Kupi Beungoh
Menjaga Api yang Terus Menyala: Kiat Keberlanjutan Pengelolaan Sampah Sehat di Aceh
Masalah sampah Aceh tak cukup dengan gerakan sesaat. Butuh sistem berkelanjutan, kolaborasi, dan perubahan perilaku agar solusi benar-benar berdampak.
Oleh: Khairul Fajri, SKM, MKM
Persoalan sampah di Aceh telah kita bahas dalam rangkaian tulisan sebelumnya dari krisis yang tak kunjung usai, pentingnya kehadiran negara, hingga potensi gerakan berbasis masjid dan komunitas.
Kini, pada bagian penutup ini, satu pertanyaan penting harus dijawab: bagaimana memastikan semua upaya itu tidak berhenti sebagai gerakan sesaat, tetapi tumbuh menjadi sistem yang berkelanjutan?
Jawabannya terletak pada kemampuan kita menjaga kesinambungan menghubungkan gerakan lokal dengan sistem nasional, serta belajar dari praktik terbaik global.
Menyatukan Arah Lokal dengan Target Nasional
Upaya pengelolaan sampah di Aceh tidak boleh berjalan sendiri. Ia harus sejalan dengan arah kebijakan nasional (Jakstranas) yang telah ditetapkan misalkan melalui (RPJMN) sampah periode 2025-2029 berfokus pada percepatan penyelesaian permasalahan sampah secara menyeluruh (100 persen terkelola) pada tahun 2029.
Kebijakan ini dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang menekankan pendekatan hulu-hilir untuk mencapai target "Indonesia Bersih 2029" dan sejak tahun 2019, Indonesia mulai melaksanakan peta jalan untuk sistem EPR (Extended Producer Responsibility) yang disebut juga sebagai ‘Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen’ melalui Permen LHK No. 75/2019.
Peta jalan ini menetapkan target pengurangan sampah produk dan kemasan dari produsen sebesar 30 % pada tahun 2029.
Target ini memberikan arah yang jelas, setiap program pengelolaan sampah di Aceh harus selaras dengan dua pendekatan utama: pengurangan dari sumber dan penanganan yang efektif.
Ini menegaskan bahwa strategi seperti pemilahan sampah, bank sampah, dan pengurangan plastik sekali pakai bukan lagi pilihan, tetapi keharusan.
Aceh perlu memastikan bahwa Jakstranas tidak berhenti sebagai dokumen kebijakan, melainkan diterjemahkan dalam rencana aksi daerah (Jakstrada) yang operasional, terukur, dan berkelanjutan.
Dari Gerakan Moral ke Sistem Ekonomi Sirkular
Pengalaman negara-negara maju menunjukkan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bertumpu pada kesadaran, tetapi juga pada sistem ekonomi yang mendukung.
Sampah dipandang sebagai sumber daya, bukan sekadar limbah. Sejalan dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 Aceh perlu mulai membangun ekosistem ekonomi sirkular:
- Bank sampah yang terhubung dengan industri
- UMKM berbasis daur ulang
- Penguatan rantai nilai limbah
Dengan pendekatan ini, pengelolaan sampah tidak hanya menyelesaikan masalah lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Memperkuat Program Nasional di Tingkat Gampong
Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menghadirkan berbagai program seperti TPS3R, bank sampah, dan gerakan pilah sampah dari rumah. Namun, pengalaman di lapangan menunjukkan bahwa tantangan terbesar bukan pada pembangunan fasilitas, melainkan pada keberlanjutannya.
Banyak fasilitas yang tidak optimal karena minimnya partisipasi masyarakat.
| Syeh Syoh: Behavioral Noise di Forum Publik Aceh |
|
|---|
| Sekolah di Persimpangan Jalan: Antara Akses, Pilihan, dan Ketimpangan |
|
|---|
| PERTI Aceh: Menjaga Sanad, Merawat Tradisi, dan Menata Arah Keberagamaan |
|
|---|
| Di Aceh, Siapa yang Melindungi Perempuan? |
|
|---|
| Perang dan Damai - Bagian 15, Korporatokrasi Global, Selat Hormuz dan Perdamaian |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Khairul-Fajri-SKM-MKM-Yayasan-Aceh-Peduli-Sanitasi.jpg)