Selasa, 5 Mei 2026

Kupi Beungoh

Internsip Dokter dan Krisis Otonomi Akademik

Internship dokter disorot: dari fase transisi jadi “tenaga kerja terselubung”. Kasus dr Myta buka masalah sistemik dan krisis otonomi kampus.

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Prof.Dr.dr. Rajuddin, SpOG(K).,Subsp.FER, Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh dan Sekretaris ICMI Orwil Aceh   

Kondisi ini tidak hanya menciptakan ambiguitas status lulusan, tetapi juga menimbulkan krisis kepercayaan negara terhadap sistem pendidikan tinggi yang justru dibangunnya sendiri.

Internsip: Antara Transisi Profesional dan Substitusi Tenaga Kerja

Secara konseptual, program internsip memiliki justifikasi sebagai fase transisi menuju praktik mandiri (transition to independent practice). Model serupa juga ditemukan di berbagai negara sebagai bagian dari pembentukan kompetensi klinis yang lebih matang.

Namun, legitimasi konseptual ini menjadi problematik ketika implementasinya menyimpang dari tujuan awal.

Dalam praktiknya, internship di Indonesia sering kali berfungsi sebagai mekanisme untuk menutup kekurangan tenaga medis di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama di daerah dengan distribusi tenaga medis yang tidak merata.

Situasi ini menciptakan pergeseran fungsi: dari program pendidikan menjadi bentuk penugasan layanan dengan status yang belum sepenuhnya jelas.

Perbandingan dengan skema Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi relevan dalam konteks ini. Jika PTT merupakan bentuk penugasan kerja yang eksplisit, maka internsip berisiko menjadi “PTT terselubung”, di mana peserta menjalankan fungsi pelayanan tanpa perlindungan dan hak yang setara.

Ambiguitas ini menempatkan dokter muda dalam posisi rentan, baik secara profesional maupun secara hukum.

Dimensi Etika dan Hak Asasi Manusia

Dari perspektif etika kedokteran, penyelenggaraan internship harus tunduk pada prinsip-prinsip dasar seperti beneficence, non-maleficence, justice, dan respect for autonomy. Pelanggaran terhadap prinsip-prinsip ini tidak hanya berdampak pada peserta program, tetapi juga pada keselamatan pasien.

Indikasi pelanggaran dapat muncul dalam berbagai bentuk, antara lain beban kerja yang tidak proporsional, jadwal jaga yang melampaui batas kewajaran, supervisi klinis yang tidak memadai, serta ketiadaan mekanisme pelaporan yang aman.

Dalam konteks kasus dr. Myta, laporan awal menunjukkan adanya kemungkinan beban kerja berlebih serta kondisi kesehatan yang tidak mendapatkan respons yang memadai.

Jika kondisi tersebut terkonfirmasi melalui audit independen, maka persoalan internship tidak lagi sekadar administratif, melainkan telah memasuki ranah pelanggaran etika profesi dan hak asasi manusia.

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap program pendidikan klinis berlangsung dalam lingkungan yang aman, manusiawi, dan bermartabat, serta jauh dari perundungan.

Krisis Otonomi Akademik

Kewajiban internship yang bersifat top-down dari sektor kesehatan juga mencerminkan erosi otonomi akademik perguruan tinggi. Fakultas kedokteran yang telah menjalankan fungsi pendidikan dan penilaian kompetensi seolah kehilangan otoritas untuk menentukan kesiapan lulusan.

Kondisi ini menimbulkan implikasi serius terhadap integritas sistem pendidikan kedokteran. Jika lulusan yang telah dinyatakan kompeten masih harus melalui validasi tambahan di luar sistem akademik, maka muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana kredibilitas institusi pendidikan tinggi diakui oleh negara?

Krisis ini bukan hanya persoalan sektoral, tetapi juga menyangkut relasi antara ilmu pengetahuan dan kekuasaan. Perguruan tinggi yang kehilangan otonomi akan kesulitan menjalankan fungsi kritisnya, sehingga kebijakan publik kehilangan landasan ilmiah yang kuat.

Arah Reformasi Kebijakan

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved