Selasa, 5 Mei 2026

Kupi Beungoh

Internsip Dokter dan Krisis Otonomi Akademik

Internship dokter disorot: dari fase transisi jadi “tenaga kerja terselubung”. Kasus dr Myta buka masalah sistemik dan krisis otonomi kampus.

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Prof.Dr.dr. Rajuddin, SpOG(K).,Subsp.FER, Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh dan Sekretaris ICMI Orwil Aceh   

Menghadapi kompleksitas persoalan ini, diperlukan pendekatan reformasi yang komprehensif dan berbasis pada prinsip keselamatan, keadilan, serta kualitas pendidikan klinis. Beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan antara lain:

Pertama, pelaksanaan audit independen secara nasional terhadap seluruh wahana internship. Audit ini harus mencakup aspek beban kerja, kualitas supervisi, sistem pelaporan, serta budaya kerja di fasilitas pelayanan kesehatan. Kedua, penataan ulang kelayakan wahana internsip. Tidak semua fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kapasitas untuk menjadi tempat pendidikan klinis. 

Standar kelayakan harus ditegakkan secara ketat, termasuk ketersediaan supervisor yang kompeten serta sistem pembinaan yang terstruktur. Ketiga, penegasan kembali posisi internship sebagai fase transisi profesional. Hal ini harus diikuti dengan pengaturan yang menjamin keseimbangan antara tanggung jawab dan hak peserta, termasuk insentif yang layak, jam kerja yang aman, serta perlindungan kesehatan dan hukum.

Keempat, penguatan model tata kelola bersama (shared governance) antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Konsil Kedokteran Indonesia, fakultas kedokteran, dan kolegium. Kolaborasi ini penting untuk memastikan kesinambungan antara pendidikan dan praktik klinis.

Kelima, evaluasi mendasar terhadap relevansi internship dalam sistem pendidikan nasional. Jika UKMPPD telah berfungsi sebagai instrumen uji kompetensi, maka perlu dipertimbangkan apakah magang masih diperlukan sebagai syarat wajib, atau dapat direformulasi menjadi program yang lebih fleksibel dan kontekstual.
 
Akhirnya, program internship dokter di Indonesia berada pada persimpangan krusial antara idealisme pendidikan dan realitas kebijakan. Secara konseptual, internsip memiliki nilai strategis sebagai fase transisi profesional. Kasus dr. Myta menjadi pengingat bahwa sistem yang tidak dirancang berdasarkan prinsip keselamatan dan keadilan berpotensi menimbulkan dampak serius, baik bagi tenaga medis maupun bagi masyarakat luas. 

Fenomena ini juga mencerminkan krisis yang lebih luas, yaitu melemahnya otonomi akademik dan ketidaksinkronan antara sistem pendidikan dan kebijakan kesehatan. Oleh karena itu, reformasi internship tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan keberanian untuk meninjau kembali kebijakan dan memperkuat otonomi perguruan tinggi.

Kebijakan harus memastikan bahwa benar-benar berpihak pada keselamatan, keadilan dan kualitas pelayanan kesehatan. Jika tidak, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan dokter muda, tetapi juga integritas sistem kesehatan dan kepercayaan publik terhadap negara. (email:rajuddin@usk.ac.id)
 

Penulis adalah Guru Besar Universitas Syiah Kuala; Ketua IKA UNDIP Aceh; Sekretaris ICMI Orwil Aceh.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved