namun kenyataan berkata lain. Lembaga yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan kasih sayang justru melahirkan korban.

Anak-anak terlalu cepat menanggung luka yang bahkan belum mampu mereka ungkapkan. Lebih miris lagi, trauma itu justru lahir dari tangan-tangan yang seharusnya menjadi ruang aman.

Suara yang tak Pernah Sempat Hidup

Sungguh menyayat hati ketika seorang bayi mungil, bak malaikat kecil, ditemukan tak bernyawa di dalam kardus. Tanpa selembar kain pun untuk melindungi tubuhnya dari dinginnya bumi.

Seolah dari sudut pandang sang bayi, kisah itu dapat dibayangkan sebagai berikut:

“Ketika ibu tidak menginginkan kehadiranku, bahkan tidak memberiku kesempatan melihat dunia. Tidak ada pelukan pertama, tidak ada wajah manusia yang menyapa. Aku dibiarkan mengalir di atas air, tanpa memikirkan apakah tubuh kecilku akan menjadi santapan hewan buas,"

"Dengan keyakinan tidak seorang pun tahu keberadaanku, padahal Allah Maha Melihat dan Maha Mengetahui. Melalui tangan hamba-Nya yang baik, aku dipulangkan dengan layak, bersih, dan wangi, karena surga telah menungguku. Untuk orang tua, jagalah diri dari perbuatan zalim ini. Semoga tidak ada lagi kisah seperti aku.” (monolog imajiner korban)

Bukan Ibu yang Tak Sayang

Sering kali kita terlalu cepat menghakimi, terlalu mudah melabeli seorang ibu sebagai 'tak punya hati'. 

Padahal, di balik setiap kasus pembuangan bayi yang kami dampingi, selalu ada cerita yang jauh lebih kompleks daripada sekadar vonis moral.

Baca juga: Satu Nelayan Aceh Timur yang Ditahan Otoritas Thailand Bebas, 18 Lainnya Masih Ditahan

Baca juga: VIDEO Baru Umumkan Akhiri Perang, Trump Sebut Serangan ke Iran Bisa Terjadi Lagi

Ada perempuan muda yang hamil akibat kekerasan seksual dan tidak tahu harus mengadu ke mana. Ada ibu yang hidup dalam keterbatasan ekonomi tanpa perlindungan. Ada perempuan yang takut diusir, dihakimi, dan ditinggalkan jika kehamilannya diketahui.

Pembuangan bayi bukan lahir dari ketiadaan cinta, melainkan dari ketiadaan pilihan. Bahkan, ketika orang terdekat pun tidak lagi menjadi tempat aman.

Ketika Angka Berbicara Lebih Keras dari Tangisan

Kasus kekerasan terus meningkat dari tahun ke tahun. Sepanjang 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat 967 kasus kekerasan yang terlaporkan.

Sementara banyak kasus lain tidak dilaporkan karena dianggap aib atau diselesaikan secara adat yang belum tentu berpihak pada keadilan.

Di Aceh, awal 2026 sudah tercatat 106 kasus, termasuk pelecehan terhadap siswa.  Di lapangan, berbagai bentuk kekerasan masih terjadi, mulai dari pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan verbal hingga psikis.

Seakan ruang aman bagi perempuan semakin menyempit: di rumah menjadi korban, di lingkungan pendidikan mengalami pelecehan, di tempat penitipan menghadapi kekerasan, dan di ruang sosial mengalami perundungan. Masih adakah ruang aman?

Regulasi Ada, Penegakan Dipertanyakan

Berbagai program telah diresmikan, berbagai qanun telah disahkan untuk melindungi perempuan dan anak. Salah satunya Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Aceh pernah menempati posisi tertinggi di Indonesia dalam kasus pemerkosaan pada 2022.

Lantas, di mana akar persoalannya? Ketika proses hukum bisa dipengaruhi, jalur keadilan panjang dan rumit, serta pengawasan yang lemah, maka celah bagi pelaku semakin terbuka. Hal ini pula yang membuat korban enggan melapor.

Diam Kita, Ada Darahnya

Pada akhirnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya persoalan hukum. Ini adalah persoalan kita semua—tentang seperti apa masyarakat yang ingin kita bangun, dan sejauh mana kita berani bersuara serta bertanggung jawab.

Negeri ini tidak kekurangan aturan. Yang kurang adalah keberanian untuk benar-benar hadir sebelum korban berjatuhan, sebelum pintu diketuk terakhir kali, sebelum nama itu tak sempat disebut.

Baca juga: Kajian Ilmu Falak, Idul Adha 1447 Hijriah Jatuh Rabu, 27 Mei 2026

Baca juga: Sosok Ashari Kiai di Pati Cabuli 50 Santriwati, Ngaku Wali Nabi hingga Diduga Suap Pengacara

Kami dari Lembaga Komunitas Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Aceh tidak menulis ini untuk menyalahkan satu pihak. Kami menulis karena setiap hari melihat wajah-wajah yang datang meminta pertolongan, berharap ada keadilan.

Sudah saatnya kita tidak hanya merasa bertanggung jawab, tetapi juga benar-benar hadir—mendengar, peduli, dan membuka ruang bagi mereka yang membutuhkan tempat untuk bercerita.(*)

Hadir untuk Mereka yang Tidak Punya Suara

*) PENULIS adalah Anggota Lembaga Komunitas Sahabat Saksi dan Korban Wilayah Aceh

KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved